Beranda blog Halaman 807

Harga Tomat di Pidie Melonjak, Sentuh Rp22.000 per Kilogram

0
Ilustrasi tomat. (Foto: kebunkurma.id)

NUKILAN.id | Sigli – Harga tomat di pasar-pasar Aceh melonjak tajam dalam beberapa hari terakhir. Di Pasar Garot, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, harga tomat kualitas terbaik kini mencapai Rp22.000 per kilogram (kg). Sementara itu, tomat kualitas standar dijual seharga Rp12.000/kg. Kenaikan ini menyusul lonjakan harga bawang merah yang sebelumnya naik dari Rp23.000 menjadi Rp33.000/kg.

Kondisi ini sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama ibu rumah tangga dan pemilik usaha makanan seperti warung nasi dan pedagang mi Aceh. Ikhwan, seorang pedagang tomat eceran di Kota Sigli, mengungkapkan kenaikan harga ini cukup memberatkan pelaku usaha kecil.

“Tingginya harga tomat membuat kami kesulitan. Modal grosir saja sudah Rp18.000/kg, sementara dijual eceran Rp20.000/kg. Kalau ada yang rusak atau busuk, jelas rugi besar,” ujar Ikhwan, dikutip dari mediaindonesia.com, Sabtu (23/11/2024).

Kenaikan harga ini diduga karena hasil panen tomat lokal menurun seiring masuknya musim tanam padi rendengan. Sebelumnya, lahan-lahan pertanian yang kekurangan air banyak dimanfaatkan untuk menanam tomat. Kini, banyak petani kembali menanam padi, sehingga pasokan tomat di pasar menjadi terbatas.

Selain itu, masyarakat mencurigai adanya permainan dari agen pemasok yang memanfaatkan situasi untuk meraih keuntungan lebih besar. Mereka mendesak pemerintah dan dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengendalikan harga bahan pangan.

Padahal, saat panen raya, harga tomat di Aceh bisa sangat murah. Tomat kualitas terbaik hanya dijual Rp6.000/kg, sedangkan kualitas standar bisa didapatkan dengan harga Rp2.000/kg. Kini, kenaikan harga yang signifikan membuat konsumen semakin tertekan.

Dengan kondisi ini, masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, terutama bahan pangan seperti tomat.

Editor: Akil

Gubernur Aceh Digugat Soal Izin Perkebunan di Abdya

0
Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur.SH bersama Maulana S.H selaku pengacara dan warga menggugat Gubernur Aceh ke Pangadilan TUN Banda Aceh Terkait Izin Usaha Perkebunan di Abdya. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Gubernur Aceh digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk PT Dua Perkasa Lestari (DPL) di Kabupaten Aceh Barat Daya. Gugatan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Forum Bina Investasi (Forbina), Muhammad Nur, SH, bersama tim pengacara Maulana, SH dan sejumlah warga ini terdaftar pada Jumat (22/11/2024) dengan nomor perkara 45/G/2024/PTUN.BNA.

Muhammad Nur menjelaskan, izin tersebut diberikan pada 27 Desember 2007 melalui keputusan Gubernur Aceh nomor P2TSP.525/4828/2007. Izin itu mencakup lahan seluas 2.600 hektare, yang berdasarkan fakta di lapangan merupakan wilayah yang selama ini dikelola oleh masyarakat melalui 28 kelompok tani.

“Izin ini membuat kelompok tani kehilangan akses atas wilayah kelola yang selama ini menjadi sumber perekonomian mereka. Perusahaan terus memperluas lahan untuk perkebunan kelapa sawit, sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkannya lagi,” kata Muhammad Nur dalam siaran pers, Sabtu (23/11/2024).

Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya digunakan dalam program pemberdayaan ekonomi eks kombatan GAM dan korban konflik, di mana pemerintah pusat membagikan 63.000 bibit tanaman pada area yang kini dikuasai perusahaan. Program itu, yang digagas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak berjalan maksimal karena tumpang tindih dengan izin yang dikeluarkan Gubernur Aceh.

Muhammad Nur menambahkan, kajian Forbina menemukan izin itu cacat prosedural dan hukum.

“Lokasi yang diizinkan tidak sesuai dengan objek di lapangan. Ini memperkuat dalil gugatan kami bahwa izin tersebut bermasalah,” tegasnya.

