PDIP Gaungkan Polri Kembali di Bawah Kemendagri, Nicholas: Gagasan yang Tak Pernah Usai

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Diskursus mengenai penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mencuat setelah sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan pandangan terkait isu tersebut. Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyebut kemungkinan mendorong agar Polri berada di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, turut menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut. Ia mengungkapkan, banyaknya laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian, yang mereka istilahkan sebagai ‘Partai Cokelat (Parcok)’, menjadi alasan utama wacana ini kembali diusulkan, khususnya menjelang Pilkada 2024.

Terkait isu ini, Nukilan.id menghubungi Nicholas Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. Nicholas menjelaskan, wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian bukanlah hal baru. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2021, Mantan Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo, pernah mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

“Wacana pemindahan Polri di bawah kementerian sudah pernah dibahas sebelumnya. Pada 2021, Mantan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Dalam usulan tersebut, Polri akan berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri sebagai bagian dari kebijakan keamanan dalam negeri,” kata Nicholas kepada Nukilan.id, Rabu (4/12/2024).

Ia juga menambahkan, ada perbedaan mencolok antara usulan Deddy Yevri Sitorus dengan gagasan Agus Widjojo.

“Deddy mengusulkan Polri di bawah Kemendagri, sementara Agus mengusulkan kementerian baru yang secara khusus menangani keamanan dalam negeri,” jelasnya.

Wacana serupa pernah muncul dalam visi-misi Jokowi-Jusuf Kalla pada 2014. Andi Widjajanto, yang saat itu menjabat Deputi Kepala Kantor Transisi, menyebut opsi tersebut sempat dipertimbangkan namun tidak diambil.

Saat ini, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri berada langsung di bawah Presiden. Hal ini juga sesuai dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan fungsi Polri sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dalam negeri.

Nicholas juga mengutip kajian Jimly Asshiddiqie pada 2022, yang menekankan bahwa Polri adalah alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Frasa ‘alat negara’ ini menegaskan bahwa Polri bukan alat pemerintah atau partai politik, melainkan institusi nasional yang berada di bawah Presiden sebagai kepala negara,” pungkasnya.

Wacana ini kini menanti tindak lanjut konkret dari para pengambil kebijakan, di tengah berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img

Read more

Local News