Nukilan.id – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo telah menetapkan delapan tersangka atas kasus Destructive Fishing di perairan Simeulue.
Kedelapan tersangka tersebut yaitu, berinisial RI (53) sebagai Nakhoda, AP (52), RH (41), DF (43), BH (42), EK (43), EA (28), dan VD (43).
Kepala PSDKP Lampulo mengatakan, para delapan nelayan tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo guna memudahkan proses hukum selanjutnya oleh Penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo.Â
“Penyidikan terhadap delapan tersangka tersebut akan segera diselesaikan oleh penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo agar mereka dapat ditahan di tempat yang representatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Akhmadon kepada Nukilan, Selasa (13/6/2023).
Selain penangkapan tersangka, Akhmadon mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dupa sebagai sumbu peledak, satu pak korek api, satu karung botol kaca kosong untuk bahan peledak, lima tong ikan karang jenis ekor kuning, dan lain sebagainya dengan total berat sekitar 4000 kilogram.
Dengan tegas, Akhmadon menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, Pangkalan PSDKP Lampulo Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap pelaku Destructive Fishing yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan di perairan Indonesia.
Dugaan pelanggaran ini melibatkan satu unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1).
Dalam kesempatan ini, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon S.Pi, MM, menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada penertiban alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan penangkapan para pelaku Destructive Fishing di WPPNRI 571 dan 572.Â
Tindakan ini dilakukan untuk merespons keluhan nelayan kecil, dan pihaknya membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk melanjutkan program pergantian alat tangkap. Jika pemerintah daerah menggantikan alat tangkap sesuai dengan kearifan wilayah masing-masing, maka Pangkalan PSDKP Lampulo akan terus menjalankan perintah undang-undang untuk memberantas alat tangkap yang tidak ramah lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Akhmadon juga meminta dukungan dari semua pihak dalam melakukan sosialisasi terkait peraturan dan sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku Destructive Fishing.Â
Dia berharap bahwa dengan kerja sama semua pihak, masalah di laut dapat diselesaikan bersama. Akhmadon mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Simeulue atas kerjasamanya, dan ia berharap kerjasama tersebut dapat ditingkatkan di masa depan. Dia juga berterima kasih kepada tim yang telah menjalankan tugas dengan baik.
Penggunaan bom, potasium, dan alat penangkapan yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang dilarang di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Tersangka tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1). [Rjf]