Saturday, May 18, 2024

Polisi Klarifikasi Keberadaan di Beutong Terkait Urusan Tambang, Ini Penjelasannya

Nukilan.id – Polres Nagan Raya membantah secara keras bahwa telah mengepung kediaman Abu Kamil di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Narkoba IPDA Vitra Ramadani setelah mendapat kabar bahwa rumah Abu Kamil dikepung oleh aparat kopolisian karena melakukan aksi penolakan IUP emas milik PT. Bumi Mineral Energi pada Jum’at 26 Mei 2023.

Vitra menjelaskan, pengepungan dan penggerebekan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Nagan adalah rumah DPO berinisial YP di Gampong Blang Puuk dan rumah DPO NS di Gampong Blang Meurandeh yang letaknya di dekat dengan rumah Abu Kamil.

“Yang dikepung itu adalah dua rumah bandar narkoba dengan lokasi terpisah. Hal itu tidak ada kaitkan dengan aksi penolakan IUP emas milik PT. Bumi Mineral Energi oleh masyarakat setempat,dan ini murni kegiatan Pengembangan tindak pidana narkotika,” jelasnya kepada media ini, Sabtu (27/5/2023).

Selanjutnya, kata dia, pihaknya melakukan penyisiran target di seputaran belakang dan samping rumah Abu Malikul sehingga saat tim melakukan penggebrekan rumah DPO turut di dampingi aparat gampong setempat.

“Kegiatan tim Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya ini berdasarkan pengembangan dari tiga bandar narkoba yang sudah kami tangkap beberapa yang hari yang lalu,” terangnya.

Vitra menyampaikan, saat ini wilayah Beutong Ateuh Banggalang, menjadi atensi khusus Polres Nagan Raya melalui Satresnarkoba, yang tujuannya adalah membasmi mafia Narkoba yg ada di Beutong Ateuh Banggalang, yang mana selama ini sudah banyak di temukan puluhan ladang ganja di wilayah tersebut dan banyak tangkapan bandar narkoba yang asal usul barang Haram tersebut diperoleh dari para mafia Narkoba di wilayah tersebut.

Guna untuk memberantas ladang ganja serta pelakunya di Beutong Ateuh Banggalang itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan BNN, untuk terus mengejar para mafia narkoba yang ada di wilayah itu sampai ke akar akarnya.

Vitra membernarkan bahwa semalam Tim Sat Resnarkoba di back up Sat Reskrim Polres Nagan Raya,melakukan penggebrekan rmh DPO pelaku penyalahgunaan narkotika, sekaligus juga diduga sebagai pemilik ladang ganja di wikayah tersebut, berdasarkan pengembangan dari 3 tersangka yang sudah tangkap sebelumnya secara terpisah.

Pernyataan tersebut, kata Vitra, telah menyudutkan Kepolisian, pasalnya salah satu LSM peduli lingkungan, telah mengatakan sehari setelah aksi tolak tambang, kediaman Abu Kamil dikepung aparat Kepolisian bersenjata lengkap.

Padahal kata Vitra Ramadani, rumah yang digeledah tersebut adalah rumah DPO Bandar Narkoba yang memang telah menjadi target operasi pihaknya, setelah di sebuah Gampong wilayah ditemukan ladang ganja beberapa bulan yang lalu.

Dalam penggerebekan serta pengepungan, turut dilakukan juga penyisiran diseputaran rumah target dan saat pelaksanaan Tugas pihak Satres Narkoba dibantu personil Sat Reskrim.

Ini akan menjadi pengawasan yang ketat dari pihak Kepolisian, mengingat banyak DPO narkoba daerah lainnya berlindung di Kecamatan tersebut.Bahkan ada dugaan kata Vitra, DPO itu melakukan penanaman ganja di wilayah itu,serta di lindungi oleh para mafia di Gampong tersebut, tegas Kasatres Narkoba itu.

Selain itu, menurut perkiraannya, Beutong Ateuh Banggalang merupakan salah satu wilayah yang saat ini, yang menjadi atensi Kepolisian dalam hal penyalahgunaan narkotika jenis ganja.Bahkan di wilayah itu, telah menjadi wilayah transaksi narkoba jenis ganja yang paling besar di Provinsi Aceh.

Untuk itu, Polres Nagan Raya akan terus melakukan pemantauan serta terus mengejar pelaku dan pemilik ladang ganja di wilayah itu, sehingga nantinya Polres Nagan Raya dapat membasmi sampai ke akar akarnya,

Selanjutnya, operasi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang akan terus ditingkatkan, guna DPO serta pemilik ladang ganja itu, dapat segera ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatan itu, sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img