Saturday, April 27, 2024

Pengusaha Getah Pinus Minta Pj Gubernur Aceh Evaluasi Pergub Nomor 15 Tahun 2023

Nukilan.id – Pengusaha dan pelaku usaha getah pinus yang tergabung kedalam Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo (AGPMG) meminta kepada Penjabat (Pj) Gubenur Aceh untuk mengevaluasi dan mengkaji kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus dengan ditandatangani oleh Achmad Marzuki. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AGPMG, Zamzam Mubarak mengatakan, sebelum Pj Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub Nomor 15 tahun 2023, sudah lebih dulu di terbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 03/INSTR/2020 dengan melahirkan kebijakan yang mengatur tentang penjualan getah pinus ke luar provinsi Aceh. 

“Ingub menginstruksikan setiap penjualan getah pinus mentah dapat memenuhi kebutuhan industri pengolahan getah pinus yang ada di wilayah Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau lebih kepada pembatasan penjualan dengan lebih berfokus pada penjualan antar kabupaten/kota di Aceh Saja,” Kata Zamzam Mubarak saat diwawancarai Nukilan.id, Senin (19/6/2023). 

Menurutnya, pemberlakuan pergub tersebut sangat berpengaruh terhadap perekonomian petani getah pinus yang telah menjalin kerjasama atau kontrak dengan pihak dari luar Aceh dalam melakukan penjualan hasil panen getah buah pinus. 

“Implementasi kebijakan ini dikhawatirkan akan mengurangi insentif bagi petani untuk tetap memproduksi getah pinus mentah yang pada akhirnya justru akan menghambat produkvitas getah pinus mentah di wilayah Aceh serta mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Zamzami menjelaskan, pergub yang di terbitkan oleh Pj Gubernur Aceh itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) .

Dijelaskannya, bahwa pada Pasal 163, penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan secara bebas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui darat, laut, dan udara tanpa hambatan pajak, bea, atau hambatan perdagangan lainnya, kecuali perdagangan dari daerah yang terpisah di wilayah  Indonesia.

“Artinya, masyarakat bisa saja melakukan perdagangan dan investasi di bidang apapun baik itu secara internal maupun internasional selagi hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. 

Selanjutnya, ia menegaskan, pihaknya telah menyurati Menteri Perdagangan untuk meninjau kembali penerapan pergub tersebut. 

“Sudah ada surat dari pihak Kementerian Perdagangan agar Pj Gubernur Aceh meninjau kembali pergub itu,” tegasnya. 

Sementara itu, dirinya berharap, agar nantinya Pj Gubernur Aceh benar-benar dapat mengevaluasi dan mengkaji kembali Pergub Aceh Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus dengan melibatkan berbagai tokoh akademisi serta pakar serta menjadikan dampak perekonomian yang dialami oleh masyarakat sebagai tolak ukur evaluasi. [Azril]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img