Polresta Banda Aceh Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Narkoba dan Khamar

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda berdasarkan pengaduan masyarakat melalui layanan WhatsApp curhat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polresta Banda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Ferdian Chandra, menjelaskan bahwa sejak awal Januari hingga 31 Mei 2024, pihaknya telah menerima 14 pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Dari laporan tersebut, sembilan kasus telah ditangani, sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Sembilan kasus sudah kami tangani, dan tinggal lima kasus masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Chandra dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).

Pada Selasa (18/5/2024), sekira pukul 13.15 WIB, petugas menerima informasi melalui WhatsApp curhat Kapolresta Banda Aceh mengenai adanya pelaku penyalahgunaan narkoba di Gudang Miko, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya. Polisi langsung meringkus empat tersangka berinisial AS, JR, IS, dan TRI, serta mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) dan pipa kaca pirex.

“Dari hasil pemeriksaan urine, didapatkan unsur sabu dalam keempat urine tersangka,” jelas Chandra.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial SK, MH, dan MD. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram dan 1,18 gram di rumah MH. MD mengaku menjual narkoba tersebut kepada MH, dan narkoba diperoleh dari saudara berinisial SI CI yang masih buron.

Selain itu, SK yang berencana menghisap sabu dari MD juga ditangkap. Barang bukti berupa pipa kaca hisap sabu ditemukan di kebun Gampong Bueng Ceukok, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (29/5/2024).

Ketiga tersangka, MD, SK, dan MN, juga terlibat dalam kasus penyimpanan dan penggunaan khamar (air tuak). Pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menemukan para tersangka menyimpan dan meminum tuak di sebuah pondok di kebun Desa Bueng Ceukok, Kecamatan Ingin Jaya. Barang bukti yang ditemukan antara lain satu jerigen berisi air nira (tuak) dan empat botol tuak.

“Ketiganya diberikan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukuman jinayat,” tambah Chandra.

Para tersangka diancam hukuman cambuk paling banyak 60 kali, denda paling banyak 600 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan.

“Para tersangka ini dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas Chandra.

Kasat Resnarkoba Ferdian Chandra menegaskan bahwa Polresta Banda Aceh akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara tegas dan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News