Kanwil Kemenag Aceh Verifikasi Izin Operasional Dua Pesantren di Bener Meriah

Share

NUKILAN.ID | REDELONG – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh melakukan verifikasi lapangan terhadap dua pondok pesantren di Kabupaten Bener Meriah sebagai bagian dari proses penerbitan izin operasional, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Tim Kerja Satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Ma’had Aly Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Aceh, Dr. H. Rakhmad Mulyana, S.Ag., M.Si. Ia didampingi Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Dr. Hj. Mariani, M.Pd., bersama Staf Seksi Pendidikan Islam, Mursaha, S.Pd.I., dan Syahrul Amin.

Verifikasi dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum Al Fatah yang berada di Desa Temas Mumanang, Kecamatan Permata, serta Pondok Pesantren Hidayatussalikin Al Musthafawiyah di Desa Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih.

Proses tersebut bertujuan memastikan setiap pesantren telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, kesiapan kelembagaan, serta ketentuan yang ditetapkan Kementerian Agama sebelum memperoleh izin operasional.

Dalam kegiatan itu, tim juga menjelaskan bahwa izin operasional merupakan dasar hukum yang penting bagi penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren. Melalui izin tersebut, lembaga memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah, dapat terintegrasi dalam sistem Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta mendukung penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi para santri.

Selain memberikan kepastian hukum, izin operasional juga membuka kesempatan bagi pesantren untuk mengembangkan layanan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan pembelajaran umum sesuai kurikulum yang berlaku. Status tersebut juga memungkinkan penerbitan ijazah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Mariani, menilai proses perizinan operasional menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan pesantren sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada masyarakat.

“Legalitas menjadi fondasi penting bagi pengembangan pesantren. Dengan izin operasional, pesantren memiliki kepastian dalam menyelenggarakan pendidikan serta peluang yang lebih luas untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui verifikasi lapangan ini, Kanwil Kemenag Aceh berharap proses penerbitan izin operasional pondok pesantren di Kabupaten Bener Meriah dapat berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran izin operasional diharapkan tidak hanya memperkuat legalitas lembaga, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pendidikan pesantren sehingga mampu mencetak generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan memiliki daya saing.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News