Ia juga menyebut penerbitan izin ini sebagai bentuk perampasan tanah rakyat untuk kepentingan investasi.

“Di tengah krisis ekonomi pascakonflik, Gubernur seharusnya melindungi hak masyarakat, bukan menghilangkan wilayah kelola mereka dengan kebijakan ambisius,” ujarnya.

Forbina meminta PT DPL menghormati proses hukum dan menghentikan aktivitas di lapangan selama perkara ini berlangsung. Mereka juga mendesak Gubernur Aceh untuk bertanggung jawab atas kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas tanah di tengah situasi ekonomi yang sulit di Aceh. Pihak penggugat berharap pengadilan dapat memberikan keadilan atas kasus ini.

Editor: Akil

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya

0
ilustrasi penembakan. (iStockphoto/sqback)

NUKILAN.id | Suka Makmue – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya berhasil menangkap MS (54), warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, yang diduga melakukan penembakan terhadap seorang warga dengan senapan angin.

“Terduga pelaku kita tangkap setelah sejumlah informasi mengarah kepada yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, Jumat (22/11/2024) malam.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya insiden penembakan yang mengakibatkan Heri Juliandi, seorang warga setempat, terluka di bagian mata kanan.

Dari tangan MS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senapan angin, kunci becak motor berwarna hitam, dan sebuah dompet.

Iptu Vitra menjelaskan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Personel melakukan olah tempat kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan pelaku. Senapan angin yang digunakan pelaku juga ditemukan dengan peluru yang identik dengan proyektil yang melukai korban,” ungkapnya.

Saat ini, MS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Motif penembakan masih kami dalami,” tutup Iptu Vitra.

Editor: Akil

KIP Banda Aceh Ingatkan Pemilih Jangan Bawa Alat Perekam ke Bilik Suara

0
Yusri Razali Ketua KIP Banda Aceh. (Foto: Humas KIP Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh mengimbau masyarakat yang akan memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak 27 November 2024 untuk tidak membawa alat perekam, seperti ponsel berkamera atau kamera lainnya, ke dalam bilik suara. Langkah ini bertujuan menjaga kerahasiaan pilihan setiap pemilih sekaligus mencegah potensi politik uang.

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan pilihan di bilik suara.

“Pasangan calon yang dipilih merupakan rahasia pribadi. Kami mengingatkan pemilih agar tidak mendokumentasikan apa pun di bilik suara untuk menghindari dampak buruk, termasuk politik transaksional,” ujar Yusri, Jumat (22/11/2024).

Tempat Penitipan Alat Disediakan

KIP Banda Aceh juga meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) menyediakan fasilitas penitipan alat elektronik bagi pemilih. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran selama proses pencoblosan.

“Meski tidak ada sanksi hukum bagi yang mendokumentasikan pilihan mereka, sanksi moral tetap harus dihindari. Ini demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi,” tambah Yusri.

Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

Selain mengingatkan terkait larangan membawa alat perekam, Yusri juga mengajak masyarakat Banda Aceh untuk menggunakan hak pilihnya. Ia menekankan pentingnya partisipasi pemilih dalam menentukan masa depan Kota Banda Aceh.

“Semakin tinggi partisipasi, semakin kuat legitimasi hasil Pilkada. Kami mengimbau masyarakat memilih sesuai hati nurani, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Yusri.

Persaingan Sengit di Pilkada Banda Aceh

Pilkada di Banda Aceh tahun ini diperkirakan berlangsung sengit dengan empat pasangan calon yang berlaga untuk posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota:

  1. Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah
  2. Zainal Arifin dan Mulia Rahman
  3. Aminullah Usman dan Isnaini Husda
  4. T Irwan Djohan dan Khairul Amal

Sementara itu, perebutan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh diikuti dua pasangan calon, yakni Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi serta Muzakir Manaf-Fadhullah. Kedua kontestasi ini digelar bersamaan dengan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Harapan untuk Demokrasi yang Bersih

Yusri Razali berharap penyelenggaraan Pilkada 2024 di Banda Aceh dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan jauh dari pelanggaran.

“Pilihan kita adalah cerminan masa depan. Mari berpartisipasi secara jujur dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi ini,” tutupnya.

