Sunday, September 8, 2024
1

PERADI Banda Aceh Gelar Pertemuan Bahas Kondisi Organisasi

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pada Sabtu, 22 Juli 2024, para advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banda Aceh mengadakan pertemuan di Kedai Cut Ayah Pango. Pertemuan ini dihadiri oleh 32 advokat dan beberapa pimpinan DPC PERADI Banda Aceh, berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dalam pertemuan ini, peserta membahas sejumlah permasalahan mendesak yang dihadapi oleh organisasi.

Pertemuan ini mengungkap kondisi organisasi DPC PERADI Banda Aceh yang dinilai tidak terorganisir dan terkesan vakum. Akibatnya, segala aktivitas organisasi dan keanggotaan berjalan secara autopilot. Kondisi ini, menurut para peserta, telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dikhawatirkan akan terus berlanjut jika tidak segera ditangani.

Dalam diskusi terbuka, para advokat menyampaikan kegelisahan mereka terhadap situasi ini. Mereka merasa profesi advokat di Aceh tidak lagi dianggap sebagai officium nobile oleh para penegak hukum lainnya, disebabkan oleh kurangnya konsolidasi dan kecenderungan advokat berjalan sendiri-sendiri. Para peserta juga mengungkapkan bahwa advokat muda di Aceh saat ini lebih sering menjadi penyambung transaksional kasus dengan aparat penegak hukum, yang semakin merusak citra profesi mereka.

Salah satu isu krusial yang disampaikan adalah ketidakberesan dalam pengelolaan organisasi yang berdampak pada calon advokat yang telah memenuhi syarat untuk disumpah. Beberapa calon advokat bahkan mengaku telah menunggu lebih dari satu tahun untuk disumpah tanpa adanya kepastian waktu. Kondisi ini menyebabkan kerugian bagi calon advokat tersebut.

Para peserta pertemuan juga mengusulkan agar segera didirikan sekretariat kantor PERADI yang kondusif sebagai tempat berbagi informasi dan ilmu dalam pendampingan hukum. Mereka mendesak agar segera diadakan Musyawarah Cabang untuk membahas masalah organisasi dan kepengurusan.

Para advokat peserta pertemuan ‘Ngopi Silaturrahmi’ ini mendesak pimpinan DPC PERADI Banda Aceh untuk segera mengambil langkah cepat dan cermat dalam melakukan pemilihan atau musyawarah cabang untuk menentukan kepengurusan baru. Mereka berharap agar Ketua DPC PERADI Banda Aceh, Zulfikar Sawang, memberikan tanggapan secara terbuka melalui forum diskusi dalam waktu 30 hari sejak berita acara ini ditandatangani.

Selain itu, dalam pertemuan ini, para peserta baru mengetahui informasi mengenai perpanjangan kepengurusan periode kedua Ketua DPC PERADI Banda Aceh, Zulfikar Sawang, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan advokat mengenai masa perpanjangan jabatan tersebut.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img