Beranda blog Halaman 655

The Rebel Datang Menyebarkan Lolipop, Kiko dan Kawan-kawan Penasaran. Saksikan Kiko : Adventure in the Future

0
The Rebel Datang Menyebarkan Lolipop, Kiko dan Kawan-kawan Penasaran. Saksikan Kiko : Adventure in the Future. (Foto: MNCTV)

NUKILAN.id | Iklan – Animasi Kiko selalu menghadirkan tayangan petualangan seru musim terbaru yang membawa penonton menjelajahi dunia futuristik pada tahun 2200 dalam Kiko : Adventure in the Future. Animasi ini ditayangkan di MNCTV pada Senin 3 Maret 2025, pukul 15.00 WIB.

Hari itu Kiko bersama kawan-kawan dan Quizee sedang bermain di taman kota. Tiba-tiba pesawat The Rebel datang menyebarkan lolipop, membuat anak-anak dan Karkus-Pupus berebutan. Robot penjaga segera merebut lolipop itu.

Tindakan The Rebel membuat Kiko dan kawan-kawan penasaran, apa yang sebenarnya terjadi. Quizee pun membawa mereka ke beberapa tahun lalu. Pada saat itu, ada festival kesenian dan olahraga di taman kota yang dihadiri seluruh warga Neo Asri, termasuk Walikota dan istrinya yang bernama Lana.

Sayangnya, pertandingan motorball yang menggunakan bola terbang, berlangsung rusuh. Bola itu melesat dengan sangat kencang menghantam kompor hingga terjadi ledakan besar. Ledakan itu membuat banyak warga cedera termasuk Lana.

Lana yang terluka parah pun harus memakai kursi roda hingga sekarang. Sejak saat itu, Walikota mengeluarkan peraturan yaitu larangan memasak dan melakukan kegiatan yang melibatkan seni dan olahraga berbahaya.

Editor: Akil

PLN Aceh Diminta Tak Lakukan Pemadaman Listrik Selama Ramadhan

0
Ilustrasi kelistrikan (Foto: pln.co.id)

NUKILAN.id | Aceh Barat – Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta PT PLN Persero Unit Induk Distribusi (UID) Aceh untuk memastikan tidak terjadi pemadaman listrik selama bulan Ramadan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Muammar, dalam sebuah acara di Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (28/2/2025).

“Kami harap setiap keluhan masyarakat cepat direspon dan tidak ada pemadaman selama Ramadan,” tegas Muammar kepada Nukilan.

Menanggapi hal tersebut, pihak PLN Aceh menyatakan telah melakukan persiapan intensif selama tiga bulan menjelang Ramadan. PLN mengidentifikasi beberapa komponen penting dalam sistem kelistrikan yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu komponen pembangkit dan sistem transmisi.

Senior Manager Distribusi PT PLN Persero UID Aceh, Fauzan, menjelaskan bahwa untuk wilayah Aceh, pembangkit listrik utama berlokasi di Nagan Raya dan Arun. Sementara itu, sistem transmisi berperan dalam distribusi listrik dari pusat pembangkit ke gardu induk hingga sampai ke rumah-rumah pelanggan.

“PR besar kami ada pada jaringan distribusi dari gardu induk ke rumah-rumah pelanggan,” jelas Fauzan.

Untuk mengatasi permasalahan distribusi, Fauzan menambahkan bahwa PLN telah melakukan upaya preventif dengan memangkas pohon-pohon yang berpotensi mengganggu tiang atau kabel listrik dan juga mencegah mobilitas hewan-hewan yang bisa menghambat lancarnya distribusi kelistrikan.

Sementara itu, Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum PT PLN UID Aceh, Nurlana menyampaikan PLN sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Menurutnya, PLN telah menyediakan beberapa saluran pengaduan seperti media sosial dan aplikasi PLN Mobile.

“Segala masukan-masukan akan kami pertimbangkan untuk pelayanan yang lebih baik. PLN akan terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat,” pungkas Nurlana.

Merespon keluhan tersebut, pihak Humas PLN mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan kondisi rawan melalui aplikasi PLN Mobile atau langsung ke unit pengaduan di Kantor Layanan PLN terdekat.

