Beranda blog Halaman 572

Coretax Bermasalah, KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi

0
Aplikasi Coretax Sistem Perpajakan Senilai Rp 1,3 Triliun Error. (Foto: SamudraFakta)

NUKILAN.id | Indepth – Aplikasi Coretax yang mengalami berbagai kendala hingga akhirnya kembali ke sistem lama (DJP Online) kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) membuka peluang adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan aplikasi senilai Rp1,3 triliun tersebut.

Dikutip dari Inilah.ocm. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menelaah kasus yang dilaporkan itu habisnya 11 Maret 2025 mas,” ujarnya.

Saat ini, berkas laporan mengenai Coretax masih dalam tahap analisis di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Direktorat PLPM atau Direktorat Dumas nanti akan dilakukan dilihat apa mungkin dokumen yang diperlukan oleh analisis analis dari Dumas dan akan dimintakan kepada si pelapor kita tunggu saja ya seperti itu. Kalau ini besar ini nilainya Rp1,3 triliun,” tambah Asep.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, IWPI telah menyerahkan data tambahan guna mengungkap dugaan penyimpangan yang berdampak pada penerimaan pajak negara. Dikutp Nukilan.id dari CNBC Indonesia, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Nawardi mengungkapkan bahwa jumlah faktur pajak yang terkumpul pada Januari 2025 hanya sekitar 20 juta, jauh lebih rendah dibandingkan capaian Januari 2024 yang mencapai 60 juta faktur pajak.

Akibatnya, realisasi penerimaan pajak awal tahun hanya mencapai Rp50 triliun, jauh di bawah realisasi sebelumnya sebesar Rp172 triliun. Dengan target pajak 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.183,9 triliun atau naik 11,6 persen dari 2024, kegagalan sistem Coretax berpotensi menghambat pencapaian target tersebut.

Empat Bukti Dugaan Korupsi Coretax

Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan pada 21 Februari lalu menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan empat alat bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek Coretax yang berlangsung dalam periode anggaran 2020-2024.

Empat alat bukti tersebut meliputi dokumen resmi seperti surat, pengumuman tender, dan keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, terdapat bukti petunjuk berupa pemberitaan media mengenai berbagai permasalahan yang terjadi dalam implementasi aplikasi Coretax.

“Hasil-hasil capture tangkapan layar aplikasi Coretax error dan kendala-kendala terkait penggunaan aplikasi Coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak yang kepada IWPI,” ujar Rinto dikutip dari Bloomberg Technoz.

Selain itu, IWPI juga menyiapkan saksi dan ahli yang siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh KPK.

Menyoroti indikasi awal dugaan korupsi, Rinto menyebutkan bahwa tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi yang telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun menjadi salah satu faktor utama. Aplikasi ini diluncurkan pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan per 1 Januari 2025, tetapi hingga kini masih mengalami banyak gangguan teknis.

“Sampai saat ini banyak anggota kami dari IWPI, dari wajib pajak di seluruh Indonesia masih menemukan banyaknya mal fungsi aplikasi Coretax ini,” pungkasnya.

Celah Korupsi dalam Proyek Aplikasi Coretax yang Super Mahal

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), LG CNS-Qualysoft Consortium terpilih sebagai pemenang pengadaan sistem informasi Coretax dengan nilai kontrak sebesar Rp1,22 triliun, termasuk pajak.

Perusahaan yang berbasis di Jakarta ini bertanggung jawab menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan serta mengimplementasikan sistem tersebut. Secara umum, COTS merujuk pada paket aplikasi atau modul perangkat lunak yang telah dirancang sesuai standar proses bisnis tertentu dan tersedia secara luas di pasar, dengan hanya sedikit modifikasi yang diperlukan. Sistem Coretax ini dirancang untuk menggantikan sistem informasi yang telah digunakan DJP sejak 2002 dan kini dianggap usang.

