NUKILAN.id | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di toilet mushala Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, pada Selasa (13/8/2024) lalu. Pelaku yang tega membuang bayinya tersebut ternyata adalah ibu kandungnya sendiri, berinisial RS (36), seorang warga asal Pidie.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat seorang warga Aceh Timur bernama Yus (24) hendak melaksanakan salat zuhur di mushala tersebut sekitar pukul 13.30 WIB. Saat masuk ke toilet, Yus mendengar suara air yang mengalir dari kamar mandi sebelah. Setelah mematikan keran air itu, ia terkejut menemukan seorang bayi perempuan terbungkus kain merah tergeletak di lantai dekat tempat duduk penjaga toilet.
Yus segera melaporkan penemuan tersebut kepada pengawas lapangan, dan bayi itu langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
“Kami menduga kuat bayi tersebut sengaja ditelantarkan oleh pelaku. Di sekitar lokasi, kami menemukan sejumlah perlengkapan bayi seperti pampers, dot, dan sebuah amplop yang berisi pesan,” kata Kompol Fadilah pada Sabtu (17/8/2024).
Pesan tersebut diduga kuat ditulis oleh RS, yang berisi permohonan agar bayi tersebut dijaga karena ayahnya dipenjara, sementara RS yang sudah memiliki tiga anak mengaku tidak sanggup untuk membiayai mereka.
Namun, niat RS untuk meninggalkan bayinya tidak bertahan lama. Beberapa hari kemudian, RS kembali ke Banda Aceh dengan niat untuk mengambil kembali bayinya. Saat mendatangi rumah sakit, RS bertemu dengan penyidik yang tengah memeriksa kondisi bayi tersebut, sehingga identitasnya terungkap. RS akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam.
“Pelaku mengaku tidak tega dan sangat menyesal atas perbuatannya. Saat ini, pelaku masih dalam perawatan karena kondisinya yang lemah usai melahirkan,” tambah Kompol Fadilah.
Selain itu, seorang sepupu RS yang masih di bawah umur dan ikut mengantarkan RS ke Banda Aceh, telah dititipkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS dikenakan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana tambahan sesuai Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor: Akil