Pemilik Klinik di Aceh Timur Ditangkap atas Dugaan KDRT

Share

NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap pemilik klinik kesehatan di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, pelaku berinisial ZU (44) yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil dan berdomisili di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“ZU ditangkap pada Sabtu (8/6) karena melakukan penganiayaan terhadap SA (28) yang merupakan istrinya,” ujar Iptu Muhammad Rizal, Minggu (9/6/2024).

Menurut keterangan Rizal, penganiayaan tersebut terjadi di klinik Baitussyifa, Peureulak, pada Jumat (19/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam insiden tersebut, ZU diduga menganiaya SA hingga akhirnya SA melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.

“Berdasarkan laporan SA, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZU,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

“Kasus ini akan terus kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Iptu Muhammad Rizal.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News