Akademisi USK Dorong Revisi UUPA Tak Sekadar Tambah Kewenangan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum., menilai revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus diarahkan untuk memastikan kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh dapat dijalankan secara maksimal.

Menurut Jafar, efektivitas pemerintahan tidak cukup hanya dengan keberadaan regulasi. Pelaksanaannya juga membutuhkan dukungan kewenangan, kelembagaan, program dan kegiatan, serta anggaran.

Hal tersebut disampaikan Jafar dalam podcast Jalan Ary Official yang dilansir Dialeksis.com, Jumat (28/8/2026).

“Kalau kita bicara penyelenggaraan pemerintahan, ada lima aspek. Pertama regulasi, kedua kewenangan, ketiga kelembagaan, keempat program dan kegiatan, dan yang terakhir anggaran,” kata Jafar.

Ia menjelaskan UUPA menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala yang berasal dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh.

Jafar menyebut sejumlah regulasi turunan UUPA yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga kini belum seluruhnya rampung. Pada saat yang sama, Pemerintah Aceh juga masih memiliki pekerjaan rumah dalam menjalankan aturan yang menjadi kewenangannya.

“Jadi ada beberapa permasalahan. Ada di pemerintah pusat, ada juga kelemahan dari pemerintah Aceh sendiri,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang disorotnya berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas. Ia mengatakan UUPA beserta aturan turunannya telah memberikan kewenangan kepada Aceh dalam pengelolaan sumber daya migas, termasuk wilayah hingga 12 mil laut.

Namun, persoalan kewenangan muncul ketika pengelolaan sumber daya tersebut berkaitan dengan wilayah di luar batas 12 mil laut.

Jafar mengatakan Pemerintah Aceh sebelumnya telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan perluasan kewenangan pengelolaan hingga 200 mil.

Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan komunikasi serta pendekatan politik agar kepentingan Aceh dan pemerintah pusat dapat menemukan titik temu.

“Yang ingin saya jelaskan dari segi pengalaman itu, pertama perlu komunikasi yang baik antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat,” katanya.

Ia menilai pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa hubungan pemerintah pusat dan Aceh dalam menjalankan kekhususan daerah membutuhkan komunikasi yang baik, kepercayaan, serta kemauan untuk mencari solusi bersama.

Selain kewenangan, Jafar turut menyoroti persoalan harmonisasi antara qanun Aceh dengan regulasi nasional. Ia menyebut polemik Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh serta Qanun Hukum Keluarga sebagai beberapa contoh persoalan yang pernah muncul.

Menurutnya, perbedaan penafsiran antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat turut menyebabkan sejumlah qanun belum memperoleh kepastian hukum.

Dalam menghadapi persoalan tersebut, ia menilai komunikasi dan musyawarah melalui jalur politik perlu lebih dahulu ditempuh.

“Kalau di luar pengadilan, tentu solusi politik. Adanya penyelesaian secara politik, komunikasi, bermusyawarah antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat mencari titik temu,” jelasnya.

Jika penyelesaian melalui jalur politik tidak membuahkan hasil, Jafar menyebut mekanisme hukum dapat ditempuh sebagai langkah terakhir.

“Kalau memang tidak bisa diselesaikan secara politik, jalur hukum. Karena kita negara hukum, solusi terakhir adalah hukum,” ujarnya.

Mengenai revisi UUPA yang sedang dibahas, Jafar menilai keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian.

Ia mengatakan berakhirnya Dana Otsus berpotensi memberikan dampak terhadap kapasitas fiskal Aceh. Karena itu, usulan untuk memperpanjang dana tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UUPA.

Di sisi lain, terdapat pula usulan perubahan terhadap mekanisme pengelolaan dana. Jafar mengingatkan agar perubahan tersebut tidak berujung pada berkurangnya kewenangan Pemerintah Aceh dalam mengelola anggaran.

“Kalau seandainya mekanismenya tetap dan perluasan dana otonomi khusus itu ada, boleh jadi akan lebih baik. Tapi kalau pusat yang mengatur pembiayaan dan dana otonomi khusus tidak langsung masuk dalam APBA, itu akan menjadi masalah bagi Aceh,” katanya.

Menurut Jafar, persoalan pengawasan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengambil alih kewenangan Pemerintah Aceh. Ia menyebut Aceh telah memiliki lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau memang persoalannya pengawasan, di Aceh ada BPK dan BPKP sebagai lembaga pengawas,” ujarnya.

Jafar juga menegaskan kekhususan Aceh memiliki dasar konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui keberadaan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.

Atas dasar itu, ia menilai kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh melalui UUPA harus benar-benar dijalankan dan dioptimalkan.

Ia menekankan revisi UUPA semestinya tidak hanya diarahkan untuk menambah kewenangan baru bagi Aceh. Hal yang tak kalah penting adalah memastikan berbagai kewenangan yang sudah diberikan dapat dilaksanakan secara efektif. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News