Polisi Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Perusakan dan Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, analisis rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti.

“Sejauh ini, jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Dizha, Selasa (9/6/2026).

Adapun para tersangka yang telah ditetapkan berinisial MJ, WS, AH, RA, AL, FA, MGA, TAJ, HF, IS, dan TKS. Masing-masing tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tersebut.

Menurut Dizha, tersangka MJ berperan sebagai pengarah aksi penyerangan ke Fakultas Pertanian dan menunjuk WS sebagai koordinator lapangan sekaligus memimpin rapat sebelum aksi dilakukan.

Sementara itu, AH disebut berperan sebagai pelempar bom molotov dan turut melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian USK. Sedangkan tersangka lainnya diduga ikut terlibat dalam penyerangan serta aksi pelemparan.

Meski telah menetapkan 12 tersangka, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Selain melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pengembangan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya,” tuturnya.

Polresta Banda Aceh menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, pihak kampus juga berharap seluruh proses hukum dapat diselesaikan secara tuntas guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak.

Kepolisian berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, insiden perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK diduga merupakan buntut dari keributan yang terjadi antar mahasiswa. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas kampus dan sempat menjadi perhatian publik di Aceh.

spot_img

Read more

Local News