Beranda blog Halaman 567

Aktivis Buruh Dorong Skema Kompensasi JKP yang Lebih Adil

0
Logo JKP. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.id | Jakarta – Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai masih perlu perbaikan agar manfaat yang diberikan lebih optimal bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Aktivis Buruh Indonesia, Syamsul Arif, mengungkapkan bahwa saat ini manfaat JKP masih terbatas dan perlu ditingkatkan untuk benar-benar membantu pekerja dalam masa transisi mencari pekerjaan baru.

“Saat ini, JKP hanya menyediakan 60% dari gaji selama enam bulan,” ujar Syamsul dalam wawancara dengan Nukilan.id pada Minggu (23/2/2025).

Menurutnya, skema ini masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja yang kehilangan pekerjaan. Ia membandingkan dengan sistem yang diterapkan di beberapa negara maju yang lebih memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Sebagai perbandingan, di negara-negara maju seperti Jerman, tunjangan pengangguran bisa mencapai 67% selama satu tahun penuh,” tambahnya.

Syamsul menilai, pemerintah seharusnya mempertimbangkan peningkatan manfaat JKP agar lebih sesuai dengan kebutuhan pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan sosial dan kemampuan pekerja untuk kembali ke dunia kerja tanpa tekanan ekonomi yang berlebihan.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meningkatkan manfaat tersebut agar sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja,” tegasnya.

Selain peningkatan jumlah manfaat, Syamsul juga mengusulkan adanya penyesuaian durasi manfaat JKP berdasarkan sektor pekerjaan. Menurutnya, beberapa sektor memiliki tantangan tersendiri dalam mencari pekerjaan baru setelah PHK.

“Misalnya, pekerja di sektor manufaktur yang menghadapi kesulitan untuk berpindah ke jenis pekerjaan lain mungkin memerlukan kompensasi yang lebih lama dibandingkan pekerja di sektor jasa,” jelasnya.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Syamsul berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi dan revisi kebijakan JKP agar lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, perlindungan yang lebih baik bagi pekerja tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi secara keseluruhan. (XRQ)

Reporter: Akil

Efisiensi Setengah Hati: Pemangkasan Anggaran yang Tak Merata

0
Ilustrasi Efisiensi Anggaran. (Foto: Radar Madiun)

NUKILAN.id | Indepth – Pemerintah mengambil langkah besar dalam memangkas anggaran belanja kementerian dan lembaga, namun kebijakan ini tampak tidak sepenuhnya demi penghematan, seperti yang diklaim Presiden Prabowo Subianto. Realitas di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan dalam penerapannya. Di satu sisi, beberapa kementerian dan lembaga mengalami pemotongan signifikan, sementara di sisi lain, sejumlah institusi strategis tetap mendapatkan anggaran penuh.

Dikutip Nukilan.id dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, pemangkasan anggaran yang ditetapkan sebesar Rp306,6 triliun. Dari total tersebut, Rp256,1 triliun berasal dari belanja kementerian dan lembaga, sedangkan Rp50,5 triliun dikurangi dari transfer ke daerah. Namun, terdapat 17 lembaga negara yang tidak tersentuh pemotongan, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta beberapa institusi strategis lainnya.

Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika tujuan utama pemangkasan adalah efisiensi dan penghematan guna menekan defisit anggaran, mengapa sektor-sektor dengan belanja terbesar tetap aman dari pemotongan? Mengapa kementerian dan lembaga yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat justru terkena dampaknya?

Pemangkasan Anggaran Tak Sentuh Pos Besar

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan pemotongan anggaran kementerian dan lembaga sebagai langkah efisiensi yang masih sarat kepentingan. Dikutip dari Inilah.com, ia menilai kebijakan ini memangkas sejumlah program yang dianggap tumpang tindih, tetapi di saat yang sama, anggaran besar di beberapa sektor tetap tidak tersentuh.

“Ini langkah inovatif progresif, tapi sayangnya tidak diterapkan secara merata. Banyak program yang selama ini dibuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan birokrat, jadi wajar jika dihapus. Tapi anehnya, di saat yang sama, belanja pertahanan dan keamanan justru tetap besar,” kata Trubus kepada reporter Inilah.com.