Dengan anggaran yang sangat besar, aplikasi Coretax seharusnya mampu menangani kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari sekitar 70 juta wajib pajak. Namun, proyek ini justru memicu kekhawatiran terhadap potensi penurunan penerimaan negara. Bahkan, program andalan Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG), berisiko terdampak akibat persoalan yang muncul dari proyek ini.

Indonesian Watch for Public Integrity (IWPI) melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa proyek pengadaan Coretax tidak mengikuti tahapan proses bisnis yang seharusnya. Menurut Rinto, ada tiga tahapan utama dalam pengadaan aplikasi pemerintah, yakni bisnis, regulasi, dan teknologi.

“Yang anehnya dalam pengadaan Coretax ini malah dibalik. Ini belanja teknologi dulu,” ungkap Rinto.

IWPI menilai, dalam proyek ini DJP justru lebih dulu mengalokasikan anggaran untuk teknologi sebelum menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan regulasi.

“Jadi proses bisnisnya mau meniru dari yang sudah dimiliki oleh vendor,” lanjutnya, “baru regulasinya,”

Akibat ketidakteraturan dalam proses ini, Rinto meyakini negara berpotensi mengalami kerugian besar.

“Potensi kerugian negara karena wajib pajak tidak bisa menerbitkan faktur pajak, akhirnya tidak bisa setor. Jadi itu kerugiannya sangat banyak,” ujarnya.

Selain itu, ratusan orang direkrut secara khusus untuk mengawal aplikasi ini. “Ada 169 orang dari Kemenkeu untuk mengawal aplikasi Coretax ini yaitu tim PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan),” tambah Rinto.

Sejak resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, berbagai keluhan terhadap Coretax terus bermunculan. IWPI menilai bahwa permasalahan dalam proyek ini bukan hanya terkait dugaan korupsi, tetapi juga mencakup pelanggaran di bidang perpajakan.

“Ada tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi, tapi juga ada tindak pidana di bidang perpajakan,” ungkap penasihat IWPI, Ray Alisandro, Dikurip dari Inilah.com.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, telah meminta Presiden Prabowo untuk menginstruksikan audit terhadap sistem inti perpajakan yang mengalami kendala saat peluncuran. Dengan dorongan dari pemerintah pusat, KPK diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum dari proyek Coretax.

Reporter: Akil

Aktivis Buruh Usulkan Skema Pendanaan JKP yang Berkeadilan dan Transparan

0
Logo JKP. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.id | Jakarta – Aktivis buruh Indonesia, Syamsul Arif, mengusulkan skema pendanaan yang lebih berkelanjutan dan adil untuk memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak membebani pekerja. Menurutnya, pendanaan program ini harus dilakukan tanpa menambah beban iuran bagi buruh.

“Skema ini seharusnya tidak menambah beban kontribusi bagi pekerja,” kata Syamsul Arif kepada Nukilan.id, Selasa (25/2/2025)

Ia menilai, pemerintah memiliki alternatif sumber pendanaan yang lebih tepat guna menjaga keberlanjutan program ini. Salah satu usulan yang diajukannya adalah pemanfaatan pajak dari perusahaan besar atau alokasi dari anggaran sosial lainnya. Langkah ini dinilai dapat menjamin keberlanjutan JKP tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

“Pemerintah bisa mengalokasikan dana dari pajak perusahaan besar atau dari anggaran sosial lainnya untuk menjaga keberlanjutan program tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja,” lanjutnya.

Selain pendanaan, Syamsul juga menyoroti pentingnya mekanisme pencairan dana JKP yang lebih cepat dan transparan. Ia menekankan bahwa proses pencairan tidak boleh berbelit seperti program Jaminan Hari Tua yang sering kali dikeluhkan pekerja.

“Proses pencairan JKP seharusnya tidak rumit seperti Jaminan Hari Tua,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pekerja harus mendapatkan kepastian dalam mengakses hak mereka, baik dari segi waktu maupun metode pencairan.

“Harus ada kepastian mengenai waktu dan metode yang mudah agar pekerja dapat mengakses hak-haknya dengan sederhana,” pungkasnya.