Reporter: Rezi

Antusiasme Warga Aceh di Hari Meugang, Pembeli Masih Serbu Pasar Hingga Sore

0
Antusiasme Warga Aceh di Hari Meugang, Pembeli Masih Serbu Pasar Hingga Sore. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tradisi meugang masih terasa begitu kuat di Aceh. Hingga sore hari, warga terus memadati pasar daging di kawasan Kopelma Darussalam untuk membeli daging menyambut Ramadan 1446 H.

Pantauan Nukilan.id, Jumat (28/2/2025), sejumlah warga memilih membeli daging di sore hari karena berbagai alasan. Misna, seorang mahasiswi, mengaku baru sempat berbelanja karena daging tersebut akan disiapkan sebagai menu sahur pertama Ramadan.

“Saya beli di sore ini karena untuk menu sahur di hari pertama puasa,” kata Misna.

Senada dengan Misna, Iskandar, seorang pembeli lainnya, juga baru membeli daging di sore hari. Menurutnya, tradisi meugang sangat penting sehingga ia harus memastikan bisa membawa pulang daging.

“Saya baru mendapatkan uang untuk membeli. Menurut saya, meugang sangat krusial dan berarti makanya saya harus bisa beli daging,” katanya.

Adapun harga daging sapi di kawasan Simpang Galon, Kopelma Darussalam, dibanderol Rp170 ribu hingga Rp180 ribu per kilogram. Sementara itu, daging kerbau dijual lebih mahal, mencapai Rp200 ribu per kilogram.

Meski harga daging terbilang tinggi, antusiasme masyarakat Aceh dalam menyambut meugang tak surut. Tradisi ini menjadi momen penting bagi warga untuk berkumpul dan menikmati hidangan berbasis daging sebelum memasuki bulan suci Ramadan. (XRQ)

Reporter: Akil

Mengenal Sidang Isbat: Sejarah, Tahapan, dan Peranannya dalam Penetapan Awal Ramadan

0
Sidang Isbat: Sejarah, Tahapan, dan Peranannya dalam Penetapan Awal Ramadan. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Setiap menjelang Ramadan dan hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha, sidang isbat menjadi sorotan utama umat Islam di Indonesia. Proses penetapan awal bulan Hijriah ini dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) bersama berbagai pihak terkait. Namun, bagaimana sejarah sidang isbat di Indonesia dan bagaimana prosesnya berlangsung?

Pengertian Sidang Isbat

Dilansir Nukilan.id dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “isbat artinya penetapan dan penentuan.” Dengan demikian, sidang isbat adalah forum resmi yang digunakan untuk menentukan awal bulan dalam kalender Hijriah, termasuk awal Ramadan dan Idul Fitri.

Tahapan Sidang Isbat

Sidang isbat bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan melalui proses yang sistematis. Ada tiga tahapan utama dalam pelaksanaannya:

  1. Pemaparan Posisi Hilal Ahli astronomi dan tim hisab rukyat memaparkan posisi hilal berdasarkan perhitungan ilmiah. Hal ini mencakup data visibilitas hilal yang dikumpulkan dari berbagai titik pengamatan di Indonesia.
  2. Pelaksanaan Sidang Isbat Setelah mendapatkan hasil pengamatan hilal, sidang tertutup digelar untuk menetapkan awal bulan Hijriah berdasarkan kesepakatan yang dicapai.
  3. Konferensi Pers Hasil sidang kemudian diumumkan kepada publik melalui konferensi pers yang biasanya disiarkan langsung oleh berbagai media televisi.

Sejarah Sidang Isbat di Indonesia

Sebelum Indonesia merdeka, penentuan awal bulan Qamariyah dilakukan secara terpisah oleh masing-masing ketua adat di berbagai daerah. Hal ini menyebabkan perbedaan dalam penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri di berbagai wilayah.

Perubahan besar terjadi pada 4 Januari 1946 ketika Kementerian Agama resmi ditunjuk sebagai lembaga yang berwenang menetapkan Idul Fitri dan Idul Adha. Namun, keputusan ini belum mampu menyatukan seluruh umat Islam. Oleh karena itu, pada 16 Agustus 1972, pemerintah membentuk Badan Hisab Rukyat (BHR) untuk menyeragamkan metode penentuan awal bulan Hijriah.

Di bawah naungan BHR, berbagai kriteria untuk menentukan awal bulan Qamariyah mulai diterapkan. Pada awal kemerdekaan, pedoman yang digunakan adalah “wujudu hilal.” Kemudian, di era Orde Baru, sistem “imkanur rukyat” diterapkan dengan tiga kriteria utama: tinggi hilal minimal 2 derajat, jarak hilal-matahari minimal 3 derajat, dan umur bulan sejak ijtimak minimal 8 jam.

