Thursday, March 28, 2024

Premier Oil Andaman Ltd Temukan “Harta Karun” Migas di Perairan Aceh, Ini Penjelasannya

Nukilan.id – Satuan Kerja Khusu (SKK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) – Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Premier Oil Andaman Limited berhasil melakukan pengeboran laut (tajak) dalam sumur Timpan-1 Wilayah Kerja Andaman II di perairan Provinsi Aceh, Lhokseumawe sejak 10 Mei 2022 lalu.

Tajak sumur Timpan-1 tersebut merupakan upaya dari SKK Migas dan Premier Oil Andaman Limited menemukan potensi sumber daya migas di perairan Selat Malaka, Aceh yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan Thailand.

“Nama Sumur Timpan sendiri diambil dari nama makanan khas masyarakat Aceh. Nama tersebut symbol penghormatan terhadap kearifan budaya Aceh, dengan harapan dan doa sumur tersebut kelak berhasil menemukan cadangan migas nasional untuk kesejahteraan masyarakat,” Kata Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) Afrul Wahyuni kepada Nukilan.id kamis, (28/07/2022).

Pengeboran lepas pantai yang dilakukan kurang lebih berjarak 150 kilometer dari garis pantai kota Lhokseumawe, adalah jenis pengeboran laut dalam atau Deepwater.

Pengeboran dilakukan menggunakan Drillship atau kapal pengeboran bernama West Capella yang melaksanakan pengeboran laut Dalam perdananya di Indonesia. Kegiatan eksplorasi ini adalah kegiatan yang memiliki resiko tinggi (High Risk), modal tinggi (High Cost) dan berteknologi tinggi (High Tech).

“Melalui pengeboran ini diharapkan dapat berhasil dan mendapatkan kandungan migas yang ekonomis untuk dapat dikembangkan lebih lanjut,” jelas Afrul Wahyuni.

Sementara Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus menyampaikan, SKK Migas terus mendorong KKKS untuk melakukan kegiatan pengeboran yang massif dalam upaya mengejar target produksi 1 Juta Barel dan 12 BSCFD di tahun 2030.

Pengeboran Sumur Timpan-1 merupakan bagian dari 4 sumur eksplorasi yang akan di bor di Wilayah Aceh. Wilayah Aceh sendiri untuk KKKS yang berada bawah pengawasan SKK Migas pada tahun 2022 direncanakan akan ada 13 kegiatan sumur pengembangan dan 4 kegiatan sumur eksplorasi.

“Kami mengapresiasi Premier Oil Andaman yang melakukan pengeboran laut dalam perdana ditahun ini yang masuk dalam perairan Aceh. Kami juga berterimakasih atas dukungan stakeholder daerah dalam kelancaran kegiatan pengeboran ini”. kata Rikky.

Pada tahun 2018 WK Andaman II ini dimenangkan oleh Konsorsium Premier Oil Andaman Limited – KrisEnergy (Andaman II) Ltd – Mubadala Petroleum (Andaman II) RCS Ltd, dengan Kontrak Bagi Hasil ditandatangani pada bulan April 2018 antara SKK Migas dengan Premier Oil Andaman Limited a Harbour Energy Company dengan 2 kali 3 tahun masa eksplorasi. Pada 2019 KrisEnergy melepas melepas 30% Partisipasi Interesnya di blok ini kepada BP.

Kontrak Bagi Hasil dari WK Andaman II menggunakan skema gross split, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun. Premier Oil Andaman Limited a Harbour Energy Company telah mengerjakan beberapa kegiatan di empat tahun pertama yaitu studi G&G, akuisisi data seismik 3D seluas 2,797 km2, serta persiapan pengeboran. Semuanya ini merupakan bagian dari pelaksanaan Komitmen Pasti dan Komitmen Kerja yang harus dipenuhi KKKS kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Pengeboran eksplorasi Sumur Timpan-1 akan berlangsung selama 3 bulan. Selanjutnya Premier Oil Andaman akan melakukan evaluasi dari hasil pengeboran Sumur Timpan-1 serta menentukan strategi eksplorasi dan pengembangan lapangan ke depannya.

Blok Andaman II merupakan bagian dari rangkaian Wilayah Kerja Andaman yang terletak di perairan Selat Malaka. Wilayah Kerja lain yang terdapat di dalam regional ini adalah WK Andaman I dan South Andaman yang dioperasikan oleh Mubadala Petroleum (berada lebih dari 12 mil laut-kontrak bagi hasilnya bagian dari pengawasan SKK Migas) dan WK Andaman III yang di operasikan oleh Repsol Andaman BV (Kontrak bagi hasil berada dibawah pengawasan BPMA).

Reporter: Hadiasnyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img