Panwaslih: Ada Dua Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Banda Aceh

Share

Nukilan.id – Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Banda Aceh, Ambia Dianda menyebutkan saat ini terdapat dua temuan pelanggaran dalam Pemilu 2024 di Kota Banda Aceh. Pertama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam dan TPS 03 Surin, Kecamatan Meuraksa.

“Untuk TPS 03 Gampong keuramat karena menyalahi aturan juknis (petunjuk teknis), karena saat pemungutan suara, kotak suaranya dibuka. Seharusnya kotak suara baru bisa dibuka pada saat perhitungan suara,” ujar Ambia Dianda, Kamis (22/2/2024).

Sementara dugaan temuan pelanggaran di TPS 03 Gampong Keuramat yaitu adanya warga yang diduga membawa 10 surat suara yang telah dicoblos untuk salah seorang caleg DPR RI yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara. Sedangkan dugaan temuan pelanggaran di TPS 03 Surin, Kecamatan Meuraksa yaitu terkait adanya warga yang mencoblos lebih dari sekali.

“Saat ini masih dalam proses klarifikasi dan memintai keterangan dari pihak terkait bersama dengan Sentra Gakkumdu. Saat ini masih tahapan di Sentra Gakkumdu. Setelah proses ini selesai nanti baru kami kabari lagi perkembangannya,” jelasnya. [Sammy]

spot_img

Read more

Local News