Usulan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan pemangku kebijakan dalam menyempurnakan skema JKP agar lebih berpihak kepada pekerja. (XRQ)

Reporter: Akil

Kejari Aceh Besar Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ganja

0
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa 25 Februari 2025. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)

NUKILAN.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat pada Selasa (25/2/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan perkara qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk periode Agustus 2024 hingga Februari 2025.

“Barang bukti ini terdiri dari 14 perkara keamanan dan ketertiban umum termasuk qanun, 46 perkara narkotika, 8 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 2 perkara lainnya yaitu illegal logging dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Filman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Filman merincikan barang yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.859,54 gram, narkotika jenis ganja seberat 490,34 gram, 70 unit handphone berbagai merek, satu buah Air Soft Gun merek Taurus beserta lima butir amunisi, satu set kartu joker remi, dan berbagai jenis pakaian.

“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,”  imbuh Filman.

Reporter: Rezi

Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Judi dan Blokir 405 Situs Judi Online 

0
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. (Foto: Dok. Polda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres jajaran berkomitmen memberantas kasus judi atau maisir menjelang bulan suci Ramadan. Pada medio Januari—17 Februari saja, Polda Aceh telah mengungkap sebanyak 55 kasus judi dan memblokir sebanyak 405 situs judi online (judol).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, pemberantasan judi yang dilakukan Polda Aceh ini merupakan salah satu program asta cita Presiden RI yang mendapatkan perhatian khusus jajaran kepolisian, serta upaya penegakan hukum menjelang bulan suci Ramadan.

Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan dan mendukung keberhasilan program pemerintah tersebut, Polda Aceh melalui Ditreskrimum menindaklanjuti dengan mengungkap 55 kasus judi dan memblokir sebanyak 405 situs judi online.

“Pada medio Januari—17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir dan memblokir 405 situs judol, dengan 64 tersangka. Ini adalah wujud komitmen kita dalam memberantas kasus judi,” kata Joko, dalam rilisnya, Selasa, 25 Februari 2025.

Joko juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik judi online yang kian meresahkan, apalagi menjelang bulan suci Ramadan. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang pada kenyataannya sering berujung pada kerugian besar.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi mau Ramadan. Karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial. Intinya, Polda Aceh ingin menciptakan kamtibmas, salah satunya dengan cara penegakan hukum sesuai aturan atau qanun yang berlaku, guna memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat Aceh,” ujar abituren Akabri 1994 itu.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perjudian baik daring maupun luring di lingkungan mereka.

“Manfaatkan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah dan kegiatan positif, alih-alih terjerumus dalam aktivitas ilegal, seperti judi, yang dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan sosial,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Pejabat di Aceh Tengah Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg, Wabup: “Ada Sanksi Internal”

0
Sejumlah Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.id | Takengon – Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, melarang para pejabat eselon II dan III di daerahnya untuk menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi tersebut tepat sasaran dan hanya digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Tak hanya sekadar imbauan, Muchsin menegaskan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah-rumah pejabat guna memastikan aturan ini dipatuhi.

“Yang ketahuan pakai, nanti ada sanksi internal ya,” ujar Muchsin kepada awak media usai rapat bersama Pertamina di ruang kerjanya, Senin (24/2/2025).

Selain itu, pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan elpiji bersubsidi di Aceh Tengah. Dalam edaran tersebut, akan dicantumkan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan gas melon tersebut, sementara mereka yang tidak berhak diimbau untuk beralih ke elpiji non-subsidi.

Muchsin juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Jika ada temuan penyalahgunaan gas subsidi, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Tengah tahun 2017, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di Takengon ditetapkan antara Rp20 ribu hingga Rp21 ribu per tabung.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik, mengingat masih adanya keluhan dari masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan gas subsidi. Dengan larangan ini, diharapkan distribusi gas melon lebih merata dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mampu membeli gas non-subsidi.

