Saturday, June 29, 2024

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Kini Bisa Dilakukan Secara Daring dengan Aplikasi Signal

NUKILAN.id | Banda Aceh – Warga Aceh kini tak perlu lagi mengantre di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah telah meluncurkan aplikasi Signal, akronim dari Samsat Digital Nasional, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak secara daring dari rumah. Dengan aplikasi ini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan dengan mudah, aman, dan nyaman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Nukilan.id, aplikasi Signal juga memfasilitasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa perlu kehadiran fisik di kantor Samsat. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang dan menghemat waktu.

Untuk menggunakan aplikasi ini, warga Aceh dapat mengunduh Signal di Play Store maupun App Store. Proses pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui beberapa pilihan metode, termasuk ATM Bank Aceh, Mobile Banking BSI, aplikasi POSPay, kios bank fintech, LinkAja, dan Alfamidi. Setelah pembayaran berhasil, bukti pelunasan PKB akan diantar langsung ke rumah oleh PT. POS Indonesia.

Berikut tata cara menggunakan aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan bermotor:

  1. Registrasi
    • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store.
    • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password.
    • Unggah foto e-KTP.
  2. Lengkapi Data Kendaraan STNK
    • Untuk kendaraan milik sendiri:
      • Pilih menu dan tambahkan data kendaraan bermotor.
      • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
    • Untuk kendaraan milik orang lain:
      • Pilih simbol tambah dan masukkan data kendaraan serta dokumen digital.
      • Masukkan nama pemilik kendaraan, NRKB, 5 digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik, dan unggah foto e-KTP.
  3. Pengesahan STNK
    • Pilih NRKB yang terdaftar.
    • Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar.
    • Masukkan alamat pengiriman dan pilih cara pembayaran.
  4. Proses Pengiriman Dokumen
    • Isi data pengiriman dan pilih jasa pengiriman.
    • Konfirmasi data dan lanjutkan ke cara pembayaran.
  5. Cara Pembayaran STNK Online
    • Generate kode bayar dan pilih salah satu bank.
    • Ikuti petunjuk pembayaran hingga selesai.
  6. Penerbitan e-TBPKP
    • Pilih NRKB dan lanjutkan untuk mengunduh e-TBPKP.
  7. Penerbitan e-Pengesahan
    • Pilih NRKB dan lanjutkan untuk mengunduh e-pengesahan.

Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi Signal, masyarakat Aceh diharapkan dapat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan mereka. Inovasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pelayanan publik di bidang perpajakan kendaraan bermotor.

Untuk informasi lebih lanjut dan panduan penggunaan aplikasi, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Signal atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia. (RTL)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img