Nukilan.id – Puluhan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh yang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu (18/8/2021) dibubarkan paksa oleh pihak Kepolisian yang ada di lokasi aksi.
Aksi unjuk rasa tersebut dalam rangka menyikapi terkait perkembangan pendidikan dan perekonomian di Aceh saat ini yang dinilai telah melanggar hak-hak masyarakat Aceh.
Diketahui, kegiatan aksi itu tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian maupun rekomendasi Satgas Penangan Covid-19 Banda Aceh. Selain itu, Banda Aceh juga saat ini masuk dalam zona merah Covid-19 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) Level 4.
Kejadian itu berawal saat pengunjuk rasa meminta untuk beraudiensi dengan Pimpinan DPRA. Namun, petugas Kepolisian menawarkan mereka agar mengirimkan 5 perwakilan saja untuk masuk ke Gedung DPRA, supaya tidak menimbulkan kerumunan.
Para pengunjuk rasa bersikeras untuk tetap meminta semua masuk ke Gedung DPRA. Dan karena tidak diberi masuk, akhirnya mereka tetap menggelar orasi tersebut di depan pintu gerbang DPRA.
Kemudian, pihak kepolisian meminta para pengunjuk rasa untuk membubarkan diri, dikarenakan sangat berisiko terhadap penularan Covid-19. Namun, mereka tak mengindahkan permintaan tersebut.
Akhirnya, pihak Kepolisian dalam hal ini, Kabag Ops Polresta banda Aceh, Kompol Juli Effendi memerintahkan anggotanya untuk segera membubarkan aksi itu dengan dimulai sampai hitungan ke 10.
Dalam pembubaran aksi tersebut, pihak kepolisian yang menggunakan pakaian preman langsung mengejar dan menangkap para pengunjuk rasa. Dan dikabarkan tiga orang berhasil ditangkap polisi dan dibawa langsung ke Polresta Banda Aceh. Ketiga orang mahasiswa tersebut yaitu, Koordinator aksi, Presiden Mahasiswa, dan Satu orang peserta aksi lainnya.[]