Editor: Akil

DPRA Usulkan Qanun Penyelamatan Generasi Aceh, Atur Pergaulan Remaja

0
DPRA Usulkan Qanun Penyelamatan Generasi Aceh. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah mengusulkan rancangan qanun yang bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda Aceh. Regulasi ini difokuskan pada pengawasan pergaulan remaja, khususnya pelajar, yang dinilai semakin tidak terkendali dan berpotensi berdampak negatif bagi masa depan mereka.

Anggota Komisi VI DPRA, Tgk Zulfadli atau yang akrab disapa Waled Landeng, mengungkapkan bahwa usulan ini muncul setelah pihaknya melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai kabupaten/kota di Aceh dan mendengar langsung keluhan dari masyarakat.

Menurut Zulfadli, saat ini banyak anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu untuk nongkrong dan bermain daripada belajar. Ia menyoroti pergeseran sikap masyarakat yang dulu masih berani menegur anak-anak jika melakukan pelanggaran, seperti merokok atau terlibat pergaulan bebas.

“Di masa lalu, masyarakat dan guru masih peduli dan berani menegur pelanggaran yang terjadi, seperti merokok atau pergaulan bebas. Namun kini, masyarakat dan bahkan guru tidak menegur anak-anak. Hal ini menjadi keresahan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengaruh perkembangan teknologi dan kebebasan yang semakin tidak terkendali, yang berpotensi membawa dampak negatif bagi generasi muda Aceh. Keberadaan kelompok remaja dengan komunitas masing-masing dinilai semakin meresahkan, terutama ketika mereka mulai meniru perilaku negatif dari luar daerah.

“Dulu, geng pelajar seperti yang kita lihat sekarang tidak ada di Aceh. Mereka mulai meniru hal-hal buruk, bahkan membawa senjata tajam,” tambahnya.

Jika fenomena ini terus dibiarkan, Zulfadli khawatir akan semakin sulit untuk memberantasnya. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya dukungan dari berbagai pihak agar regulasi ini dapat diterapkan guna menyelamatkan generasi Aceh.

Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, pembangunan karakter, akhlak, dan jiwa anak bangsa harus menjadi prioritas. Zulfadli menyebut bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat, qanun ini nantinya akan mengatur batasan bagi anak-anak remaja atau pelajar, termasuk larangan keluar malam tanpa pendampingan orang tua.

“Kami ingin menegaskan bahwa qanun ini bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat dalam mencari rezeki, tetapi untuk membatasi anak-anak yang wajib belajar agar tidak lupa pada kewajiban mereka seperti shalat dan belajar,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan peran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam menegakkan aturan ini. Menurutnya, tanpa adanya payung hukum yang jelas, masyarakat akan kesulitan untuk bertindak.

“Tujuan kami adalah untuk menyelamatkan generasi Aceh, dan kami harap masyarakat tidak salah paham dengan tujuan rancangan qanun ini,” pungkasnya.

Usulan qanun ini masih dalam tahap pembahasan di DPRA. Jika disetujui, diharapkan aturan ini dapat menjadi solusi dalam membentuk generasi Aceh yang lebih disiplin, berakhlak, dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Editor: Akil

Pemkab Aceh Barat Dirikan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Erosi Sungai

0
Pemkab Aceh Barat Dirikan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Erosi Sungai. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bekerja sama dengan Dinas Sosial serta Forkopimcam Panton Reu, membuka dapur umum bagi warga yang terdampak erosi Sungai Meugo di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Meurebo. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap kondisi masyarakat yang mengalami kerusakan rumah akibat bencana tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Aceh Barat, Teuku Ronal Nehdiansyah, menjelaskan bahwa dapur umum ini didirikan mengingat banyak rumah warga yang dapurnya tak lagi bisa digunakan akibat erosi.

“Untuk saat ini, belum ada pengungsian di wilayah terdampak longsor Gampong Meutulang dan masyarakat masih tetap bertahan di rumah masing-masing, tapi mengingat 8 rumah di lokasi terdampak itu dapurnya sudah rusak semua, kami dari BPBD Aceh Barat bersama dengan Dinsos dan Forkopimcam berinisiatif untuk membuka layanan dapur umum,” ujar Teuku Ronal.

