NUKILAN.id | Banda Aceh – Seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur pada Senin (22/07/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Gampong Keude Reudep, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran barang haram di wilayah tersebut. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilia, S.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial MA (29), warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) serta satu unit handphone,” ujar Yusra pada Rabu (24/07/2024).
MA telah mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, MA bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat. AKP Yusra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di Aceh Timur.
Editor: Akil