Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Ganja Kering Asal Aceh

Share

NUKILAN.id | Medan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti daun ganja kering seberat 130 kilogram asal Aceh yang dikirim ke Lampung.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa penggagalan ganja kering ini berawal dari pemantauan berdasarkan informasi yang diperoleh. Alhasil, polisi berhasil menghentikan mobil Daihatsu Terios putih dari Aceh dengan tujuan Lampung. Polisi juga berhasil mengamankan Rohid (23), sementara temannya, Om Pay, berhasil melarikan diri.

Penangkapan dilakukan saat pelaku melintas di Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat, 19 Juli 2024. Penangkapan pelaku penyelundupan ganja kering tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil pelaku hingga akhirnya mobil yang dikendarai Rohid berhasil dihentikan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil pelaku ditemukan empat karung goni yang berisi 130 kg bal diduga narkotika ganja,” kata AKBP Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Juli 2024.

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Asahan guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. “Kami juga masih memburu jaringan pelaku dan termasuk memburu pelaku yang berhasil melarikan diri,” tambah Kapolres Asahan.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar oleh Polres Asahan dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News