Pada tahun 1974, kriteria ini mulai diterima secara regional dalam forum Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Namun, tantangan muncul pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ketika BHR hampir dibubarkan karena dinilai kurang efektif dalam menyeragamkan awal bulan Hijriah.

Saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), BHR kembali diperkuat dengan melibatkan para pakar astronomi. Tujuannya agar keputusan yang diambil tidak hanya sah secara agama tetapi juga memiliki dasar ilmiah yang kuat. Sejak saat itu, sidang isbat mulai disiarkan langsung di televisi, memungkinkan masyarakat mengikuti secara langsung proses penetapan awal Ramadan dan Syawal.

Hingga kini, sidang isbat tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan umat Islam di Indonesia. Setiap tahunnya, masyarakat menantikan hasil sidang yang menjadi pedoman dalam menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idul Fitri serta Idul Adha secara serempak. (XRQ)

Reporter: Akil

Kabar Gembira! Mitra ARC USK Beli Nilam Aceh Rp 1,1 Juta per Kilogram

0
Rektor USK, Prof. Marwan bersama Mitra ARC USK. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menanggapi penurunan harga minyak nilam dalam beberapa pekan terakhir, perusahaan mitra dari ARC-PUIPT Nilam Universitas Syiah Kuala mengambil langkah dengan membeli nilam dari 12 kabupaten di Aceh seharga Rp 1,1 juta per kilogram. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung para petani agar tetap semangat dalam menanam dan memproduksi minyak nilam.

Faisal, tenaga lapangan ARC USK yang aktif menjalin kemitraan dengan eksportir nasional dan internasional, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran mereka ke pembeli internasional, tidak terdapat indikasi penurunan permintaan maupun harga minyak nilam Indonesia secara signifikan. Oleh karena itu, fluktuasi harga yang terjadi saat ini diyakini hanya sebagai dinamika pasar menjelang Ramadan.

“Kemarin kami sudah beli minyak nilam dari 12 kabupaten yang ada di Aceh dengan harga Rp. 1,1 Juta per kg,” ujar Faisal, yang saat ini tengah menempuh studi Magister Agribisnis di Universitas Syiah Kuala.

Ia menambahkan bahwa harga tersebut telah dipertimbangkan dengan matang, karena diperkirakan harga akan kembali stabil setelah Ramadan dan Idulfitri.

“Sebagian minyak akan kita ekspor dan sebagian lagi akan kita proses lebih lanjut menjadi hi-grade patchouli untuk produk parfum, skincare, medicated oil dan lain-lain,” lanjutnya.

Faisal juga mengajak seluruh pelaku industri nilam untuk lebih berpihak kepada masyarakat dan menghindari spekulasi harga yang dapat merugikan petani.

“Kami berharap kepada semua pihak pelaku industri nilam, mari tingkatkan keberpihakan kepada masyarakat lebih besar lagi. Kita hindari spekulasi harga yang berlebihan sehingga merugikan masyarakat,” tutupnya.

Direktur ARC USK, Syaifullah Muhammad, turut menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan mitra usaha dan perbankan guna memastikan harga minyak nilam tetap berada pada tingkat yang wajar.

“Saya sudah bicara dengan mitra Perancis, dan mereka menyampaikan komitmen fleksibilitas harga nilam yang wajar bagi produsen dari petani dan penyuling nilam Aceh. Tidak ada kebijakan penurunan harga nilam secara drastis dari pihak buyer internasional,” jelas Syaifullah.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perbankan di Aceh telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pembiayaan bagi eksportir yang berpihak pada petani.

“Saya juga sudah kontak perbankan Aceh, dan mendapatkan komitmen bahwa bank akan membantu pembiayaan untuk eksportir-eksportir yang berpihak kepada kepentingan petani,” tambahnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, ARC USK berencana mengajukan surat kepada beberapa kementerian terkait agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih adil dalam tata niaga nilam.

“Dalam waktu dekat ARC akan berkirim surat kepada beberapa kementerian terkait, agar pemerintah peduli dan mengambil kebijakan terkait tataniaga nilam yang berkeadilan untuk semua stakeholders,” pungkasnya.