Ia juga mencermati bahwa pemotongan anggaran ini lebih banyak berdampak pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini memperoleh manfaat dari berbagai program yang didanai APBN, meski program tersebut tidak selalu membawa terobosan baru.

“Kebijakan ini menempatkan kepentingan prioritas di atas segalanya. Namun yang perlu digarisbawahi, belanja pemerintah untuk birokrasi selama ini sudah terlalu besar. Harusnya, anggaran yang dipotong bisa dialihkan ke sektor produktif, bukan justru dipakai untuk belanja populis seperti program makan bergizi gratis yang membutuhkan dana besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Trubus menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya soal pemotongan, melainkan bagaimana alokasi anggaran dilakukan. Ia menilai bahwa jika pemerintah benar-benar ingin mengefisiensikan anggaran, kementerian dengan alokasi besar, seperti Kementerian Pertahanan, seharusnya turut mengalami pemangkasan.

“Dalam kondisi tidak ada konflik bersenjata, pengadaan peralatan militer yang berlebihan justru bentuk pemborosan. Sementara sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang lebih krusial justru mengalami pemotongan,” kritiknya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, mengungkapkan bahwa kementeriannya mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp8 triliun dari total Rp33,5 triliun akibat kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah.

Menurut Suharti, besaran pemangkasan tersebut diketahui berdasarkan surat resmi dari Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal ini, pengamat pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Doni Koesoema, menilai bahwa pengurangan anggaran Kemendikdasmen terlalu besar dan belum tentu berdampak positif terhadap efisiensi. Dikutip dari Labirin.id, ia menekankan bahwa kementerian ini memiliki peran penting dalam membina generasi penerus bangsa.

Doni berharap kebijakan penghematan ini tidak menghambat hak anak dalam memperoleh pendidikan berkualitas. Selain itu, upaya merealisasikan program wajib belajar 13 tahun juga harus tetap berjalan.

“Pemangkasan ini terlalu besar. Penghematan ini belum tentu efisien,” ujar Doni pada 5 Februari lalu.

Efisiensi Namun Tekesan Alokasi Ulang

Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia, Rissalwan Handy, menilai bahwa langkah pemangkasan anggaran bukan sekadar strategi untuk menyehatkan APBN, melainkan upaya untuk menutupi defisit yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya. Dikutip dari Inilah.com, ia mengatakab bahwa proyek-proyek besar yang dikebut di era Jokowi, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), telah menyerap anggaran dalam jumlah yang sangat besar.

“Sebetulnya efisiensi ini dilakukan bukan untuk menghemat anggaran secara murni, tapi karena negara menghadapi beban keuangan yang luar biasa besar. Pembangunan IKN yang dikejar secara paksa telah meninggalkan defisit anggaran yang harus ditanggung oleh pemerintah sekarang,” kata Rissalwan.

Namun, ia mengingatkan bahwa meskipun pemangkasan anggaran dilakukan secara struktural, tetap ada potensi penyalahgunaan dalam proses pengalokasiannya. Ia menyoroti bahwa kementerian dan lembaga masih memiliki celah untuk menggeser anggaran ke pos-pos lain yang lebih sulit diawasi.

“Biasanya pemangkasan anggaran tidak menghilangkan pemborosan, hanya mengubah bentuknya. Misalnya, pengurangan biaya listrik di kantor kementerian dari Rp500 juta menjadi Rp250 juta. Padahal, sebenarnya pemakaian riil bisa lebih kecil dari angka itu. Jadi tetap ada ruang bagi pihak tertentu untuk bermain dalam pengalokasian anggaran,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan dampak kebijakan ini terhadap pelayanan publik. Meskipun pemerintah menegaskan bahwa pemangkasan tidak akan mengganggu layanan masyarakat, ada kekhawatiran bahwa kepala daerah dapat menerjemahkan kebijakan ini secara keliru.

