Nukilan.id – Kepolisian Daerah Aceh masih terus mendalami laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dan indikasi korupsi proyek pembangunan jalan segmen 2 Blangkejeren-Tongra-Batas Aceh Barat Daya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018.
Dikabarkan, sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dan indikasi korupsi proyek tersebut, dengan pagu anggaran Rp 20 miliar yang bersumber dari APBA 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh.
Baca juga: Muatan Lengkap “Laporan Bodong” Multiyears yang Mencatut Nama Jang-Ko
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan subdit Tipikor Ditreskrimsus masih mendalami laporan masyarakat yang diterima.
“Tim Tipikor masih mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan validasi data-data sebelum ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Winardy, Selasa (2/3/2021).
Kombes Pol Winardy menjelaskan, pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket tersebut, untuk validasi sumber-sumber data dan singkronisasi terhadap laporan yang dimiliki oleh subdit Tipikor.
Baca juga: Zulkifli Menolak Perpanjangan Penahanan Tgk. Janggot
“Saat ini proses masih berlanjut dan belum ada pihak-pihak terkait yang diverifikasi. Apabila semua data dinyatakan valid, maka akan dilakukan analisa oleh tim subdit Tipikor,” ujarnya.
Dan apabila ditemukan bukti ada indikasi, kata Kombes Pol Winardy, maka akan dilanjutkan ke proses penyelidikan serta memanggil pihak-pihak terkait.[]