Dapur umum ini sudah mulai beroperasi sejak Senin (24/2/2025) dan akan tetap berfungsi hingga situasi kembali normal.

“Layanan dapur umum sudah dibuka sejak Senin kemarin dan akan terus dibuka sampai masa kerentanan bencana terlewati,” tambahnya.

Erosi yang terjadi di Sungai Meugo telah menggerus lahan pemukiman warga, menyebabkan beberapa rumah mengalami kerusakan, terutama di bagian dapur. Keberadaan dapur umum ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka di tengah kondisi sulit.

BPBD Aceh Barat bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan di lokasi guna mengantisipasi potensi dampak lanjutan dari erosi sungai. Selain itu, pihak berwenang juga mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya bencana susulan.

Editor: AKil

Kakanwil Kemenag Aceh Dukung Workshop AI bagi Guru Madrasah

0
Kakanwil Kemenag Aceh, Azhari. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif IndigoSpace Aceh Telkom Indonesia dalam menyelenggarakan Workshop Guru Madrasah bertajuk “Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) pada Pembelajaran dan Pendidikan Khusus Guru”.

Kegiatan yang digelar di Co-Learning Space Gedung B Dinas Pendidikan Aceh pada Senin (24/2/2025) ini menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan diikuti oleh 57 guru madrasah dari jenjang MI, MTs, dan MA se-Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Azhari berharap kegiatan ini menjadi awal terbentuknya komunitas guru penggiat AI di Aceh, yang nantinya dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di provinsi tersebut.

“AI tidak mampu menggantikan posisi guru dalam pembelajaran jika guru mampu adaptif dengan perkembangan AI. Peran guru saat ini sangat strategis dalam penguatan kompetensi sosial, spiritual, dan emosional siswa di era perkembangan AI yang sangat pesat,” ujar Muhammad Putra Aprullah, salah satu pemateri dalam workshop ini.

Workshop ini menghadirkan tiga pembicara utama, yaitu Muhammad Putra Aprullah, penerima penghargaan Inspirational Educator of the Year World School Summit 2025, Jurnalis JH dari IndigoSpace Aceh Telkom Indonesia, serta Rafi Ikhwan dari Telkom Indonesia.

Dalam sesi pembuka, Muhammad Putra Aprullah memaparkan materi bertajuk Paradigma Pembelajaran Berbasis AI, yang menyoroti tantangan pendidikan abad ke-21 di tengah dinamika kehidupan yang semakin kompleks. Ia menekankan pentingnya adaptasi guru dalam menghadapi permasalahan multidimensi yang dialami peserta didik, serta bagaimana AI dapat menjadi alat bantu dalam pembelajaran.

Sementara itu, Jurnalis JH mengajak para peserta untuk mencoba berbagai tool AI yang relevan bagi dunia pendidikan, seperti ChatGPT, Gemini, ZeroGPT, dan Questionwell AI. Sesi ini berlangsung interaktif dengan banyak diskusi antara peserta dan pemateri, terutama mengenai etika penggunaan AI oleh siswa, hak cipta, serta kekhawatiran bahwa AI dapat menurunkan kemampuan berpikir kritis siswa.

Rafi Ikhwan dalam pemaparannya menyoroti bagaimana Generasi Z memandang AI sebagai solusi dalam memecahkan berbagai masalah. Ia menekankan pentingnya peran guru dalam merancang pembelajaran berbasis AI yang mampu menghubungkan interaksi siswa dengan guru, serta sesama siswa.

Sepanjang kegiatan, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam memahami dan mempraktikkan pemanfaatan AI di dunia pendidikan. Sebagai penutup, pemateri dan peserta bersepakat untuk membangun komitmen dalam mendorong pemanfaatan AI secara bijaksana. Mereka juga berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang mengatur kode etik penggunaan AI dalam pendidikan.

Workshop ini menjadi langkah awal bagi para pendidik di Aceh untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan mengoptimalkan AI dalam proses belajar-mengajar.