“Seharusnya pemangkasan ini tidak berpengaruh pada layanan administrasi kependudukan, layanan kesehatan, dan pendidikan. Tapi jika kepala daerah menganggap efisiensi berarti mengurangi layanan, ini bisa berbahaya. Pemerintah pusat harus memastikan bahwa implementasi di lapangan tidak mengorbankan hak masyarakat,” tandasnya.

Prabowo dan Inkonsistensi Kebijakan Anggaran

Ketidakkonsistenan dalam pengelolaan anggaran terlihat jelas dalam kebijakan yang diambil oleh Prabowo. Sebagai bagian dari pemerintahan sebelumnya di bawah kepemimpinan Jokowi, ia semestinya memahami tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia, terutama dengan besarnya beban utang negara yang mencapai sekitar Rp 800 triliun untuk pembayaran pokok dan bunga pada 2025.

Namun, alih-alih membentuk struktur pemerintahan yang lebih efisien, Prabowo justru memperbesar kabinet dengan 48 menteri, 5 kepala badan, dan 55 wakil menteri. Laporan dari CELIOS menunjukkan, besarnya jumlah pejabat ini berdampak pada meningkatnya anggaran operasional hingga Rp 777 miliar per tahun, naik hampir 50 persen dibandingkan kabinet Jokowi.

Keputusan ini bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang ditekankan dalam Inpres No 1/2025. Jika efisiensi benar-benar menjadi prioritas, mengapa struktur kabinet justru semakin membengkak? Mengapa pemangkasan anggaran tidak dilakukan secara merata di seluruh instansi pemerintah?

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menegaskan bahwa penghematan anggaran harus dilakukan secara transparan dan difokuskan pada sektor-sektor yang benar-benar membutuhkan.

Dikutip dari Inilah.com, langkah pemangkasan anggaran yang diambil pemerintah saat ini lebih mencerminkan pergeseran alokasi anggaran daripada upaya efisiensi yang sesungguhnya.

Dengan tetap mempertahankan anggaran penuh bagi sektor-sektor tertentu, sementara sektor lainnya mengalami pemotongan, kebijakan ini lebih terlihat sebagai strategi realokasi anggaran daripada penghematan yang nyata.

“Jangan sampai efisiensi hanya berlaku bagi kementerian yang tidak memiliki akses politik kuat, sementara lembaga-lembaga strategis tetap diberi anggaran jumbo. Jika seperti ini, pemangkasan anggaran hanya menjadi instrumen politik, bukan kebijakan yang benar-benar menyelamatkan keuangan negara,” ujar Trubus. (XRQ)

Reporter: Akil

Presiden Prabowo Teken Aturan Baru JKP, Aktivis Buruh: Langkah Awal yang Baik

0
Ilustrasi buruh (Foto: ArtisticOperations-Pixabay)

NUKILAN.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Regulasi ini memberikan skema perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.

“Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Namun, kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari kalangan buruh. Aktivis Buruh Indonesia, Syamsul Arif, menilai kebijakan JKP merupakan langkah awal yang baik, tetapi masih banyak aspek yang perlu diperbaiki.

“Hemat ku, kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa dianggap sebagai langkah pertama yang baik,” kata Syamsul kepada Nukilan.id pada Minggu (23/2/2025).

Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini masih memiliki kekurangan yang perlu dibenahi agar benar-benar menjamin kesejahteraan pekerja.

“Tetapi masih banyak aspek yang perlu diperbaiki untuk benar-benar menjamin kesejahteraan para pekerja,” lanjutnya.

Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah perlunya penguatan regulasi perlindungan pekerja. Ia mengusulkan revisi aturan mengenai PHK agar JKP tidak dijadikan celah bagi perusahaan untuk lebih mudah memberhentikan pekerja.

“Revisi aturan pemutusan hubungan kerja: Kebijakan JKP seharusnya tidak menjadi jalan bagi perusahaan untuk lebih leluasa melakukan pemutusan hubungan kerja,” tegas Syamsul.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat untuk mencegah perusahaan menyalahgunakan kebijakan PHK atau melakukan manipulasi terhadap gaji pekerja sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan.

