NUKILAN.id | Banda Aceh – Unit Idik III Tipidkor Sat Reskrim Polres Simeulue telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue di Banda Aceh. Penyerahan ini dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2024, di Kejati Aceh.
Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat dan bahan untuk perlengkapan pendukung olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Simeulue. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pengadaan di Dispora Kabupaten Simeulue, uang tunai sebesar Rp 18.900.000, dan berbagai alat perlengkapan olahraga.
Tersangka dalam kasus ini adalah:
– N, PNS staf Dispora Kabupaten Simeulue, warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur.
– JA, Kepala Dinas Dispora Kabupaten Simeulue, warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur.
– F, PNS PPTK Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue, warga Desa Kota Batu, Kecamatan Simeulue Timur.
Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Ully Fadil, S.H., M.H., selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeulue. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut telah selesai di kepolisian dan kini beralih ke pihak kejaksaan.
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, S.H., menegaskan komitmen Polres Simeulue untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Ia berharap dengan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan, upaya ini dapat memberikan efek jera dan mendorong pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
Editor: Akil Rahmatillah