Pilkada serentak tinggal menghitung hari. Saatnya masyarakat Banda Aceh bersiap memilih pemimpin yang akan membawa perubahan untuk lima tahun ke depan. Jangan lupa, gunakan hak pilih Anda dengan bijak!

Editor: Akil

Paripurna Penempatan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan DPRA Resmi Digelar

0
Paripurna Penempatan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan DPRA Resmi Digelar. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pada Jumat, 22 November 2024, untuk mengumumkan penempatan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024–2029. Agenda ini dilaksanakan setelah pelantikan anggota DPRA periode baru, sesuai keputusan pimpinan dan fraksi-fraksi DPRA.

Penempatan keanggotaan AKD mencakup Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan Dewan. Khusus untuk Badan Kehormatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menetapkan jumlah anggotanya sebanyak lima orang.

Susunan Keanggotaan AKD dari Berbagai Fraksi

1. Fraksi Partai Aceh

  • Badan Musyawarah: Zulfadhli, Tgk. H. Anwar Ramli, Nazaruddin, dan lainnya.
  • Komisi-Komisi: Beberapa nama penting di antaranya Tgk. H. Muharuddin (Komisi I), Saiful Bahri (Komisi II), dan Hj. Aisyah Ismail (Komisi III).
  • Badan Legislasi: Irfansyah, Tgk. H. Muharuddin, dan Hasballah.
  • Badan Anggaran: Zulfadhli, Hj. Aisyah Ismail, dan lainnya.
  • Badan Kehormatan: H. Aiyub bin Abbas.

2. Fraksi Partai NasDem

  • Badan Musyawarah: Ir. H. Saifuddin Muhammad, Nurchalis, dan Zamzami.
  • Komisi-Komisi: Muhammad Raji Firdana (Komisi I), Syamsuri (Komisi II), serta Martini dan Hatta Bulqaini (Komisi VI).
  • Badan Kehormatan: H. Heri Julius.

3. Fraksi Partai Golkar

  • Badan Musyawarah: H. Ali Basrah, Muhammad Rizky, Khalid, dan lainnya.
  • Komisi-Komisi: Iskandar (Komisi I), Fuadri (Komisi II), Diana Putri Amelia (Komisi V), dan lainnya.
  • Badan Kehormatan: Khalid.

4. Fraksi PKB

  • Badan Musyawarah: Salihin, Munawar AR, Hery Ahmadi, dan lainnya.
  • Komisi-Komisi: Doni Arega Rajes (Komisi I), Muhammad Iqbal (Komisi II), dan Rijaluddin (Komisi V).
  • Badan Kehormatan: Munawar AR.

5. Fraksi Partai Demokrat

  • Badan Musyawarah: Arif Fadillah, H. Tantawi, Edi Kamal, dan Romi Syah Putra.
  • Komisi-Komisi: Drh. Nurdiyansyah Alasta (Komisi IV), Syarifah Nurul Carissa (Komisi V), dan lainnya.
  • Badan Kehormatan: H. Dalimi.

6. Fraksi Partai Gerindra-PKS
Rincian susunan keanggotaan fraksi ini mencakup berbagai komisi dan badan, dengan beberapa nama yang menonjol.

Pentingnya Keseimbangan dalam Penempatan Anggota AKD

Pimpinan DPRA menyampaikan bahwa penempatan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan tugas dan fungsi legislatif sesuai kompetensi masing-masing anggota. “Kami berharap susunan ini mampu mendorong kerja DPRA yang lebih efektif dan profesional,” ujar salah satu pimpinan DPRA.

Acara ini diakhiri dengan penetapan resmi oleh pimpinan paripurna, yang disambut antusias oleh para anggota dewan dan masyarakat. Penempatan ini menjadi awal penting bagi DPRA dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan selama lima tahun ke depan.

