Penjelasan Mahkamah Syar’iyah Aceh Terkait Vonis Terdakwa Pemerkosaan

Share

Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh membebaskan terdakwa pemerkosa keponakan sendiri yang masih di bawah umur. Keputusan itu diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Nomor Perkara: 7/JN/2021/ MS. Aceh, pada tanggal 20 Mei 2021.

Putusan tersebut membebaskan terdakwa berinisial DP dari segala tuntutan, membatalkan putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho (Aceh Besar) yang sebelumnya memvonis 200 bulan penjara terhadap terdakwa.

Putusan tersebut menimbulkan polemik di Aceh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rosmawardani, melalui humasnya, kemudian memberikan penjelasan kepada publik, sesuai keterangan yang diterima, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Praktisi Hukum Aceh: Jangan Vonis Hakim yang Adili dan Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan

Untuk tidak menimbulkan adanya kesalahan informasi terkait vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh, Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh akan memberikan informasi sebagai berikut:

  1. Vonis bebas tersebut diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Nomor Perkara: 7/JN/2021/ MS. Aceh, tanggal 20 Mei 2021.
  2. Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut perlu kami luruskan “bukan pelaku pemerkosa” melainkan yang benar adalah Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas “Terdakwa Pemerkosa”.
  3. Setiap Terdakwa yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyah bukan berarti vonis pengadilan harus sesuai dengan dakwaan JPU 100%, sebab apabila hal ini terjadi maka fungsi hakim tidak diperlukan lagi. Hakim itu bebas menilai terbukti apa tidak suatu peristiwa jinayah tanpa terikat dengan dakwaan JPU. Putusan bebas tersebut bisa juga didasarkan atas penilaian dan keyakinan yang berada pada ijtihad Hakim.
  4. Putusan Bebas tersebut diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh secara independen tanpa ada tekanan dari pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh maupun pihak lain, tapi murni kebebasan Hakim dalam menilai pembuktian dan juga memutus berdasarkan keyakinan majelis hakim itu sendiri.
  5. Apabila ada satu putusan di antara banyak putusan yang diputus bebas dan dinilai tidak adil, mari kita lakukan eksaminasi secara fair dan berimbang. Dan sungguh tidak adil harus mengeneralisir pada semua putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dianggap tidak adil.
  6. Bahwa anak korban memang perlu mendapat perhatian serius dan akan selalu pro kepada kepentingannya, tetapi keberpihakan kita terhadap anak jangan sampai semua terdakwa pelaku kejahatan kepada anak harus divonis bersalah tanpa menilai alat bukti yang diajukan ke Mahkamah.
  7. Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh telah melaksanakan tugas dengan kompetensi dan kewenangan yang ada serta memiliki kemampuan yang cukup dalam menangani kasus jinayat dengan memiliki latar belakang Pendidikan Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Jinayat.
  8. Demikian kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab dengan harapan masyarakat dapat memahami independensi Badan Peradilan dalam melaksanakan tugas pokok yang di amanahkan oleh Negara. [kumparan]

Baca juga: Terdakwa Pemerkosaan Bebas, Pemerhati Hukum Aceh: Jangan Kaitkan Mundurnya Keadialan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News