“Pemerintah harus memperketat regulasi agar pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang kuat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret dalam meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan agar tidak ada pelanggaran yang merugikan pekerja.

“Agar tidak menyalahgunakan kebijakan pemutusan hubungan kerja atau memanipulasi gaji pekerja sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan,” tambahnya.

Dengan adanya aturan baru ini, harapan pekerja adalah agar kebijakan JKP benar-benar dapat melindungi mereka yang kehilangan pekerjaan, bukan malah menjadi celah bagi perusahaan untuk lebih mudah melakukan PHK. (xrq)

Reporter: Akil

Kementerian PU Rampungkan Rehabilitasi Bendung Karet Krueng Aceh, Pastikan Ketersediaan Air Bersih

0
Kementerian PU Rampungkan Rehabilitasi Bendung Karet Krueng Aceh. (Foto: Kementerian PU)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) telah menyelesaikan rehabilitasi Bendung Karet Krueng Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Proyek ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan air baku, terutama saat musim kemarau, guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Direktur Air Tanah dan Air Baku Ditjen SDA, Ismail Widadi, menjelaskan bahwa rehabilitasi ini dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I Aceh dan menjadi bagian dari upaya strategis untuk menjamin pasokan air bersih.

“Bendung Karet Krueng Aceh, sebagai penyedia air baku di Kota Banda Aceh dimanfaatkan PDAM Tirta Daroy sebesar 710 liter/detik, dan Kabupaten Aceh Besar dimanfaatkan PDAM Tirta Montala sebesar 320 liter/detik,” kata Ismail Widadi saat mendampingi kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke Aceh, Jumat (21/2/2025).

Selain berperan sebagai sumber air baku, bendung ini juga memiliki fungsi strategis dalam mengatasi intrusi air laut hingga sejauh 15 kilometer ke arah daratan.

“Ada manfaat lain yang tidak kalah pentingnya dari Bendung Karet Krueng Aceh ini, yaitu sebagai pengendali banjir (regulator bakoi),” terang Ismail Widadi.

Proyek rehabilitasi ini dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai kontraktor pelaksana dengan supervisi dari PT Indec Internusa KSO PT Ika Adya Perkasa.

“Adapun anggarannya senilai Rp113 miliar dari APBN 2023-2024 selama 487 hari kalender,” tambahnya.

Lingkup pekerjaan mencakup berbagai elemen penting, seperti lanskap wisata, jembatan operasional, bendung karet berplat baja (pneumatic crest gate), gedung operasional dan fasilitas pendukung, serta bangunan penguras.

Ketua rombongan kunjungan kerja Komisi V DPR RI, Irmawan, mengapresiasi rampungnya proyek ini.

“Alhamdulillah, proses pengerjaan sudah selesai dan sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi air baku yang melimpah setelah rehabilitasi ini rampung dan berharap pemerintah daerah, khususnya PDAM, dapat mengoptimalkan pemanfaatannya.

“Berdasarkan informasi dari Dirjen SDA, bahwa potensi air baku setelah adanya Bendung Karet Krueng Aceh tersebut terbilang melimpah. Sehingga saya berharap, dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini PDAM dapat memanfaatkan potensi air baku tersebut,” tandas Irmawan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selama ini banyak keluhan dari masyarakat di Kecamatan Lhoknga dan sekitarnya mengenai sulitnya akses air bersih.

“Berharap ke depan juga bisa tertangani seperti halnya di sini,” tambahnya.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I Aceh Heru Setiawan, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh Heri Yugiantoro, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh Deni Arditya, serta Auditor Ahli Madya Inspektorat I Meri Gustian.

Editor: Akil

KONI Aceh Gelar Rakerprov, Bahas Strategi Menuju PON 2028

0
KONI Aceh Gelar Rakerprov, Bahas Strategi Menuju PON 2028. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Aceh menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) di Landmark BSI, Banda Aceh, Jumat malam (21/2/2025). Acara ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Drs. Alhudri, MM, dan dihadiri oleh 67 peserta yang terdiri dari pengurus cabang olahraga provinsi serta seluruh pengurus KONI kabupaten/kota di Aceh.

