Nukilan.id – Pemilik warung kopi di Simpang Galon, Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh mengeluhkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Pasalnya, salah satu poin dalam SE Nomor: 451/11286 itu menyebutkan bahwa warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha di atas pukul 00.00 WIB.
Menurut Salah seorang pemilik kopi di Simpang Galon, Herman, menyebutkan biasanya dia membuka warung kopi hingga pukul 05.00 WIB dini hari, jika warung harus ditutup pukul 00.00 WIB tentunya akan mengurangi omset jualan. Dari himbauan yang tertuang dalam SE tersebut akan mengganggu perekonomian mereka yang berjualan di malam hari.
“Ya, mengganggu kan kalau warung harus ditutup. Kalau jam 12 malam sudah ditutup, daerah sini menjadi sepi. Kalau dibuka 24 jam kan sama-sama untung. Orang yang mau makan atau minum kopi tahu mau cari kemana,” ujar Herman kepada Nukilan, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Banyak Warga di Aceh Manfaatkan Halaman Rumah untuk Berjualan Takjil
Hal senada juga disampaikan salah seorang penjual mie di kawasan itu, Zaini. Menurut Zaini, larangan untuk membuka warung di atas pukul 00.00 WIB itu sama saja dengan menuutup usaha ekonomi masyarakat. Jika hal ini dibiarkan, masyarakat pedagang akan hilang mata pencahariannya.
“Kalau warung ditutup, maka pencuri jadi marak di kampung. Kami jualan dari jam 5 sore. Gimana mau ditutup jam 12 malam. Kemana kita pergi, apa harus kita mencuri? Kalau mencuri pun salah kita ya kan,” keluh Zaini.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin menyatakan siap mendukung dan menjalankan SE Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.
Amiruddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk mengawasi pembatasan jam operasional warung kopi dan kafe di Banda Aceh. [Sammy]