PHK Massal di Allianz Life, Serikat Pekerja Tuntut Keadilan

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia menyampaikan penolakan tegas terhadap kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia terhadap 136 karyawan divisi teknologi informasi (IT). Mereka menilai keputusan sepihak ini tidak hanya melanggar peraturan ketenagakerjaan, tetapi juga mengabaikan hak asasi manusia.

Ketua Umum Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia, Donny Pharma Hotman, menyatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak memperhatikan asas musyawarah untuk mufakat. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 telah secara jelas mengatur prosedur dan syarat yang harus dipenuhi dalam PHK.

“Tindakan PHK massal yang dilakukan oleh pihak manajemen Allianz Life Indonesia dengan alasan efisiensi 30% dan pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga (outsourcing) tidak lain merupakan cara untuk menyembunyikan niat sebenarnya: meminimalkan biaya dan mengurangi hak-hak karyawan secara sepihak,” kata Donny.

Menurutnya, pengalihan ke pihak ketiga hanyalah langkah kosmetik untuk menutupi kebijakan yang merugikan karyawan yang telah lama berkontribusi bagi perusahaan.

Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia mendesak manajemen Allianz Life untuk menghentikan proses PHK ini dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum dalam kebijakan PHK tersebut.

Lebih lanjut, Serikat Pekerja menyoroti pentingnya langkah serius dari pemerintah dalam mencegah PHK massal di berbagai perusahaan. Kasus PHK massal di eFishery yang berdampak pada 1.500 karyawan menjadi contoh nyata yang seharusnya tidak terulang di Allianz Life atau perusahaan lain, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja.

“Serikat Pekerja akan selalu berdiri di garis depan dan berkomitmen untuk terus memperjuangkan dan melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Donny.

Kasus PHK massal ini menjadi perhatian serius bagi pekerja di sektor keuangan, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Keputusan sepihak yang merugikan karyawan dapat berdampak pada iklim ketenagakerjaan secara lebih luas dan menurunkan kepercayaan terhadap perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News