Dalam sambutannya, Alhudri menegaskan pentingnya menjaga momentum prestasi olahraga Aceh setelah sukses menempati peringkat keenam dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 Aceh-Sumut. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil dari pembinaan atlet yang optimal dan kerja keras semua pihak.

“Jangan pernah merasa puas dengan pencapaian ini. Prestasi yang luar biasa ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas olahraga Aceh di masa depan,” ujar Alhudri.

Selain mengevaluasi hasil PON 2024, Rakerprov kali ini juga membahas persiapan menjelang Pekan Olahraga Aceh (PORA) 2026 yang akan digelar di Aceh Jaya. Alhudri menekankan bahwa ajang ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga menjadi wadah bagi atlet muda untuk mengasah kemampuan mereka sebelum berlaga di tingkat nasional.

Ketua Umum KONI Aceh, Kamaruddin Abu Bakar, turut mengapresiasi kerja keras atlet, pelatih, dan official yang telah mengharumkan nama Aceh di PON 2024. Ia menegaskan bahwa persiapan menuju PON 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) harus dimulai sejak dini.

“Kita telah berhasil meraih peringkat 6 dari 38 provinsi, dan ini menunjukkan kerja keras kita bersama. Ke depan, persiapan menuju PON 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) harus dimulai sejak sekarang. Saya meminta agar setiap pengurus cabang olahraga di Aceh melakukan persiapan maksimal,” ujar Kamaruddin.

Salah satu agenda utama dalam Rakerprov ini adalah pembahasan terkait persiapan Pra Pora 2025 dan PORA 2026. Kamaruddin menegaskan bahwa ajang tersebut akan menjadi tolok ukur dalam mencari bibit atlet unggul yang akan diproyeksikan untuk berlaga di PON mendatang.

“Kita harus mempersiapkan diri sejak sekarang untuk gelaran PON 2028. Walaupun ada beberapa cabang olahraga yang tidak dipertandingkan, kita harus tetap menargetkan hasil maksimal,” tambahnya.

Rakerprov KONI Aceh yang berlangsung hingga 23 Februari 2025 ini tidak hanya berfokus pada evaluasi kinerja, tetapi juga merumuskan strategi jangka panjang guna meningkatkan prestasi olahraga di Aceh. Semangat kebersamaan dan koordinasi yang solid diharapkan dapat membawa Aceh meraih hasil yang lebih gemilang di kancah olahraga nasional.

Editor: Akil

Momen Bang Afdhal Diserbu Warga Saat Tinjau Pasar Murah

0
Momen Bang Afdhal Diserbu Warga Saat Tinjau Pasar Murah. (Foto; MC BNA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, diserbu warga saat meninjau langsung pelaksanaan pasar murah yang digelar Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DP2KP) Kota Banda Aceh pada Selasa (25/2/2025). Kehadirannya di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB langsung disambut oleh Kepala DP2KP, Nurdin, beserta jajaran. Suasana pasar yang sudah ramai dengan antrean warga semakin riuh dengan kedatangannya.

Begitu tiba, Afdhal langsung dikerumuni warga, terutama kaum ibu yang antusias menyambutnya. Tanpa menunjukkan rasa lelah, ia melayani permintaan swafoto dari warga yang sedang menunggu giliran berbelanja di pasar murah tersebut.

Selain bersalaman dan berinteraksi, pria yang akrab disapa Bang Afdhal juga mendengarkan keluhan serta aspirasi masyarakat. Dengan sabar, ia menanggapi setiap pertanyaan dan memberikan solusi singkat atas permasalahan yang disampaikan warga.

Wakil Wali Kota Banda Aceh menegaskan bahwa pasar murah merupakan langkah strategis pemerintah dalam menekan lonjakan harga kebutuhan pokok yang biasa terjadi menjelang meugang dan Ramadan.

“Walau harga bahan pokok di pasar saat ini masih terjangkau, namun kehadiran pasar murah ini bisa membantu menstabilkan harga bahan pokok yang bisa terjadi kenaikan jelang meugang dan bulan Ramadan,” kata Afdhal.

