Sunday, April 28, 2024

Polda Aceh Ungkap Peredaran 133 Kg Sabu Jaringan Internasional

Nukilan.id – Kepolisisan Daerah (Polda) Aceh melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 133 Kg jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

Hal itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M dalam konferensi pers di Ruang Presisi, Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).

Kapolda Aceh mengatakan, keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut adalah hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.

“Narkoba seberat 133 Kg yang berhasil diungkap pada Jum’at (3/12/21) dengan TKP di Desa Lhok Dalam Kecamatan, Aceh Timur itu diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil Daihatsu merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B,” ujarnya.

Kemudian, kata Kapolda, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu.

“Berdasarkan informasi dari tersangka, petugas menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4 karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna hijau atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Kapolda, Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO.

“Selanjutnya terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO. Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios,” jelas Kapolda.

Sementara itu, Kapolda juga menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

”Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia. Selain itu, Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg itu bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp. 150 Miliar,” pungkas Kapolda Aceh.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Aceh didampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, M. M., M. H, Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Ade Sapari, S. I. K., M. H, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img