Revisi UUPA Dinilai Penting untuk Memperkuat Kewenangan Aceh dan Perdamaian

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai perlu dilakukan untuk memperjelas kewenangan Aceh sekaligus memastikan perdamaian yang telah berlangsung tetap terjaga.

Akademisi sekaligus ahli hukum tata negara, Dr. Muhammad Ridwansyah, S.H., M.H., menyebut proses revisi UUPA bukanlah agenda baru. Pembahasannya telah berjalan sejak 2023 dan kembali mendapat perhatian pada 2025 hingga 2026.

Hal tersebut disampaikan Ridwansyah dalam podcast Jalan Ary Official yang dilansir Dialeksis.com pada Jumat (28/8/2026).

Menurut Ridwansyah, salah satu faktor yang membuat revisi UUPA kembali menjadi perhatian adalah berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada 2027.

“Fokus utama pemerintah Aceh dan DPR Aceh karena kehabisan dana otonomi khusus. Memang 2027 itu Otsus akan berakhir,” ujarnya.

Berakhirnya skema Dana Otsus, kata dia, berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal Aceh. Oleh sebab itu, revisi UUPA dapat menjadi momentum untuk memperkuat kewenangan sekaligus mencari penguatan sumber penerimaan Aceh setelah dana tersebut berakhir.

Ia menegaskan, perubahan terhadap UUPA secara hukum memungkinkan dilakukan. Namun, proses revisi harus tetap mempertahankan prinsip-prinsip yang menjadi dasar pembentukan pemerintahan Aceh.

Ridwansyah menyebut terdapat tiga pijakan utama yang perlu diperhatikan, yakni UUPA, Undang-Undang Dasar 1945, dan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

“MoU Helsinki sebagai atap dasar di balik perlindungan konstitusi UUPA ini dibolehkan direvisi sepanjang tidak menyampingkan nilainilai yang menjadi dasar,” katanya.

Dalam persoalan pembagian kewenangan antara pusat dan Aceh, Ridwansyah mengatakan terdapat batas yang harus diperhatikan karena Indonesia merupakan negara kesatuan.

Ia mengungkapkan, dalam proses penyusunan UUPA sebelumnya sempat muncul gagasan agar seluruh aktivitas pemerintah pusat di Aceh memperoleh persetujuan gubernur. Namun, gagasan tersebut kemudian disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Konsep kita nation state, tidak mungkin persetujuan. Maka diubah kata persetujuan itu menjadi pertimbangan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dalam pembahasan revisi UUPA saat ini, sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian. Di antaranya menyangkut Dana Otsus, kewenangan Pemerintah Aceh, pengelolaan minyak dan gas, norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), perdagangan internasional, investasi, serta pembagian ekonomi khusus.

Ridwansyah menilai penguatan dan penegasan kewenangan Aceh harus menjadi salah satu agenda utama dalam revisi tersebut. Sebab, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah sektor yang membuat Pemerintah Aceh harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan bergantung pada keputusan di tingkat nasional.

Sektor minyak dan gas menjadi salah satu contoh yang disorot. Ia menilai kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) masih belum sepenuhnya leluasa dalam mengelola sektor tersebut.

“Misalnya BPMA itu tidak ada izin untuk melelang. Tetap berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” ujarnya.

Karena itu, revisi UUPA diharapkan dapat memberikan batas kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Dengan demikian, status kekhususan Aceh tidak hanya tertulis dalam aturan, tetapi juga dapat diwujudkan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Selain persoalan kewenangan, Ridwansyah turut menyoroti kedudukan qanun dalam tata hukum Aceh. Menurutnya, mekanisme registrasi dan harmonisasi qanun dengan peraturan nasional masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan kejelasan.

Polemik Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh disebutnya sebagai salah satu contoh persoalan tersebut yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Ia mengatakan persoalan itu menunjukkan perlunya penataan kembali mekanisme hubungan antara produk hukum Aceh dengan regulasi pemerintah pusat melalui revisi UUPA.

“Makanya sampai sekarang polemik bendera. Bahkan usulan DPR Aceh pada 2023 dan 2022, apa yang menjadi definisi dalam Qanun 3 Tahun 2013 diaktualisasikan dalam penormaan revisi undang-undang, tapi itu tidak diterima,” katanya.

Ridwansyah berharap revisi UUPA tidak semata-mata diarahkan untuk memperluas kewenangan Aceh. Menurutnya, revisi juga harus mampu memperkuat kepastian hukum dan membangun hubungan yang konstruktif antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat.

Ia menilai diperlukan kesepahaman dari seluruh pihak agar perubahan UUPA dapat menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan Aceh, tetapi tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan revisi UUPA juga sangat ditentukan oleh kemampuan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam meyakinkan pemerintah pusat bahwa kekhususan Aceh merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga perdamaian serta keberlanjutan kekhususan daerah tersebut.

Dengan demikian, revisi UUPA diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk memperkuat perdamaian, memperjelas kewenangan Aceh, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan Aceh di masa mendatang, bukan justru memunculkan persoalan atau konflik baru. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News