Editor: Akil

Ribut-ribut Saran Cabut Qanun KKR

0
Keluarga korban konflik Aceh menuntut agar pemerintah mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM di masa lalu dalam aksi demonstrasi di Banda Aceh, 10 Desember 2006. (Foto:AFP/Jewel Samad)

Nukilan.id – Saran Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) menuai protes dan kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil di Aceh. Upaya ini dinilai bertentangan dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM selama konflik bersenjata dulu dan pemenuhan hak-hak korban konflik.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Suryawan Hidayat menyarankan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR dan mulai berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, terdapat kesalahan penulisan dalam surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Aceh tersebut menanggapi surat Plh Sekretaris Daerah Aceh Nomor:100.3/11557 tanggal 23 September 2024 terkait Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa terkait dengan kerja-kerja rekonsiliasi setelah Qanun KKR ini dicabut akan dileburkan ke dalam Badan Rekonsiliasi Aceh. Padahal dalam kenyataannya, tak ada badan atau instansi pemerintah di Aceh yang bernama Badan Rekonsiliasi Aceh. Yang ada hanyalah Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Tak Ada Landasan Hukum

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna menyimpulkan Pemerintah Pusat tidak teliti dalam menyampaikan suratnya kepada Pemerintah Aceh terkait kesalahan penulisan nama BRA menjadi Badan Rekonsiliasi Aceh. Selain itu, kata Husna, BRA tidak pernah melakukan kerja-kerja rekonsiliasi sebelumnya.

“Yang kedua, kalau kita bilang kerja-kerja rekonsiliasi dilebur ke dalam BRA, nampaknya mustahil dilakukan karena dalam mandatnya BRA tidak ada kerja-kerja rekonsiliasi. Itu kan sesuatu yang nggak bisa dilakukan,” ujar Azharul Husna kepada Nukilan, Kamis (21/11/2024).

Husna menambahkan, landasan hukum keberadaan KKR Aceh bukanlah Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR, tapi semangat perdamaian Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang berbicara tentang kekhususan Aceh. UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR yang menjadi dasar hukum pembentukan KKR Aceh telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.

“Seharusnya Qanun KKR ini dihormati karena KKR Aceh itu lahir lantaran kekhususan Aceh dengan semangat perdamaian. Jadi seharusnya nggak ada problem,” kata Husna.

Hal senada disampaikan mantan Ketua KKR Aceh periode 2016-2021, Afridal Darmi. Dia menegaskan saran Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI itu tidak ada landasan hukumnya. Jika dikatakan qanun tersebut harus dicabut karena UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR sudah dicabut, status UU tersebut sendiri sudah tidak ada sejak 2006 atau sekitar 18 tahun yang lalu. Sementara Qanun Nomor 17 Tahun 2013 lahir tanpa kehadiran UU KKR.

“Jadi sebenarnya nggak ada sangkut pautnya dengan saran dari Sekretaris Dirjen Otda Kemendagri itu. Makanya saya waktu mendengar tanggapan itu, lelah sendiri saya. Karena kita kembali lagi ke debat-debat yang nggak produktif. Itu hanya bersifat imbauan,” ujar Afridal Darmi, Kamis (21/11/2024).

Afridal Darmi menceritakan saat dia masih menjabat sebagai Ketua KKR Aceh dulu, pihaknya sudah pernah melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kemendagri RI di Jakarta pada 2017 lalu.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan tiga kementerian ini menyatakan bahwa mereka menghormati keberadaan KKR Aceh yang saat itu sudah berjalan selama satu tahun. Mereka juga sepakat untuk tidak mengusut lagi masalah soal peraturan hukum yang berbenturan dengan keberadaan KKR Aceh. Padahal pencabutan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR sudah dilakukan sejak tujuh tahun sebelumnya.

“Karena saat itu setiap pihak yang ingin mencabut tidak bisa karena Qanun KKR itu ada dasar hukumnya, termasuk di dalamnya dua putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya menyarankan membuka peluang dilakukannya penyelesaian secara politik. Poin inilah yang dijadikan sebagai argumentasi untuk menghargai inisiatif seperti yang terjadi di Aceh (pembentukan KKR Aceh),” sebut advokat dan mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh itu.

Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Pada 2019 lalu, UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh MK mulai diperbincangkan kembali. Upaya pembentukan KKR ini dinilai perlu untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia. Menkopolhukam saat itu, Mahfud Md sekembalinya dari kunjungan kerja ke Papua pada awal Desember 2019 mengatakan ada usulan dari tokoh Papua untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua melalui KKR.

“Sudah belasan tahun reformasi, kami ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Setelah dipetakan, ada yang sudah diadili, ada yang tidak ditemukan objek maupun subjeknya, sehingga perlu dicari seperti apa sih kebenarannya, lalu rekonsiliasi,” kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Nukilan dari Indonesia.go.id, Rabu, 11 Desember 2019.

