Nukilan.id – Dua hari yang lalu mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Denny Indrayana, menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berencana akan memutuskan sistem pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga:Â Kerjasama Politik Antara PDIP dan PPP, Pengamat Usman Lamreung: Suatu Langkah Strategis
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik, Usman Lamreung, mengatakan, saat ini ada isu yang tersebar menyebutkan rencana putusan Mahkamah Konstitusi bahwa mekanisme pelaksanaan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup menjadi hangat diperbincangkan dan diperdebatkan panjang oleh para pelitisi dan partai politik (parpol) yang sedang menunggu keputusan resmi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi nantinya.
“Memang perkembangan dalam beberapa bulan ini dapat melihat hampir semua parpol menolak sistem proporsional tertutup karena proses tahapan pemilu sudah dilakukan dan sudah dilaksanakan seperti calon legislatif (caleg) sudah di daftarkan masih menggunakan sistem atau mekanisme proporsional terbuka,” kata Pengamat Politik, Usman Lamreung saat diwawancari Nukilan.id, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya, polemik tentang pemberitaan rencana putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pelaksanaan pemilu yang akan menerapkan dengan sistem proporsional tertutup mengakibatkan ada rasa kekhawatiran bagi para caleg. Hal itu, terlihat dari berbagai bentuk protes tidak sepakat bila diputuskan dengan sistem tertutup dari berbagai parpol dan caleg.
“Sepertinya ada kepanikan dari para caleg ketika nantinya benar Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Usman Lamreung, menjelaskan, setiap keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi berharap harus benar-benar objektif dan sesuai dengan Undang-Undang yang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dapat laksanakan pemilu tahun 2024 sesuai proses tahapan yang sedang berproses.
Baca Juga: Usman Lamreung Kritisi Kinerja DPRA, 2021 Cuma Sahkan 4 Qanun
“Ini harusnya dapat menjadi pertimbangan dan kita sangat yakin dengan ini, bahwa Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan secara objektif agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan dengan baik tanpa ada masalah dan persoalan, apa lagi persoalan politik yang bisa berdampak pada pelaksanaan pemilu,” jelasnya.
“Kalaupun nanti ada masalah dengan caleg selama ini, sehingga ada kelompok masyarakat menggugat mekanisme pencoblosan dengan alasan bahwa parpol bisa dengan mudah menentukan caleg-caleg berkualitas. Sebenarnya lahir caleg berkualitas kembali ke parpol dalam melakukan pengkaderan politik, dan kita ketahui saat ini pengkaderan politik belum berjalan dengan baik sehingga berdampak, malah berpengaruh pada kualitas caleg yang tidak mumpuni. Selain itu, bila parpol serius mengkader para caleg dengan baik pasti parpol dipercaya rakyat, dan benar-benar berjuang untuk kepentingan rakyat serta parpol itu sendiri,” lanjutnya.
Sementara itu, dirinya berharap, agar keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pelaksanaan pemilu sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia sehingga berdampak pada kemajuan sistem demokrasi yang ada saat ini. Dia juga mengharapkan ketika dilaksanakannya pemilu tahun 2024 mendatang bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Pemilu ini kan merupakan proses demokrasi dan kedaulatan rakyat. Jadi, keputusan itu sudah seharusnya sesuai dengan harapan masyarakat atau tetap dengan pelaksanaan pemilu proporsional terbuka dan itu tidak merugikan setiap caleg yang telah mendaftar dan parpol peserta pemilu yang telah menentukan nomor urut,” tutupnya. [Azril]
Baca Juga: Said Abdullah Sebut Putusan MK Tentang Pelaksaan Pemilu Tidak Perlu Bocor ke Publik