Monday, May 6, 2024

Penembak Burung Rangkong di Bener Meriah Ditangkap

Nukilan.id – Nasib apes di alami SM, 28, warga Kampung Batin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Ia terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian setempat lantaran diduga memburu burung satwa liar yang dilindungi jenis Rangkong.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/6) mengatakan, SM di tangkap dikediamannya pada 26 Juni 2021 lalu.

Menurut Bustani, penangkapan ini bermula ketika SM memposting hasil buruannya yakni jenis burung Rangkong di akun facebook milik pribadinya.

“Ini merupakan burung satwa liar yang dilindungi, setelah postingan itu termonitor, pimpinan memerintahkan langsung untuk melakukan penyelidikan terhadap postingan tersebut,” katanya.

Lantas, setelah dilakukan penyelidikan kata Bustani, pemburuan itu terjadi Pegunungan Kala Bugak, Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

“Pemburuan itu dilakukan selama tiga hari sejak 16 juni 2021. Dihari kedua, tersangka melihat burung tersebut lalu menembak dengan senjata senapan angin hingga mati,” ungkap Bustani.

Sehingga lanjut Bustani, tersangka SM memposting hasil buruan itu di akun facebook milik pribadinya diduga bertujuan untuk menjual paruh burung Rangkok tersebut.

“Dari keterangan tersangka, daging burung itu sudah mereka makan. Sebenarnya dalam pemburuan ini, ada tiga orang, namun dua lainnya tidak kita tahan lantaran tidak mengetahui jika burung itu satwa yang dilindungi,” jelasnya.

Namun demikan, kata Bustani, tidak tertutup kemungkinan dalam kasus tersebut akan ada tersangka lainnya.

“Kasus ini terus kita dalami, sejauh ini kita masih mengumpulkan barang bukti berupa senjata senapan angin, alat perangkap dan parang untuk menguliti burung tersebut,” katanya.

Terhadap kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo 21 huruf a, Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDHE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Perlu saya sampaikan, bapak Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dan Dirreskrimsus Kombes Pol Sony Sonjaya sangat alergi dengan pemburu satwa liar yang dilindungi, sehingga kita cepat menangkap pelaku,” tegasnya.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img