Nukilan.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk segera menetapkan status keadaan darurat bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur menjadi status bencana provinsi.
Hal itu disampaikan Direktur Walhi Aceh, Ahmad Salihin dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, dengan adanya status tersebut dapat memaksimalkan penambahan sumber daya manusia, dan melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar, sebagaimana yang dimintakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.
“Hal ini penting segera dilakukan, mengingat intensitas curah hujan yang terus meningkat dan berpotensi memperlebar luapan air dan memperparah dampak terhadap masyarakat, infrastruktur publik, dan sosial budaya,” ujar Ahmad.
Selain itu, kata dia, Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) selain mempercepat kajian penetapan status keadaan darurat bencana, juga menyiapkan dan memastikan tersampaikan informasi peringatan dini kepada masyarakat yang berada pada zona potensi banjir. Sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi bencana banjir, dengan demikian dapat meminimalisir terjadinya korban jiwa dan harta benda.
“Untuk penanganan jangka panjang, pemerintah Aceh harus segera menyusun master plan pengelolaan banjir Aceh terpadu. Sehingga penanganan bencana banjir di Aceh dapat dilakukan secara komprehensif dari hulur ke hilir. Karena penanganan banjir yang selama ini dilakukan masih secara parsial dan belum mampu menjawab akar persoalan, sehingga bencana banjir terus menjadi agenda tahunan,” jelas Ahmad.
Kata Ahmad, bencana banjir yang terjadi di Aceh Barat, Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur dan sekitarnya merupakan akumulasi dari dampak kerusakan lingkungan hidup, baik yang terjadi di kawasan hulu maupun hilir yang sama-sama memiliki peran keseimbangan alam.
“Jadi, harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam Tata Ruang, misalnya peruntukan izin tanaman industri dan perkebunan monokultur kelapa sawit yang ada di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur. Agenda revisi qanun rencana tata ruang wilayah Aceh yang sedang digarap tahun ini juga harus menjawab persoalan banjir Aceh,” pungkasnya. []