Monday, May 27, 2024

PN Banda Aceh Tolak Esepsi Terdakwa Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang

Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi terdakwa Dodi Anshari kasus dugaan korupsi pembebasan pengembangan lahan TPA Lhok Batee di Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Senin (11/9/2023).

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan, bahwa Hakim Ketua menolak eksepsi terdakwa Dodi Anshari selaku pimpinan cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekans, Medan.

Hal tersebut disampaikan langsung dalam Putusan Sela yang dibacakan Hakim Ketua Teuku Syarafi, dihadiri Terdakwa bersama Tim penasehat hukum, Hartanta Sembiring, serta dihadiri JPU Kejari Sabang, Muliana.

“Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa harus ditolak, dengan ditolaknya eksepsi keberatan terdakwa, maka persidangan akan dilanjutkan,” kata Jen Tanamal.

Dijelaskan, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara yakni mendengar langsung keterangan para saksi, ahli, dan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan JPU maupun dari pihak terdakwa.

Sementara itu, Kajari Sabang Milono Raharjo mengapresiasi Putusan Sela tersebut, Ia juga memerintahkan JPU mempersiapkan diri untuk sidang berikutnya.

“Kita menekankan bahwa jajaran Jaksa harus profesional dalam bekerja menuntaskan penuntutan kasus ini,” tukasnya. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img