Pemerintah Kota Banda Aceh secara rutin menghadirkan pasar murah menjelang meugang dan Ramadan, dengan menyediakan 1.000 kupon di setiap titik yang telah ditentukan. Kehadiran program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok selama periode tersebut.

Editor: AKil

Wagub Aceh Ajak Mahasiswa Berperan dalam Pengelolaan SDA

0
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara adil dan transparan. Ajakan tersebut ia sampaikan dalam Simposium Nasional Mahasiswa Aceh 2025 dan Musyawarah Besar (Mubes) ke-8 Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta di Mess Aceh, Cikini, Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Dek Fadh itu menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam diskusi dan pencarian solusi sangat diperlukan agar kekayaan alam Aceh memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir pihak.

“Kami mengapresiasi terselenggaranya simposium dan musyawarah besar ini sebagai momentum bagi mahasiswa dan intelektual muda Aceh, untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah serta memperkuat silaturahmi dan regenerasi organisasi,” ujar Dek Fadh.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam simposium adalah temuan cadangan gas besar di perairan Aceh. Fadhlullah menilai potensi ini dapat mengubah perekonomian Aceh secara signifikan jika dikelola dengan baik.

“Namun pertanyaannya adalah, siapa yang akan mendapat manfaat terbesar. Secara ekonomi, cadangan gas ini dapat meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan menarik investasi, sehingga jika dikelola dengan baik, hasilnya dapat mendukung infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain membahas pengelolaan SDA, Mubes IMPAS Aceh-Jakarta juga diharapkan menjadi ajang regenerasi kepemimpinan mahasiswa Aceh di Jakarta.

“Harapannya, lahir pemimpin-pemimpin muda yang berwawasan luas, berintegritas, dan berkomitmen untuk kemajuan Aceh,” ujar Dek Fadh. Ia juga menekankan pentingnya semangat kebersamaan dalam musyawarah ini agar menghasilkan keputusan terbaik bagi organisasi dan daerah.

Fadhlullah mengingatkan bahwa generasi muda harus memiliki kapasitas dan daya saing yang kuat agar tidak sekadar menjadi penonton, tetapi menjadi pemain utama dalam berbagai sektor pembangunan.

“Generasi muda harus memiliki kapasitas dan daya saing yang kuat agar tidak sekadar menjadi penonton, tetapi menjadi pemain utama dalam berbagai sektor,” harapnya.

Ia juga mengapresiasi IMPAS Aceh-Jakarta serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan acara ini.

“Semoga simposium ini menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat, dan musyawarah besar melahirkan kepemimpinan yang amanah serta visioner,” pungkasnya.

Editor: Akil

Haji Uma Kritik Pernyataan Ketua DPRA Terkait Pengangkatan Plt Sekda Aceh

0
Sudirman Haji Uma, Senator Aceh. (Foto: Dok Pribadi).

NUKILAN.id | Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menilai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, A.Md, yang menyinggung peran Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, dalam pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, sebagai pernyataan yang tidak pantas.

Menurut Haji Uma, pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dalam sidang paripurna DPRA, yang seharusnya menjadi forum resmi untuk membahas kebijakan, bukan tempat untuk saling menyerang secara tendensius.

“Menurut hemat saya, hal itu sangat tidak pantas diutarakan oleh Ketua DPR Aceh, apalagi dalam sidang Paripurna. Mestinya dapat dikomunikasikan secara langsung dengan pihak terkait, termasuk Mualem. Bukan malah diumbar secara vulgar ke publik,” ujarnya, Sabtu, 22 Februari 2025.

Haji Uma menjelaskan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Terlepas dari siapa yang mengusulkan, keputusan itu tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sebelum akhirnya ditetapkan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa membangun opini publik dengan menyudutkan Wakil Gubernur Aceh sama saja dengan mempertanyakan kredibilitas Gubernur Aceh sendiri.