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Amiruddin menyampaikan bahwa pemerintah belum mampu mencari jalan keluar dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di masa sistem politik yang tidak demokratis. Karena itu lembaga KKR Nasional diperlukan bukan hanya sebagai medium pemberian hukum, namun idealnya juga menjadi alat pengungkap kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Amiruddin menjelaskan untuk membentuk KKR yang efektif diperlukan tujuan dasar sebagai landasannya. Salah satunya yaitu untuk memperbaiki berbagai kerusakan yang ditimbulkan dari terjadinya pelanggaran HAM. Kemudian jika pembentukan KKR ini berhasil dan diterima oleh semua pihak, maka ia akan menjadi pegangan untuk mencegah berulangnya pelanggaran HAM di masa yang akan datang.

“Tanpa mengungkap kebenaran tidak ada gunanya. Pengungkapan kebenaran menjadi upaya dalam memenuhi hak untuk tahu, bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada bangsa Indonesia,” tutur Amiruddin, dilansir dari laman resmi Komnas HAM, Rabu, 22 Desember 2021.

Lembaga KKR Nasional ini juga diperlukan Pemerintah Indonesia karena Indonesia pada saat itu menghadapi tantangan dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang mengancam akan membentuk pengadilan internasional atau international tribunal untuk mengadili Pemerintah Indonesia terkait pelanggaran HAM yang telah dilakukan.

Pada 2004, Menteri Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan saat itu, Yusril Ihza Mahendra akhirnya membentuk UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR ketika menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada periode Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

“Kementerian kita pada waktu itu berhasil membentuk undang-undang sekaligus membentuk pengadilan HAM adhoc dan juga menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ujar Yusril dalam acara penyambutan menteri dan wakil menteri kabinet baru di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (21/10/2024).

Namun, pada 2006, UU KKR itu dicabut oleh MK. Dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006, tertulis “Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid). Oleh karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Tindakan Kontradiktif

Hal ini tentunya menjadi preseden buruk serta suatu kemunduran dalam upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu di Indonesia. Setelah UU KKR dicabut MK pada 2006 lalu, kini Pemerintah Pusat melalui Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI malah menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR.

Pengamat politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Teuku Kemal Pasya mengatakan upaya tersebut merupakan suatu tindakan yang kontradiktif dengan semangat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan pemenuhan hak-hak korban konflik di Aceh.

Teuku Kemal Pasya mengakui, memang saat ini terdapat beberapa kelemahan dalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR, namun tak berarti bahwa lembaga KKR itu harus dibubarkan. Artinya jika hal ini dilakukan, maka akan menjadi sebuah kemunduran untuk penyelesaian konflik dan pemenuhan hak-hak korban konflik di Aceh.

“Konsep yang sudah dibangun itu akhirnya dibongkar dan dibuang begitu saja, kontradiktifnya di situ. Jadi tak semua program yang dilakukan Presiden Prabowo untuk melanjutkan program Presiden Jokowi bisa dilakukan. Salah satunya terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu,” ujar Teuku Kemal Pasya kepada Nukilan, Kamis (21/11/2024).

Dia menyebutkan saat ada niat baik dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan setidaknya secara non-yudisial dan mengakui 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia –tiga di antaranya terjadi di Aceh, yaitu Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA), Lhokseumawe; Tragedi Rumoh Geudong, Pidie; dan Tragedi Jambo Keupok, Aceh Selatan–, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini malah hendak melakukan hal yang sebaliknya.

“Sebagai upaya untuk membangun rekonsiliasi dan perdamaian yang berkelanjutan, ide itu seharusnya ditolak,” tegasnya. ***

Reporter: Sammy

KIP Aceh Gelar KARAB PILKADA 2024 Jelang Pemungutan Suara

0
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh, Hendra Darmawan, saat memaparkan berbagai program sosialisasi inovatif yang akan dijalankan untuk menyukseskan Pilkada Aceh 2024. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar kegiatan KARAB PILKADA 2024 sebagai upaya sosialisasi dan penyambutan pesta demokrasi menjelang Pilkada Aceh.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KIP Aceh, Hendra Darmawan, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada 23 November 2024.