Sikap lebih keras disampaikan oleh Yani, pengelola Komunitas Nilam Aceh & Minyak Atsiri yang memiliki 33.793 anggota di seluruh Indonesia serta pemilik Rumah Produksi Nilam Aceh dan anggota Koperasi Aroma Tamiang Makmur di Aceh Tamiang.

Yani menyoroti adanya permainan harga yang dilakukan oleh beberapa eksportir. Menurutnya, fenomena ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan telah berlangsung lama dan kembali mencuat menjelang Ramadan.

“Bagaimana bisa, eksportir mendadak menurunkan harga hingga di bawah Rp 1 juta sementara harga yang sebelumnya Rp 1,9 juta dalam hitungan hari, Padahal permintaan nilam dunia stabil,” ujar Yani.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merugikan petani dan hanya menguntungkan pihak tertentu di tengah meningkatnya kebutuhan pokok menjelang Ramadan.

“Ini sudah jelas ada pihak yang mempermainkan harga demi keuntungan sesaat dan bertepatan dengan kebutuhan awal ramadhan dimana petani terdesak untuk membeli kebutuhan bahan pokok. Kami akan lawan,” lanjutnya dengan tegas.

Yani pun mengimbau para petani nilam untuk bersikap kompak dan tidak menjual minyak nilam jika harga dipermainkan secara tidak wajar.

“Kami himbau pada petani nilam untuk kompak, dan tidak menjual minyak nilam kalau harga diturunkan secara tidak masuk akal,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan surat ke pemerintah pusat agar izin ekspor bagi perusahaan yang terbukti mempermainkan harga dicabut.

“Kami akan berkirim surat ke pemerintah pusat, melalui kementerian terkait agar mencabut izin ekspor bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti mempermainkan harga dan nasib petani nilam Indonesia,” kata Yani.

Ia optimistis bahwa kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan berpihak kepada petani dan penyuling nilam di Indonesia.

“Kami yakin Pemerintah Presiden Prabowo akan berpihak kepada petani dan penyuling nilam di Indonesia,” tutupnya.

Nilam merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Saat ini, lebih dari 40 negara menggunakan nilam dan minyak atsiri dari Indonesia untuk industri parfum, perawatan kulit, toiletries, aromaterapi, dan berbagai produk lainnya. Indonesia sendiri menjadi pemasok utama minyak nilam dunia dengan kontribusi mencapai 90% dan diakui sebagai produsen nilam berkualitas terbaik.

Editor: Akil

Rakyat Bergerak! Partai Buruh dan SMKP Kepung Kejaksaan Agung, Tuntut Hukum Berat bagi Koruptor

0
Geudung Kejagung RI. (Foto: Kompasiana)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Gelombang perlawanan terhadap korupsi semakin membesar. Hari ini, Partai Buruh bersama Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung dengan mengusung tema besar “Indonesia Darurat Korupsi”. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi dan korporasi besar.

SMKP, sebagai organisasi pemuda Partai Buruh, menegaskan dukungan penuh terhadap aksi ini. Mereka menyerukan tuntutan keras kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para koruptor yang telah merampas hak rakyat, khususnya kelas pekerja dan generasi muda. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi sebuah kejahatan luar biasa yang menghambat kesejahteraan rakyat dan pembangunan bangsa.

Korupsi Sistemik dan Tuntutan Aksi

Aksi ini digelar sebagai respons atas lambannya proses hukum dalam sejumlah kasus besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Tiga kasus utama yang menjadi fokus tuntutan massa aksi adalah:

1. Kasus Pertamina Patra Niaga

  • Menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi seluruh tersangka.
  • Korupsi di sektor energi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
  • Hukuman maksimal dinilai sebagai langkah tegas dalam melindungi aset negara.

2. Kasus Korupsi Jiwasraya

  • Menuntut vonis penjara seumur hidup bagi tersangka Dirjen Kementerian Keuangan.
  • Kasus ini telah menyebabkan kerugian triliunan rupiah dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara.
  • SMKP mendesak proses hukum yang transparan dan tegas terhadap semua pihak yang terlibat.

3. Skandal Pagar Laut

  • Mendesak pengusutan menyeluruh dan penangkapan segera terhadap jaringan koruptor di tiga lembaga negara.
  • Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum masih tumpul terhadap pemodal besar dan pejabat tinggi.
  • Pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer yang tersebar di 6 kecamatan dan 16 desa dianggap sebagai wujud nyata korupsi sistemik.

