Thursday, March 28, 2024

Pengadilan Periksa 9 Saksi Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie

Nukilan.id – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh melaksanakan sidang pemerikasaan sembilan saksi atas lima terdakwa korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Pemeriksaan sembilan saksi tersebut dibagi dua sesi, sesi pertama enam orang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dan tiga saksi dari perwakilan PT. Yambala yang berlangsung di Gedung PN Tipikor Banda Aceh Pukul 10.00 WIB, Selasa (26/7/2022).

Keenam saksi Dinas PUPR Aceh tersebut yakni, Abdul Hamid PNS (PPK-SKPA Dinas PUPR), Abdullah Pensiunan PNS (Bendahara Dinas PUPR Aceh), Ridyard PNS (Staf Keuangan UPTD I), Hasrizal Kurnia PNS/PPTK Pengawasan 2018 (Dinas PUPR Aceh), Mulyadi Abdullah Bin Abdullah PNS (Kepala UPTD jalan dan jembatan wilayah II Dinas PUPR Aceh), Rudi Laila PNS (PPTK PUPR Aceh Tahun 2018).

Sedangkan, ketiga saksi fakta dari PT. Yambala yaitu, Dede Rahman pegawai (Marketing Manager PT.Yambala Indonesia), Lian Min buruh harian lepas (Direktur PT. Yambala Indonesia), Tody pegawai (GM Marketing PT. Yambala Indonesia).

Sidang itu dipimpin Majelis Makim Ketua, M. Jamil. SH, MA dan didampingi dua Hakim Anggota, sedangkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) berjumlah empat orang, yaitu tiga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan satu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Saat dikonfirmasi, JPU Kejati Aceh, Zulkarnain, SH.MH menyampaikan, ada ketidaksesuaian dokumen pembayaran dengan fakta di lapangan terkait pengerjaan Jembatan Kuala Gigieng Pidie tersebut.

“Kita akan membuktikan ketidaksesuaian antara laporan yang digunakan untuk pembayaran 100% pengerjaan tersebut dengan fakta laporan pengawasan dilapangan yang mana dilaporkan pekerjaan masih 0%. Seharusnya, pekerjaan di tahun 2018 itu tidak ada pembayaran namun tetap dibayarkan dengan menggunakan dokumen pembayaran yang berisi keadaan palsu,” tegas Zulkarnain dalam keterangaan kepada Nukilan di sela sidang tersebut.

Untuk diketahui, persidangan lanjutan pemeriksaan saksi atas lima terdakwa korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie ini akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Reporter: Reji

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img