Sunday, April 28, 2024

Polisi Serahkan Berkas Korupsi Wastafel ke Kejati Aceh

Nukilan.id – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan berkas perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (1/11/2023).

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Mahliadi. Penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan saat ini berkas tahap I telah dikirim ke jaksa untuk percepatan proses kasus tersebut,” ujar Kompol Mahliadi, Rabu (1/11/2023).

Mahliadi menyebutkan tiga tersangka tersebut yaitu RF sebagai Pengguna Anggaran, ZK sebagai PPTL, dan ML sebagai pejabat pengadaan. Anggaran pengadaan tersebut, yaitu dana refocusing covid-19 bersumber dari dana APBA dengan nilai kontrak Rp43,742 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Ada tiga modus operandi yang dilakukan para tersangka, kata Mahliadi. Pertama, pemecahan sejumlah paket pekerjaan untuk menghindari proses tender. Kedua, item pekerjaan dalam kontrak yang fiktif, dan terakhir pelaksanaan item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

“Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,2 miliar,” sebut Mahliadi.

Mahliadi menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 337 orang. Para saksi terdiri dari unsur dinas, pemilik perusahaan, hingga Tim Anggaran Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Selain itu juga telah diperiksa saksi ahli dari ahli LKPP, ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, hingga ahli dari Kanwil BPKP Aceh.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img