Ketua Umum SMKP, Zidan Faizi, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk tekanan publik terhadap Kejaksaan Agung agar lebih tegas dalam menindak para koruptor kelas kakap. “Hari ini kami turun ke jalan untuk menuntut ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindak para koruptor kelas kakap yang telah merampok uang rakyat kelas pekerja,” tegasnya.

Seruan Perlawanan dan Eskalasi Aksi

SMKP menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi tidak bisa ditunda atau dinegosiasikan. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan hak rakyat untuk hidup sejahtera. Oleh karena itu, SMKP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:

  1. Mengawal proses hukum terhadap ketiga kasus tersebut secara ketat.
  2. Bersiap melakukan eskalasi aksi jika tidak ada progres yang signifikan dari Kejaksaan Agung.
  3. Membangun gerakan massa yang lebih besar demi pemberantasan korupsi.
  4. Mendukung upaya penegakan hukum yang berintegritas.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ketiga kasus ini. Jika Kejaksaan Agung tidak mampu menunjukkan progres yang signifikan, kami siap melakukan eskalasi aksi yang lebih besar,” tegas Zidan.

Perlawanan terhadap korupsi bukan sekadar wacana, melainkan perjuangan nyata demi keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. SMKP berkomitmen untuk terus menggalang kekuatan massa guna menekan pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi bermain mata dengan para mafia keuangan negara.

Editor: Akil

Kepala SMK Negeri 3 Banda Aceh Soroti Ancaman Hilangnya Ilmu Bahasa Aceh

0
Sufriani, S.Pd., Kepala SMK Negeri 3 Banda Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menurut skala UNESCO, bahasa Aceh tergolong dalam kategori definitely endangered atau terancam punah secara definitif. Iskandar Syahputera, Peneliti Bahasa, Sosial, dan Humaniora dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh berkurangnya jumlah penutur, terutama di kalangan generasi muda. Namun, di tingkat akar rumput, muncul perdebatan: apakah bahasa Aceh benar-benar menuju kepunahan, atau justru ilmu yang berkaitan dengannya yang mulai hilang?

Dalam diskusi yang digelar di Universitas Syiah Kuala, Selasa (19/9/2023), Iskandar mengungkapkan bahwa status definitely endangered menunjukkan transmisi bahasa Aceh antar generasi semakin terhambat.

“Ini bukan hanya persoalan jumlah, tetapi juga transmisi antargenerasi yang terhambat. Jika tidak diintervensi, bahasa ini bisa mencapai fase kritis dalam beberapa dekade,” jelasnya.

Senada dengan itu, Herman RN, seorang budayawan yang juga Dosen FKIP Universitas Syiah Kuala, menilai bahwa kepunahan bahasa daerah seiring modernisasi memang tak terelakkan. Namun, ia menyoroti faktor percepat yang berasal dari kurangnya perhatian negara.

“Regulasi yang lemah, minimnya alokasi anggaran, dan absennya komitmen politik membuat bahasa daerah seperti Aceh tak memiliki ruang bernapas. Negara seolah menyerahkan tanggung jawab pelestarian hanya pada komunitas lokal,” kritik Herman.

Sementara itu, Sufriani, S.Pd., Kepala SMK Negeri 3 Banda Aceh, menawarkan perspektif berbeda. Ia menegaskan bahwa bahasa Aceh masih aktif digunakan dalam percakapan sehari-hari di pedesaan.

“Yang terancam bukan bahasanya, melainkan ilmu-nya. Anak-anak di pedesaan masih fasih berucap ‘teurimong geunaseh’ (terima kasih), tetapi tak mengenal struktur tulisan. Ini masalah serius,” ujarnya kepada Dialeksis.

Ia membandingkan kondisi ini dengan Jepang dan Arab, di mana pembelajaran bahasa diawali dengan pengenalan huruf kanji atau hijaiyah. Sayangnya, menurutnya, di Aceh, kurikulum bahasa daerah yang pernah diterapkan di tingkat SD tidak berjalan optimal karena pengajarnya bukan ahli linguistik Aceh.

“Hasilnya, pembelajaran tak maksimal. Regenerasi ahli bahasa Aceh pun minim,” tambahnya.

