RUU Pemilu Dicabut, Pilkada Aceh Tidak Digelar 2022

Share

Nukilan.id – Pencabutan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dari daftar Prolegnas, dapat dipastikan Pilkada Aceh yang seharusnya digelar 2022 batal dan mengikuti Pilkada serentak 2024, termasuk untuk pilkada 2023.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang secara khusus membahas persoalan UU Pemilu dan beberapa UU lainnya, Selasa (9/2/2021) kemarin.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah membenarkan bahwa pihaknya menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.

“Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut,” kata Yasonna dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

“Akan tetapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna,” ujar Yasonna menambahkan.

Dicabutnya RUU Pemilu dari daftar Prolegnas berarti memastikan bahwa Pilkada 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada tahun 2024. Dengan kata lain, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tak akan digelar.

Hal ini sudah bisa ditebak, karena sebelumnya pihak Istana Kepresidenan telah menutup pintu untuk dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dikutip Liputan6.com dari laman presidenri.go.id, Selasa (9/3/20201), Mensesneg Pratikno menegaskan pemerintah tidak berencana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” tegas Mensesneg, Selasa 16 Februari 2021.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

“Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.

“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” imbuhnya.

Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” dia menandaskan.

Red/Liputan6

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News