Pj Gubernur Aceh Kukuhkan Pengurus Karang Taruna 2024-2029

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung pemanfaatan dana desa dalam kegiatan pemberdayaan pemuda melalui Karang Taruna. Hal ini disampaikan Bustami saat mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Aceh Masa Bakti 2024-2029 yang diketuai oleh Ismet Tanjong, ST, pada Selasa (20/8/2024) malam di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Menurut Bustami, Karang Taruna memiliki peran strategis dalam memberdayakan generasi muda di gampong-gampong (desa-desa) untuk mengembangkan diri serta bertanggung jawab secara sosial.

“Sebagai mitra pemerintah, Karang Taruna berperan penting dalam membina dan memberdayakan masyarakat, terutama generasi muda. Peran ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Aceh untuk membangun masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing menuju Aceh yang sejahtera,” kata Bustami.

Bustami menekankan pentingnya pelibatan Karang Taruna dalam mengembangkan potensi pemuda di desa-desa. Dengan alokasi anggaran yang signifikan di tingkat desa, Karang Taruna diharapkan bisa mengembangkan program-program yang memanfaatkan kekayaan lokal, seperti pelatihan, workshop, serta kesempatan untuk mengasah keterampilan kepemimpinan dan manajerial.

“Karang Taruna harus bisa berperan aktif dalam mengangkat potensi desa melalui pengembangan program-program yang memanfaatkan sumber daya lokal, serta mendukung inovasi yang dapat menggerakkan ekonomi dan pembangunan di tingkat desa,” tambahnya.

Bustami juga berharap kepengurusan Karang Taruna Aceh periode 2024-2029 dapat bersinergi dengan pemerintah, terutama melalui Dinas Sosial Aceh sebagai pembina fungsional di tingkat provinsi.

“Dengan sinergi ini, Karang Taruna diharapkan menjadi pelopor dalam pembangunan, khususnya di bidang sosial masyarakat, ekonomi kreatif, dan pemberdayaan generasi muda menuju masyarakat yang mandiri dan bermartabat,” ujar Bustami.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem, S.Ag, M.Pd, menyampaikan bahwa pengukuhan pengurus Karang Taruna ini merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 17 Tahun 2013, Permensos RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.

Sebanyak 150 orang pengurus telah dikukuhkan untuk masa bakti 2024-2029. Diharapkan, kepengurusan yang baru ini mampu bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan program-program sosial.

“Karang Taruna diharapkan dapat berperan aktif dan melakukan inovasi dalam penanggulangan masalah sosial, serta mengembangkan jiwa kewirausahaan sosial untuk melahirkan kader-kader yang berkualitas di Aceh,” jelas Muslem.

Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Pusat, Dr. Didik Mukrianto, SH, MH, Sekjen Kang Deden, sejumlah kepala SKPA terkait, Dinsos kabupaten/kota, para pilar sosial, OKP, tokoh masyarakat, serta ratusan pengurus Karang Taruna dari berbagai daerah di Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News