Monday, May 20, 2024

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Aceh Capai Rp 1,45 Triliun

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mencatat capaian penerimaan pajak sebesar Rp 1,45 Triliun per 30 April 2024. Angka ini setara dengan 23,54 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN tahun 2024.

“Penerimaan pajak Kanwil DJP Aceh per 30 April 2024 mencapai 23,54 persen yaitu sebesar Rp 1,45 Triliun dari target APBN tahun 2024,” kata Plt Kepala Kanwil DJP Aceh, Arridel Mindra dalam acara Media Briefing, pada Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut, Arridel juga menjelaskan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kanwil DJP Aceh mengalami peningkatan dengan pertumbuhan 11,95 persen. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 yang mencapai 292.009 SPT per 30 April 2024.

“Terdapat peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan sebesar 31.173 SPT dibandingkan dengan penyampaian SPT tahun lalu sebanyak 260.836 SPT,” paparnya.

Di sisi lain, Kanwil DJP Aceh juga terus mendorong integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga 30 April 2024, realisasi pemadanan NIK menjadi NPWP telah mencapai 1.085.211 Wajib Pajak Orang Pribadi (82,47 persen) dari total 1.315.946 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar di Kanwil DJP Aceh.

“Upaya penagihan pajak pun terus dilakukan. Per 30 April 2024, Kanwil DJP Aceh telah menerbitkan 198 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai ketetapan pajak mencapai Rp 38,82 Miliar. Selain itu, realisasi tindakan penagihan tercatat sebesar Rp 15,49 Miliar,” ungkap Arridel

Di bidang penegakan hukum, Kanwil DJP Aceh telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 5  Wajib Pajak di tahun 2023 dan 7  Wajib Pajak di tahun 2024. Selain itu, Penyidikan dilakukan terhadap 3  Wajib Pajak di tahun 2023 dan 2  Wajib Pajak di tahun 2024. Satu tersangka terkait kasus perpajakan telah divonis bersalah.

“Kanwil DJP Aceh terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” pungkasnya

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img