Pemerintah Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 ke DPRA

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Qanun Aceh (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digelar di Gedung Utama DPRA, Rabu (22/7/2026) malam.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, anggota DPRA, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Dalam penyampaiannya, Gubernur Muzakir Manaf mengungkapkan realisasi pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari total anggaran Rp11,16 triliun.

Menurutnya, penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Sementara itu, Ali Basrah menjelaskan bahwa penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam rapat yang sama, DPRA juga mengumumkan reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan usulan Fraksi PPP-PAS Aceh. H. Ihsanuddin MZ, SE, MM ditetapkan menggantikan Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA untuk periode 2024–2029.

Selain itu, DPRA menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses II Tahun 2026 yang berlangsung pada 21 Mei hingga 3 Juni 2026 kepada Pemerintah Aceh agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh sebelum ditetapkan menjadi qanun sesuai tahapan yang telah disepakati.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News