“Jika Ketua DPRA berpendapat demikian untuk Dek Fadh, maka sama halnya menjatuhkan Mualem dengan membangun opini publik bahwa Gubernur tidak mampu menilai dan mempertimbangkan pejabat yang ditunjuk,” tegasnya.

Menurut Haji Uma, semestinya DPRA dan Pemerintah Aceh dapat bersinergi demi kemajuan daerah, bukan justru memunculkan spekulasi yang dapat merusak keharmonisan.

“Sejatinya dua lembaga ini bersinergi untuk sama-sama membangun Aceh dan menciptakan iklim harmonis, damai, dan menjadikan pendidikan yang bermartabat untuk anak bangsa, bukan malah memunculkan spekulasi dengan gaya premanisme dan menjatuhkan martabat lembaga DPR Aceh,” lanjutnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk ikut mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

“Kita berharap kepemimpinan Mualem dan Dek Fadh berjalan harmonis sehingga seluruh berbagai program pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat dapat berjalan seperti yang kita cita-citakan bersama. Perlu kita kawal bersama, bukan sebaliknya malah memantik perpecahan yang berdampak destruktif bagi Aceh ke depannya,” tutup Haji Uma.

Editor: Akil

Evaluasi Pejabat oleh DPR: Regulasi Baru yang Berpotensi Ciptakan Relasi Koruptif

0
Ilustrasi DPR Copot Pejabat. (Foto: Suara.com)

NUKILAN.id | Indpeth – Revisi Tata Tertib DPR kembali memunculkan polemik. Perubahan aturan yang membuka peluang evaluasi hingga pencopotan pejabat ini menuai sorotan. Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah berani, tetapi juga berpotensi memperbesar celah bagi praktik politik transaksional.

DPR RI kali ini menunjukkan manuver cepat dalam pembuatan regulasi. Jika biasanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) berlangsung panjang dan penuh perdebatan, kali ini aturan disahkan hanya dalam waktu tiga jam.

Badan Legislasi DPR telah menyetujui revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang diusulkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Hasil penelusuran Nukilan.id, revisi ini memberikan ruang bagi lembaga legislatif memiliki instrumen baru yang memungkinkan mereka melakukan evaluasi terhadap pejabat negara.

Perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan Pasal 228A, yang memberikan wewenang bagi DPR untuk mengevaluasi pimpinan lembaga dan kementerian yang telah disepakati dalam rapat paripurna.

Dengan aturan baru ini, sejumlah pejabat negara seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dapat dievaluasi oleh parlemen. Posisi strategis lainnya seperti Gubernur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kapolri dan Panglima TNI juga termasuk dalam daftar evaluasi.

Keputusan DPR pada 4 Februari lalu ini menuai berbagai respons dan terus berkembang menjadi isu hangat. Salah satu kekhawatiran yang mencuat adalah kemungkinan DPR mengambil alih kewenangan Presiden dalam mencopot pejabat negara.

Namun, pada 6 Februari lalu Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan bahwa wewenang DPR hanya sebatas evaluasi, bukan mencopot pejabat.

“Pada akhirnya pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR yang mencopot,” ujarnya dalam rapat pleno di Gedung Senayan, Jakarta Pusat dikutip dari Detik.com.

Sementara itu, Partai Gerindra, yang merupakan partai Presiden Prabowo, bereaksi keras terhadap isu bahwa DPR dapat memberhentikan pejabat publik melalui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dikutip dari Kompas.com, pada 7 Februari lalu Wakil Ketua DPR sekaligus politisi senior Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kebingungannya atas isu tersebut.

“Ya, sebenarnya kita tidak ada arah ke sana. Ya kita juga agak bingung kenapa kemudian isunya diarahkan ke sana,” ujarnya pekan lalu.

Revisi tersebut memang memperkenalkan mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih. Dengan adanya istilah ‘pengawasan’ dan ‘evaluasi’ dalam perubahan tersebut, publik menilai DPR memiliki pengaruh besar terhadap pejabat yang bersangkutan.

