Friday, May 3, 2024

PTUN Tolak Permohonan Tinjauan Kembali BKPM dan PT EMM, Azhar AR: Terima Kasih Para Pejuang

Nukilan.id – Amar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 1 Juli 2021 menolak permohonan peninjauan kembali  Pemohon I, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) dan Pemohon II, PT. Emas Mineral Murni (PT EMM) kepada tedakwa/termohon, Zakaria dkk, atas nama warga Beutong Ateuh Benggala.

Kabar gembira tersebut dikutip Nukilan.id dari laman facebook anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ir. H. Azhar Abdurrahman pada Kamis (8/7/2021).

Dalam tulisannya, Azhar menyebutkan bahwa, sidang putusan PTUN tersebut dipimpin oleh Hakim 1, Dr. Yosran, SH.,M.Hum., Hakim 2. Dr. Yulius, SH., MH dan Hakim 3. Prof. Dr. H. Supandi, SH., MHum.

“Dengan keputusan hukum ini, sudah Inkrah dan selesai persengketaan hukum atas gugatan masyarakat Beutong Ateuh, yang telah melanggar prosedur dalam instrumen pengajuan izin pertambangan. Dimana upaya mengabaikan pasal 160 UU No 11 tentang 2006 tentang Pemerintah Aceh,” tulisnya dalam akun facebook Azhar AR.

Maka,  kata dia, status Quo lokasi Wilayah Kerja Pertambangan di Beutong Ateuh pada saat ini kembali menjadi milik rakyat Beutong dan  jika upaya ekploitasi pertambangan mineral  pengikutnya dapat dilakukan sesuai prosedur dengan menghormati hak-hak kekhususan Rakyat Aceh melalui Pemerintah Aceh dengan  pedoman peraturan yang berlaku, sekali lagi bukan dengan UU Omnybus Law.

“Melihat kasus ini BKPM dan PT.EMM berupaya melakukan serangan balik untuk peninjauan kembali. Meski pun secara Yuridis formal dapat patahkan oleh PTUN Jakarta, sehingga dapat diselamatkan sdr. Zakaria  dkk (mewakili masyarakat Beutong Benggala dan Juga mewakili rakyat Aceh),” ungkap Azhar.

Oleh karena itu, Azhar mengatakan bahwa, dengan melihat perisitiwa demi peristiwa ke belakang persoalan kasus yang cukup menarik adalah adanya dukungan adek-adek mahasiswa yang melakukan aksi Longmarch ke Kantor Gubernur Aceh tempo dulu dan juga mendapat  spirit dari adek-adek mahasiswa Aceh di Jakarta.

Selain itu, kata dia, semangat bersatu mahasiswa, pemuda dan rakyat membela tanoh Indatue patut diberi Apresiasi, dan tidak lupa juga kepada LSM/NGO yang telah memberi advokasi. Semoga kedepan butuh energi lagi kita bersatu, untuk berjuang banyak hal tentang tanah, minyak dan gas untuk harkat dan martabat bangsa Aceh.

“Terima kasih kepada para pejuang yang sudah berpartipasi. Mari kita kawal harta warisan anak cucu kita jangan salah urus atau  dijual dengan murah oleh preman berdasi,” pungkas politisi Partai Aceh itu.[]

sumber: mahkamahagung.go.id
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img