Pendaftaran Bakal Calon Ketua Demokrat Aceh Dibuka, Berakhir 11 Agustus

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Partai Demokrat Aceh mulai membuka penjaringan bakal calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk periode kepemimpinan berikutnya. Pendaftaran berlangsung sejak 5 Agustus dan akan berakhir pada 11 Agustus 2026.

Pendaftaran dipusatkan di Kantor DPD Partai Demokrat Aceh, Luengbata, Banda Aceh. Proses tersebut menjadi tahapan awal menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus 2026.

Ketua Steering Committee (SC) Musda Partai Demokrat Aceh, Dalimi, SE., Ak, mengatakan kader yang memenuhi ketentuan organisasi dapat mengikuti proses pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

“Pendaftaran akan ditutup pada 11 Agustus pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dibuka sesuai Jam kerja, ” kata Dalimi kepada Nukilan.id, Rabu 5 Agustus 2026.

Dalimi menjelaskan, mekanisme pencalonan mengacu pada Peraturan Organisasi Nomor 12. Dengan demikian, bakal calon harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan Partai Demokrat.

Di antara persyaratan tersebut ialah berstatus Warga Negara Indonesia, beragama dan menjalankan ibadah agamanya, memiliki komitmen terhadap kemajuan Partai Demokrat, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Calon juga diwajibkan terbebas dari narkoba yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter. Selain itu, calon tidak boleh berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana dalam perkara yang memiliki ancaman pidana sekurang-kurangnya empat tahun.

Ketentuan lainnya menyangkut rekam jejak internal partai. Bakal calon tidak boleh pernah memperoleh sanksi berat akibat pelanggaran AD/ART maupun Kode Etik Partai Demokrat.

Dari sisi pendidikan, calon Ketua DPD sekurang-kurangnya harus memiliki ijazah SMA atau sederajat. Kandidat juga wajib merupakan kader Partai Demokrat yang dibuktikan melalui Kartu Tanda Anggota (KTA).

Salah satu syarat penting lainnya adalah dukungan pencalonan. Bakal calon harus memperoleh dukungan minimal 20 persen dari jumlah pemilik hak suara sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9.

Kader yang pernah terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau tindakan lain yang dinilai mengancam kedaulatan partai juga tidak dapat mengikuti kontestasi.

“Semua persyaratan tersebut telah diatur dalam peraturan organisasi. Kita berharap proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik, tertib, dan lancar,” ujar Dalimi.

Pembukaan pendaftaran tersebut menandai dimulainya persaingan internal Partai Demokrat Aceh menuju Musda. Hasil Musda nantinya akan menentukan sosok yang memimpin DPD Partai Demokrat Aceh sekaligus mengarahkan konsolidasi organisasi dan agenda politik partai ke depan.

Read more

Local News