“KARAB PILKADA 2024 merupakan kegiatan untuk menyambut Pilkada Aceh yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” kata Hendra, Kamis (22/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa “karab” dalam bahasa Aceh berarti dekat atau hampir. Kegiatan ini mengundang seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat umum untuk merasakan semangat pesta demokrasi.

Acara yang digelar di Banda Aceh ini bertujuan mendekatkan penyelenggara Pilkada dengan masyarakat, sekaligus menjadi momentum penting bagi Aceh dalam menentukan masa depan lima tahun ke depan.

“Kami telah melaksanakan berbagai tahapan persiapan menuju hari pemungutan dan penghitungan suara,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, KIP Aceh berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus menciptakan suasana demokratis menjelang pencoblosan.

Editor: Akil

Faiz-Syarifah Dinobatkan Sebagai Agam Inong Aceh 2024

0
Faiz-Syarifah Dinobatkan Sebagai Agam Inong Aceh 2024. (Foto: Disbudpar)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Malam pemilihan dan penobatan Agam Inong Aceh 2024 berlangsung di AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Sabtu 23 November 2024 malam. Dalam kegiatan tersebut, juga diberikan penghargaan kepada dewan juri dari berbagai latar belakang yakni Bidang Pariwisata Nia Niscaya (Kementerian Pariwisata), Bidang Kebudayaan Pratitou Arafat (Dosen USK), Bidang Bahasa Inggris Baiquni (Dosen IAIN Lhokseumawe), Bidang Kepribadian Cut Maghfirah Faisal (Psikilog Klinis Dewasa lulusan UI), Bidang Agama Prof Muhammad Yasir Yusuf (Wakil Rektor I UIN AR-Raniry), Bidang Kepemudaan Reyhan Gufriansyah (Pembina Yayasan Agam-Inong Aceh) dan Bidang Komunikasi Dosie Alfian (Founder Dosie Alfian Smart Speaking).

Pemilihan Agam Inong Aceh 2024 diikuti 19 kontestan yang mewakili kabupaten-kota di Aceh mengusung tema besar ‘The Cultural & Ecological Wonder, New Era of Aceh Tourism’. Malam penobatan yang dihadiri Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal, Pj Ketua Dekranasda Aceh Safriati Safrizal serta tamu undangan ini dimeriahkan dengan penampilan penyanyi Fatin Shidqia Lubis.

Finalis yang masuk tiga besar menjawab pertanyaan yang diajukan dewan juri serta juri kehormatan Safriati Safrizal. Pertanyaan itu terbagi dalam beberapa kategori di antaranya pariwisata, kebudayaan, bahasa Inggris, agama, kepribadian dan lainnya.

Setelah melewati serangkaian penjurian, dewan juri memutuskan Agam Juara 1 Muhammad Faiz Alkiramy dari Aceh Besar dan Inong Juara 1 Syarifah Qadriah dari Aceh Timur. Sementara Agam Juara 2 yakni Marzha Halis Munthe (Aceh Tengah) dan Inong juara 2 Puja Rahma Kusuma (Aceh Barat).

Agam Juara 3 Arya Alfarisi (Sabang) dan Inong Juara 3 Bella Tri Ananda (Bener Meriah). Para pemenang mendapatkan hadiah uang tunai hingga berbagai bingkisan.

Faiz dan Syariah juga mendapatkan bonus explore Labuhan Bajo dari Safriati.

Dalam sambutannya, Safriati berharap Agam Inong terpilih dapat menjadi duta yang mempromosikan potensi Aceh terutama pariwisata ke dunia internasional. Selain itu, mereka juga diharapkan menjadi duta dari segala duta.

“Kalian ini adalah duta. Dutanya kebudayaan Aceh, dutanya ekonomi kreatif, dutanya semuanya yang terkait dengan potensi lokal, dutanya wastra Aceh. Semuanya kalian adalah dutanya termasuk dari duta bahasa Aceh,” kata Safriati dalam sambutannya.

Menurutnya, bahasa Aceh saat ini dalam tanda kutip agak memprihatinkan. Dia meminta duta yang terpilih untuk menggunakan sekaligus mempromosikan bahasa Aceh.

“Saya meminta adik-adik semua untuk bisa menjadi duta bahasa Aceh di mana kalian juga harus selalu mempromosikan dan menggunakan bahasa Aceh disela-sela kegiatan yang kalian laksanakan,” jelas Safriati.

