Friday, May 3, 2024

Polisi Amankan Pelaku Begal di Limpok Aceh Besar

Nukilan.id – Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di kawasan Jembatan Limpok, Aceh Besar, pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu.

Korban, Fita Aulianda (18), warga Meunasah Papeun, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, menjadi sasaran dua tersangka yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan bahwa insiden ini tidak melibatkan komunitas genk motor, melainkan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dewasa.

“Dalam perkara ini bukan dilakukan oleh komunitas anak – anak genk motor, tapi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, tersangka juga usia sudah dewasa,” kata Fadillah kepada wartawan, Sabtu (4/2/2024).

Fadillah menekankan agar masyarakat tidak menyimpulkan sebaliknya, yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. “Jadi jangan dipersepsi ke arah yang lain, yang menimbulkan keresahan masyarakat lainnya,” pinta Kasatreskrim.

Menurut Fadillah, tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Fita Aulianda dilakukan oleh dua tersangka, yakni YRU (20) warga Peuniti, Banda Aceh, dan JJ (20) warga Lam Hasan, Peukan Bada, Aceh Besar. 

Kejadian terjadi saat korban sedang melintasi dari Kuta Baro menuju Gampong Limpok menggunakan sepeda motor pribadinya.

Kedua tersangka menggunakan sepeda motor tipe Honda Beat sebagai alat bantu untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. 

“Mereka langsung menendang sepeda motor korban, kemudian tersangka langsung menarik tas korban hingga korban terjatuh dan langsung melarikan diri,” ungkap Fadillah.

Barang yang berhasil diambil berupa tas yang berisikan dokumen serta satu unit handphone merk Oppo 5A dan sejumlah uang tunai.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.

Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, tim mulai melakukan penyelidikan. Meskipun tersangka selalu berpindah lokasi, tim berhasil terus bekerja ekstra untuk mengungkap kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Rimueng bersama Unit Reserse Polsek Krueng Barona Jaya mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat, berada di Gampong Peunayong Banda Aceh pada Jumat (2/2/2024) sore.

Tim segera bergegas menuju Gampong Peunayong dan berhasil mengamankan pelaku atas nama IT (28), warga Banda Aceh.

 Kasatreskrim menambahkan bahwa setelah dilakukan interogasi, IT mengakui telah membeli barang hasil curian dari tersangka JJ.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap JJ di Gampong Lam Hasan, Aceh Besar, yang mengakui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Limpok bersama YRU.

Dengan penangkapan tersebut, tim harus kembali ke wilayah Kuta Alam karena informasi dari JJ menyebutkan bahwa YRU berada di kawasan tersebut. Petugas berhasil menangkap YRU, dan kini kedua tersangka telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img