NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, Minggu (19/7), sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi Daerah Terdampak Bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
M. Nasir menjelaskan, pelaksanaan Tambahan TKD mencakup 766 paket kegiatan dengan total anggaran Rp824,90 miliar yang dikerjakan oleh 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Hingga 16 Juli 2026, sebanyak 346 paket kegiatan atau 45,2 persen dengan nilai Rp337,29 miliar atau 40,9 persen telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Dari sisi pengadaan barang dan jasa, sebanyak 447 paket atau 58,4 persen senilai Rp570,92 miliar telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia. Selain itu, 379 paket dengan nilai Rp546,25 miliar telah menandatangani kontrak sehingga pekerjaan fisik di lapangan diperkirakan terus meningkat.
Sementara itu, realisasi keuangan telah mencapai Rp98,79 miliar atau 11,98 persen dan diproyeksikan terus bertambah seiring percepatan pelaksanaan fisik.
Pada tingkat kabupaten/kota, realisasi Tambahan TKD tercatat sebesar Rp27,32 miliar atau 2,4 persen. Realisasi tersebut terdiri atas sektor pendidikan Rp2,95 miliar (0,3 persen), infrastruktur Rp6,94 miliar (0,6 persen), pertanian Rp1,91 miliar (0,2 persen), serta urusan lainnya Rp15,53 miliar (1,3 persen).
Secara keseluruhan, realisasi Tambahan TKD di tingkat provinsi mencapai 3,1 persen, sedangkan di kabupaten/kota sebesar 2,4 persen. Capaian tersebut terus didorong seiring rampungnya dokumen penganggaran dan proses pengadaan.
M. Nasir menegaskan, Pemerintah Aceh terus melakukan monitoring dan pengendalian secara intensif terhadap seluruh SKPA pelaksana untuk memastikan setiap kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.