Editor: Akil

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 dan 85 Kali Cambuk

0
Dua terdakwa kasus Jarimah Liwath saat menjalani sidang putusan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Senin 25 Februari 2025. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 80 kali cambuk kepada dua terdakwa kasus Jarimah Liwath (hubungan sesama jenis) dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/02/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sakwanah didampingi Drs. Said Safnizar dan Mujihendra sebagai Hakim Anggota memutuskan bahwa kedua terdakwa, berinisial AI dan DA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa hukuman ‘uqubat ta’zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” kata majelis hakim dalam putusannya.

Kedua terdakwa ditangkap warga dalam keadaan tidak berbusana di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024 lalu. 

Dalam persidangan terungkap bahwa keduanya terlebih dahulu membuat janji melalui messenger di media sosial Instagram untuk melakukan perbuatan tersebut di kos daerah Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa DA berperan sebagai perempuan dan AI sebagai laki-laki. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan saksi mahkota yaitu para terdakwa sendiri, terungkap bahwa keduanya telah melakukan perbuatan Liwat berulang kali.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan Uqubat Ta’zir maksimal 100 kali cambukan. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 80 kali cambuk.

Saat pembacaan putusan, turut hadir Jaksa Penuntut Umum Alfian S.H. dan Penasihat Hukum kedua terdakwa. Kedua terdakwa kini tetap ditahan menunggu pelaksanaan eksekusi cambuk atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Reporter: Rezi

Iskandar Usman Alfarlaky Resmi Jadi Bupati Aceh Timur, Ajak Masyarakat Bersatu

0
Iskandar Usman Alfarlaky, Bupati Aceh Timur. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Aceh Timur, Sulaiman Tole dan Abdul Hamid, dalam sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah yang digelar di Jakarta, Senin (24/2/2025). Dengan putusan ini, Iskandar Usman Alfarlaky dan wakilnya, T Zainal Abidin, resmi menjadi bupati dan wakil bupati Aceh Timur untuk lima tahun mendatang.

Putusan MK dibacakan secara bergantian oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo, bersama anggota majelis hakim lainnya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terbukti adanya kecurangan dalam penghitungan suara seperti yang didalilkan oleh pemohon.

Menyikapi putusan tersebut, Iskandar Usman Alfarlaky mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh Timur untuk bersatu dan bersama-sama membangun daerah tanpa lagi terpecah oleh perbedaan politik.

“Saya mengharapkan seluruh masyarakat, tidak lagi berpolemik siapa menang dan siapa kalah. Mari membangun Aceh Timur masa depan,” kata Iskandar melalui sambungan telepon.

Iskandar, yang berpasangan dengan Ketua Partai Gerindra Aceh Timur, T Zainal Abidin, mengapresiasi seluruh partai pendukung, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), relawan, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan dalam pemilihan kepala daerah 2024 lalu.

“Mari membangun Aceh Timur lima tahun mendatang. Tidak ada lagi pasangan 01, 02, dan seterusnya. Sekarang sama-sama mari membangun Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk merealisasikan visi dan misi yang telah disampaikan selama masa kampanye, demi mewujudkan Aceh Timur yang lebih maju dan sejahtera.

“Saya berterima kasih pada seluruh rakyat Aceh Timur, salam garang (hebat) Aceh Timur,” pungkasnya.

Aceh Timur menjadi salah satu daerah yang mengalami sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK. Namun, dengan putusan final ini, Iskandar dan Zainal Abidin sah memimpin daerah tersebut hingga 2030.

Iskandar Usman Alfarlaky memiliki latar belakang sebagai jurnalis Serambi Indonesia (Kompas Group) sebelum terjun ke dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Aceh selama dua periode sebelum kembali terpilih untuk ketiga kalinya. Namun, demi mengikuti kontestasi Pilkada, ia memilih mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara itu, wakilnya, T Zainal Abidin, dikenal sebagai seorang pengusaha sekaligus kader Partai Gerindra di Kabupaten Aceh Timur.

Editor: Akil