NUKILAN.id | Meulaboh – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat telah menyerahkan AZ (22) dan PR (27), tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak bawah umur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada Kamis (20/6/2024). Kasus ini kini memasuki tahap II atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri, Siswanto, melalui Kasi Pidum, Darma Mustika, menyatakan bahwa kedua tersangka sekarang menjadi tahanan jaksa dan akan ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lanjutan sebelum didaftarkan untuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.
“Barang bukti yang diserahkan meliputi sisir, kakatua yang digunakan untuk menusuk anus korban, serta sisir yang digunakan untuk memukul kepala korban dan satu sepeda motor,” jelas Darma.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pembunuhan berencana adalah hukuman mati, sedangkan untuk UU Perlindungan Anak maksimal 15 tahun penjara,” tambah Darma.
Tim kuasa hukum keluarga korban, Hayatul Ichsan, SH, dan Cut Julia Nur Putri, SH, yang juga hadir dalam proses Tahap II, memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi dedikasi dan kerja keras Aparat Kepolisian Polres Aceh Barat yang telah menyelesaikan pemeriksaan perkara hingga masuk Tahap II,” ujar Hayatul.
Hayatul meyakini bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengungkap perkara ini berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan saksi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan jelas untuk mencapai keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berharap JPU dapat menuntut para tersangka dengan hukuman maksimal, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup. Ini adalah puncak keadilan bagi keluarga korban,” harap Hayatul.
Cut Julia Nur Putri, SH, juga berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami sebagai kuasa hukum akan mengawal jalannya perkara sampai tercapai keadilan. Kami berterima kasih kepada seluruh awak media yang telah mengawal perkara ini sejak awal dan berharap kerjasama dari rekan-rekan wartawan untuk mengawasi proses ini hingga selesai,” jelas Cut Julia.
Kasus ini bermula dari pembunuhan terhadap Berly Ghaisan Rabbani (4) yang diduga dilakukan oleh AZ dan PR. Berdasarkan hasil rekonstruksi pada 19 Maret 2024, tindakan para tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, di mana pembunuhan dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, bukan secara spontan.
Editor: Akil Rahmatillah