NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) menggelar rapat penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruang rapat Sekda Banda Aceh, Kamis (30/04/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, perwakilan Diskopukmdag, UPTD Pasar, Perkim, Diskominfotik, Satpol PP dan WH, DLHK3, serta dinas terkait lainnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, Faisal, menegaskan bahwa penataan PKL bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib dan nyaman, tanpa mengganggu fungsi ruang publik maupun kelancaran lalu lintas.
“Kita sudah memiliki peta jalan yang jelas. Melalui SK Walikota Nomor 284 Tahun 2025, telah ditetapkan zona dan lokasi binaan PKL. Tugas kita sekarang adalah memastikan implementasinya di lapangan berjalan adil dan tertib,” ujar Faisal.
Kepala Diskopukmdag Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, menjelaskan bahwa penataan PKL mengacu pada pembagian tiga zona, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah.
Menurutnya, zona hijau merupakan kawasan yang sepenuhnya diperbolehkan untuk aktivitas PKL sepanjang waktu, dengan syarat tetap menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan. Sementara zona kuning adalah area dengan waktu berjualan yang diatur pemerintah guna menjaga kelancaran lalu lintas dan estetika kota. Adapun zona merah merupakan kawasan terlarang bagi aktivitas PKL.
“Zona Kuning adalah kawasan dengan waktu berjualan yang diatur pemerintah. Tujuannya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan estetika kota dan Zona Merah merupakan zona tertutup. PKL sama sekali tidak diperbolehkan berjualan di kawasan ini pada waktu apapun,” jelasnya.
Bukhari menambahkan, pihaknya telah melakukan pemetaan serta pendataan jumlah PKL di berbagai titik. Penataan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif melalui pembinaan, bukan tindakan represif.
“Kami sudah melakukan pemetaan dan pendataan jumlah PKL di setiap titik. Penataan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan persuasif dan pembinaan, bukan penertiban represif,” tambah Bukhari.
Dalam rapat tersebut juga disepakati sejumlah langkah lanjutan, di antaranya sosialisasi kepada para PKL, pemasangan papan informasi zona di setiap lokasi, serta penjadwalan relokasi bagi PKL yang masih berjualan di zona merah.
Pada akhir rapat, Bukhari berharap penataan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan ketertiban umum di Kota Banda Aceh.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