Sufriani menyoroti bahwa ancaman terbesar bukan hanya hilangnya penggunaan bahasa Aceh, tetapi juga aspek akademisnya. “Jika tak ada yang menguasai tata bahasa, sastra, dan aksara Aceh, kita akan kehilangan khazanah intelektual. Saat ini, para ahli semakin sepuh, sementara generasi muda lebih tertarik mempelajari bahasa asing,” jelasnya.

Data BRIN mencatat bahwa dari 718 bahasa daerah di Indonesia, sebanyak 25 masuk dalam kategori critically endangered, sementara 77 lainnya, termasuk bahasa Aceh, tergolong definitely endangered. Hal ini menunjukkan perlunya langkah strategis yang komprehensif.

Herman RN mengusulkan agar bahasa daerah diintegrasikan ke dalam kebijakan pendidikan nasional.

“Perlu ada roadmap jelas, mulai dari penyusunan kurikulum berbasis kearifan lokal, sertifikasi guru khusus bahasa Aceh, hingga dukungan riset untuk pengembangan kosakata kontemporer,” paparnya.

Sufriani pun sependapat, namun ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan komunitas lokal.

“Di tingkat sekolah, kita bisa mulai dengan ekstrakurikuler menulis aksara Aceh atau lomba cerita rakyat. Di tingkat nasional, perlu ada payung hukum yang memastikan bahasa daerah diajarkan secara sistematis, bukan sekadar tempelan,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, BRIN berencana menyusun atlas bahasa daerah Indonesia serta memperkuat dokumentasi digital. Namun, tanpa keterlibatan semua pihak, upaya ini bisa sia-sia. Seperti yang diingatkan Iskandar, “Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, ia adalah jati diri. Kehilangan bahasa berarti mengubur separuh peradaban.”

Editor: Akil

WALHI: Mayoritas Perusahaan Sawit di Aceh Belum Adil terhadap Lingkungan

0
Ilustrasi kebun kelapa sawit terbesar di Indonesia. Perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia terdapat di Pulau Sumatera dan Kalimantan. (Sinar Mas Agribusiness and Food)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan kelapa sawit terhadap prinsip keadilan lingkungan. Dari 22 perusahaan sawit yang beroperasi di Aceh, sebanyak 16 di antaranya mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper).

“Kita berikan proper merah kepada 16 dari total 22 perusahaan kelapa sawit di Aceh belum mencerminkan prinsip keadilan,” ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, di Banda Aceh, Kamis.

Afifuddin mengungkapkan, selain rendahnya standar kepatuhan terhadap aturan lingkungan, konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan secara komprehensif. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit di Aceh masih menyisakan banyak masalah lingkungan dan sosial.

“Kendati itu, kita juga tidak menafikan bahwa ada sebagian kecil perusahaan kelapa sawit yang mulai mematuhi dalam tata kelola sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Evaluasi Ketat dan Langkah Perbaikan Konkret

WALHI Aceh mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi ketat serta mengambil langkah konkret agar perusahaan benar-benar bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Hal ini termasuk dalam pemberian peringkat Proper agar lebih transparan dan akuntabel.

“Termasuk, dalam pemberian predikat Proper dari pemerintah kepada setiap perusahaan, khususnya yang bergerak di perkebunan kelapa sawit,” kata Afifuddin.

Ia menegaskan bahwa banyak perusahaan sawit di Aceh masih abai dalam pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran air, serta perizinan berbasis lingkungan. Bahkan, dugaan keterlibatan perusahaan dalam perusakan hutan dan alih fungsi kawasan lindung semakin mengkhawatirkan.

Dampak Buruk terhadap Lingkungan dan Satwa Liar

Operasional perkebunan kelapa sawit yang tidak bertanggung jawab telah menimbulkan berbagai dampak buruk terhadap lingkungan. Mulai dari pencemaran sungai, pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai, hingga perambahan kawasan hutan yang semakin meluas.

Selain merusak ekosistem, ekspansi perkebunan sawit juga memicu konflik antara manusia dan satwa liar. Habitat gajah Sumatera yang semakin terganggu menyebabkan satwa ini kerap masuk ke permukiman dan perkebunan warga. Jalur migrasi gajah pun terputus akibat konversi hutan menjadi lahan sawit.

“Bukan hanya gajah, tetapi juga satwa lain seperti harimau dan orangutan turut terancam akibat perusakan habitat mereka,” ungkap Afifuddin.

