Wednesday, May 8, 2024

Plt Ketua DPR Aceh: Surat PAW Tiyong dan Rizal Falevi Kirani Belum Bisa Diproses

Nukilan.id – Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safarruddin mengatakan, hingga saat ini surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Bahri (Tiyong) dan M Rizal Falevi Kirani yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf, masih belum dapat diproses.

“Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena pimpinan kita bersifat kolektif kolega, saya harus koordinasi dengan pimpinan yang lain, baru kita bisa mengambil sikap,” kata Safaruddin disela rapat tentang kelanggkaan BBM, kamis (14/04/2022).

Pernayataan Safaruddin itu sekaligus menepis tudingan Kuasa Hukum DPP PNA Irwandi Yusuf Hasfan Yusuf Ritonga yang menilai DPRA memperlambat proses PAW tersebut.

“Ada mekanisme yang tidak dilalui dengan baik sehingga tidak bisa diproses,” ujar Safaruddin

Karena itu–lanjutnya–Pimpinan DPRA juga menandatangi surat penolakan terhadap PAW Tiyong dan Rizal Fahlevi Kirani.

“Surat ini ada kriteria, ada juga mekanisme, sudah terpenuhi apa belum, itu juga harus dilihat, makanya Dalimi juga sudah menandatangani untuk menolak proses itu,” kata Safaruddin.

Sementara, surat yang sebelumnya telah ditandatangani oleh mantan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, juga tidak ada koordinasi dengan pimpinan yang lain.

“Harusnya ada rapat pimpinan dulu, tidak bisa juga ketua langsung begitu surat masuk langsung diteruskan, harusnya ada koordinasi. Artinya ini ada dua sisi, ini persoalan internal, kita harus ada kehati-hatian juga dalam memberikan kebijakan terhadap keputusan kelembagaan,” ucap Safaruddin.[]

Reporter : Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img