NUKILAN.ID | Meulaboh – Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU), Putra Rahmat, mengecam proses hukum yang menjerat Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howord, terkait penolakannya terhadap penggunaan Jalan Pendidikan di Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, sebagai jalur pengangkutan limbah fly ash dan bottom ash (FABA).
Menurut Putra, pemeriksaan terhadap Jhony merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik, khususnya keselamatan mahasiswa dan masyarakat di kawasan pendidikan.
“Ia hanya menyuarakan penolakan agar Jalan Pendidikan tidak dijadikan jalur angkutan limbah FABA. Namun justru aktivis yang memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diproses secara hukum,” kata Putra dalam keterangannya kepada Nukilan, Sabtu (11/7/2026).
Penolakan terhadap aktivitas pengangkutan limbah FABA milik PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) bermula pada 2 Mei 2026. Saat itu, warga bersama mahasiswa memprotes truk-truk pengangkut limbah dari PLTU 3-4 Nagan Raya yang melintasi Jalan Lintas Pendidikan menuju kawasan sekitar Kampus UTU dan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Massa menilai jalur tersebut tidak layak dilintasi kendaraan berat karena merupakan akses utama menuju kawasan pendidikan. Selain berpotensi membahayakan pengguna jalan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur dan menimbulkan dampak lingkungan akibat lokasi penumpukan limbah yang berada di sekitar area kampus.
Putra menegaskan mahasiswa UTU memiliki kepentingan yang sama dengan Jhony dalam menjaga keselamatan kawasan pendidikan. Karena itu, ia menilai proses hukum terhadap aktivis tersebut mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Jika yang diperiksa justru aktivis yang membela kepentingan publik, sementara persoalan yang dipersoalkan masyarakat tidak menjadi prioritas, maka muncul kesan hukum lebih berpihak kepada kepentingan korporasi,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum menghentikan proses yang dinilai sebagai kriminalisasi terhadap Jhony Howord. Menurutnya, mahasiswa akan tetap mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi keselamatan civitas akademika dan menjaga kawasan pendidikan dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko.
Sebelumnya, pada Juni 2026, PT SCY melaporkan Jhony Howord ke Polda Aceh. Dalam perkara yang sama, perusahaan juga melaporkan Keuchik Gampong Gunong Kleng, Ainal Mardhiah, serta Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Erdian Mourny. Tidak hanya menempuh jalur pidana, PT SCY juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp9,9 miliar terhadap ketiga pihak tersebut ke Pengadilan Negeri Meulaboh. []
Reporter: Sammy