Dorongan Transparansi dalam Pengawasan Lingkungan

Menurut WALHI Aceh, pemberian Proper selama ini masih dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat dan organisasi sipil. Oleh karena itu, WALHI menilai sistem pengawasan terhadap perusahaan perlu lebih transparan dan partisipatif.

“Dengan adanya tekanan dari berbagai pihak, kita bisa memastikan bahwa perusahaan benar-benar menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan,” pungkasnya.

Editor: Akil

Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar Sore ini

0
Ilustrasi sidang isbat digelar pengambilan keputusan (Foto: Infopena.com)

NUKILAN.id | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025. Sidang yang sangat dinantikan oleh umat Islam di Indonesia ini akan menentukan kapan dimulainya ibadah puasa. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan memimpin jalannya sidang yang akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa sidang isbat akan dihadiri oleh berbagai pihak yang berkompeten dalam penentuan awal bulan Ramadan.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Sidang isbat akan berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia.

“Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik,” jelas Abu Rokhmad.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat secara resmi sebelum menentukan awal Ramadan. Hal ini selaras dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

“Kita berharap umat Islam di Indonesia bisa mengawali Ramadan tahun ini secara bersama-sama,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB. Pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia diperkirakan berada di atas ufuk dengan kisaran antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’, serta sudut elongasi antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.

“Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat. Namun, keputusan akhirnya kita tunggu berdasarkan hasil sidang isbat yang akan diumumkan Menteri Agama,” sebut Arsad.

Untuk memastikan keakuratan data, Kemenag bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal di sejumlah titik strategis di seluruh Indonesia. Hasil pengamatan ini akan dikombinasikan dengan data hisab dan disampaikan dalam sidang isbat sebelum diumumkan secara resmi.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah agar mendapatkan informasi yang valid dan akurat terkait awal Ramadan 1446 H.

Editor: Akil

ForBINA: PT. BMU dan PT. MMU Diduga Masih Beroperasi Tanpa Izin di Aceh Selatan

0
Muhammad Nur, SH, Direktur Forum Bangun Investasi (ForBINA). (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dua perusahaan tambang di Aceh Selatan, PT. Beri Mineral Utama (BMU) dan PT. Multi Mineral Utama (MMU), diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha pertambangan (IUP) mereka telah dicabut oleh Pemerintah Aceh. Dugaan ini diungkap oleh Forum Bangun Investasi (ForBINA), yang menerima laporan terkait kegiatan ilegal tersebut.

Pencabutan izin kedua perusahaan telah dilakukan pada tahun 2023 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. IUP PT. BMU dicabut melalui Surat Keputusan (SK) No. 540/01/2023, yang membatalkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012. Izin ini sebelumnya mengatur eksploitasi bijih besi di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, dengan luas area 1000 hektar. Sementara itu, PT. MMU kehilangan izinnya melalui SK No. 540/02/2023, yang membatalkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 terkait eksploitasi emas dan mineral lainnya di beberapa wilayah Aceh Selatan.

Pemerintah mencabut izin operasi kedua perusahaan ini karena berbagai persoalan hukum serta ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Namun, laporan yang diterima ForBINA mengindikasikan bahwa PT. BMU dan PT. MMU masih terus melakukan aktivitas pertambangan di lapangan, meskipun izin mereka telah resmi dicabut.

Praktik pertambangan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar serta menyebabkan kerugian bagi negara. Oleh karena itu, ForBINA mendesak aparat penegak hukum, terutama Polda Aceh, untuk segera bertindak dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin luas terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Selain itu, ForBINA juga meminta Pemerintah Aceh, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar mengambil langkah tegas guna memastikan kegiatan pertambangan ilegal ini benar-benar dihentikan. Organisasi ini juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi situasi di lapangan dan mendukung proses pasca-pencabutan izin, karena perjuangan ini telah melibatkan banyak pihak yang terdampak langsung oleh aktivitas kedua perusahaan tersebut.

“Pencabutan izin ini adalah bentuk upaya untuk mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh pertambangan tanpa izin, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan kesejahteraan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Muhammad Nur, SH, Direktur Forum Bangun Investasi (ForBINA).

ForBINA menegaskan bahwa pencabutan izin kedua perusahaan ini tidak boleh menjadi keputusan yang sia-sia. Pengawasan ketat harus terus dilakukan agar aktivitas pertambangan ilegal dapat dihentikan sepenuhnya, demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan di Aceh Selatan.