Sebelum malam penobatan, ke-19 finalis Agam Inong Aceh telah mengikuti kegiatan bela negara yang berlangsung di Rindam Iskandar Muda, Mata Ie, Aceh Besar. Kegiatan bela negara itu merupakan inovasi baru yang dihadirkan Disbudpar Aceh.

Kadisbudpar Almuniza Kamal berharap Agam Inong 2024 dapat lebih giat dalam mempromosikan pariwisata dan ekonomi kreatif Aceh. Dia berharap wisatawan yang berkunjung ke Serambi Makkah dapat dengan mudah menemukan destinasi serta kuliner yang harus dicoba.

“Agam Inong terpilih kita harapkan lebih giat membuat konten video promosi Aceh terkait pariwisata, budaya dan ekonomi kreatif untuk diunggah di media sosial. Sekarang eranya digital sehingga duta wisata harus memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memperkenalkan Aceh ke masyarakat luar,” kata Almuniza.

Muslim Ayub Sidak Lapas Aceh Selatan, Soroti Kelebihan Kapasitas dan Fasilitas Minim

0
Muslim Ayub Sidak Lapas Aceh Selatan. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Tapaktuan – Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Muslim Ayub, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat (22/11). Dalam kunjungan tersebut, ia mendengarkan langsung keluhan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait kondisi lapas yang penuh sesak dan minim fasilitas.

Muslim Ayub, yang merupakan anggota Komisi III DPR RI, disambut langsung oleh Kepala Lapas, Ramli, SH. Ia menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak lapas dalam memfasilitasi kunjungannya.

“Sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, kunjungan ini menjadi bagian dari tugas kami untuk memastikan kondisi lapas tetap manusiawi dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujarnya.

Dalam dialog selama 45 menit dengan para WBP, terungkap bahwa kelebihan kapasitas menjadi persoalan utama. Beberapa ruang tahanan diisi oleh 20 hingga 30 orang, jauh melampaui kapasitas ideal. Selain itu, fasilitas seperti kamar mandi dan ruang privat menjadi kebutuhan mendesak.

“Para warga binaan mengeluhkan minimnya jumlah kamar mandi dan mengusulkan adanya bilik asmara. Kondisi ini perlu segera diatasi agar mereka tetap dapat menjalani masa hukuman dengan layak,” kata Muslim.

Komitmen Perjuangkan Hak Dasar Tahanan

Dalam kunjungan tersebut, Muslim menekankan pentingnya perbaikan fasilitas di lapas. Ia berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan, terutama terkait penambahan kamar mandi, bilik asmara, dan ruang ibadah.

“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sistem pemasyarakatan harus mengedepankan keadilan dan kemanusiaan, termasuk menjamin hak-hak dasar para tahanan,” tegasnya.

Muslim juga memberikan pesan moral kepada para WBP agar tetap menjaga perilaku baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Ingat keluarga di rumah. Jangan sampai kalian kembali ke sini karena kesalahan yang sama. Anak dan istri kalian butuh kehadiran kalian di luar,” pesannya.

Harapan untuk Perbaikan Lapas

Di akhir kunjungan, Muslim Ayub berharap inspeksinya menjadi langkah awal dalam memperbaiki kondisi Lapas Tapaktuan dan menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi.

“Persoalan ini adalah tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan pihak lapas, saya optimis solusi yang tepat dapat segera diwujudkan,” pungkasnya.

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk menyoroti permasalahan di lapas yang sering kali luput dari perhatian publik, sekaligus menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan keadilan bagi para warga binaan.

Editor: Akil

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

0
Proses penyerahan dua tersangka kasus illegal logging berinisial MT (45) dan MY (37) ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis, 21 November 2024. (Foto: Dok. Polda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging berinisial MT (45) dan MY (37) ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis, 21 November 2024. Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran.

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat, 22 November 2024.

Winardy menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Penangkapan dilakukan di Desa Mee Peduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis, 26 September 2024.

Penegakan hukum tersebut, lanjut Winardy, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya satu unit mobil dump truck yang diduga mengangkut kayu secara ilegal tanpa dokumen. Setelah dilakukan patroli, penyidik menemukan mobil tersebut, namun sopir dan kernetnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu.

“Penegakan hukum ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet langsung kami amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Ini juga wujud dukungan kita terhadap program Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. []