BPK Perwakilan Aceh “Kuliti” Piutang Pajak dan Retribusi Pemkab Pidie, Potensi PAD Miliaran Rupiah Belum Tertagih

Share

NUKILAN.ID | SIGLI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan piutang pajak dan retribusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2025.

Mengutip KBA.ONE, dalam pemeriksaan tersebut BPK mengungkap adanya piutang pajak dan retribusi bernilai miliaran rupiah yang belum ditagih, belum diakui sebagai piutang, hingga telah menumpuk selama bertahun-tahun. Kondisi itu dinilai mencerminkan lemahnya pengelolaan pendapatan daerah sehingga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu temuan terbesar berkaitan dengan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas proyek pembangunan Bendungan Rukoh. BPK mencatat potensi penerimaan daerah sebesar Rp6.514.880.580 dari penggunaan material galian C oleh PT WK–PT AK–KSO yang hingga pemeriksaan berakhir belum tertagih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie telah dua kali mengirimkan surat penagihan kepada perusahaan tersebut, masing-masing pada 4 Desember 2024 dan 25 September 2025. Namun hingga 9 Mei 2026, perusahaan belum memberikan tanggapan maupun pengakuan atas kewajiban pajaknya.

Akibatnya, nilai tersebut belum dicatat sebagai piutang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun 2024 maupun Tahun 2025.

Selain pajak MBLB, BPK juga menemukan piutang retribusi yang telah menumpuk di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pidie, piutang retribusi yang berasal dari periode 2012 hingga 2025 mencapai Rp2.878.011.400.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Pidie memiliki piutang retribusi yang belum tertagih sejak 2018 hingga 2025 dengan nilai Rp1.724.727.900.

Adapun di Dinas Perhubungan Pidie, BPK mencatat piutang retribusi sebesar Rp771.494.000 yang berasal dari periode 2017 hingga 2025 dan dinilai tidak dapat ditagihkan.

Piutang tersebut berasal dari lima jenis retribusi, yakni pelayanan parkir di tepi jalan umum, terminal, fasilitas pasar grosir, tempat khusus parkir, serta sewa kendaraan bermotor.

BPK juga menemukan kekurangan penyetoran Pajak MBLB pada kegiatan pengadaan tanah timbun untuk lahan Sekolah Rakyat yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tanah timbun sebanyak 8.075 meter kubik yang dikerjakan selama 22 hari pada Desember 2025 menimbulkan kewajiban Pajak MBLB sebesar Rp48.450.000. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, kewajiban tersebut belum disetorkan ke kas daerah.

Perhitungan pajak tersebut mengacu pada tarif Pajak MBLB sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara keseluruhan, BPK menilai persoalan pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Pidie tidak hanya terjadi pada satu OPD, melainkan tersebar di berbagai instansi dan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memadai.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah sekaligus menunjukkan masih lemahnya sistem pengendalian intern serta efektivitas penagihan piutang pemerintah daerah.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pidie agar memerintahkan Kepala BPKK menginstruksikan Kepala Bidang Pendapatan melakukan rekonsiliasi piutang dengan PT WK–PT AK–KSO.

Selain itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Perhubungan diminta segera berkoordinasi untuk membenahi pengelolaan dan penagihan retribusi daerah.

BPK juga meminta Kepala Dinas PUPR segera menyetorkan kekurangan Pajak MBLB sebesar Rp48.450.000 ke kas daerah.

Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemkab Pidie dalam meningkatkan tata kelola pendapatan daerah. Di tengah tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, optimalisasi penagihan pajak dan retribusi dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

BPK menilai apabila rekomendasi tersebut tidak segera ditindaklanjuti, potensi kehilangan pendapatan daerah akan terus berulang dan berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik serta pembangunan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News