Melalui evaluasi itu, DPR dapat memberikan rekomendasi kepada presiden untuk mengganti pejabat yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Dengan kata lain, DPR tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot pejabat, tetapi hasil evaluasi tersebut berpotensi menjadi tekanan politik bagi presiden dalam mengambil keputusan.

Mekanisme evaluasi berkala ini dikhawatirkan dapat dimanfaatkan sebagai alat tekanan politik yang justru mengganggu independensi pejabat negara. Padahal, DPR telah memiliki prosedur resmi untuk meminta pertanggungjawaban pejabat negara, seperti melalui rapat kerja, hak interpelasi, hak angket, dan pernyataan.

Ciptakan Kedigdayaan DPR dan Potensi Relasi Koruptif

Revisi Tata Tertib DPR yang baru memberikan kewenangan lebih besar kepada lembaga legislatif ini, menjadikannya semakin dominan dalam struktur politik nasional. Kekuatan baru ini bahkan melampaui apa yang pernah dibayangkan oleh para pendiri bangsa.

Jika aturan ini diterapkan, DPR bisa memperoleh kewenangan yang lebih luas dibandingkan Presiden, termasuk dalam mencopot pejabat negara maupun daerah dengan dalih menjalankan fungsi pengawasan.

Kekhawatiran muncul bahwa perubahan ini dapat membuka peluang transaksi politik antara DPR dan pejabat demi mempertahankan jabatan mereka. Hal ini seperti diungkapkan oleh Poengky Indarti, pengamat kepolisian yang juga menjabat sebagai Komisioner Kompolnas periode 2020–2024 pada 9 Februari lalu.

“Hal ini justru dapat menciptakan relasi yang koruptif, bukan relasi pengawasan yang efektif,” ujar Poengky Indarti, kikutip dari Kompas.com.

Peningkatan kewenangan ini juga dinilai melampaui banyak undang-undang sektoral yang sejatinya menjamin independensi berbagai lembaga negara. Oleh karena itu, muncul dugaan bahwa revisi ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, menduga ada unsur politik di balik revisi ini yang dapat menekan para penyelenggara negara.

“Apa motif di belakangnya? Ada semacam upaya mengakalisasi proses penyanderaan terhadap pimpinan KPK dan MK, dan ini sudah kerap kali kita dapatkan,” kata Hamzah dikutip dari Inilah.com.

Hamzah menilai manuver semacam ini bukan hal baru. Sebelumnya, sejumlah undang-undang telah diubah untuk memperluas kewenangan DPR, tidak hanya dalam pengusulan tetapi juga pencopotan pejabat, seperti yang terjadi pada Hakim MK Aswanto yang digantikan oleh Guntur Hamzah pada 2022.

Saat itu, DPR secara tiba-tiba mencopot Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK. Keputusan ini diambil melalui rapat internal Komisi III DPR dan disahkan dalam Rapat Paripurna.

Pergantian ini menuai kritik karena dinilai sebagai bentuk intervensi DPR terhadap independensi MK. Salah satu alasan pencopotan Aswanto adalah karena banyak produk legislasi DPR yang dibatalkan oleh MK. Guntur Hamzah pun diketahui mengikuti uji kelayakan dan kepatutan secara kilat oleh Komisi III DPR.

Membuka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Revisi Tata Tertib (Tatib) DPR meningkatkan posisi tawar lembaga legislatif, tetapi di sisi lain, berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Jika ada anggota DPR yang terseret dalam sebuah kasus, aturan ini bisa saja digunakan sebagai alat ‘ancaman’ agar pejabat negara tidak melanjutkan pengusutan. Selain itu, peluang praktik korupsi pun mengintai, di mana aturan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana tawar-menawar dalam proyek tertentu atau kepentingan politik lainnya.

Secara historis, ada beberapa peristiwa yang mengindikasikan kemungkinan kolusi antara anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Salah satu contoh yang cukup mencolok terjadi pada 2017, ketika DPR menggunakan hak angket untuk menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga itu menolak membuka rekaman pemeriksaan dalam kasus korupsi e-KTP. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk intervensi politik terhadap proses hukum.

Beberapa kasus korupsi yang menyeret anggota DPR juga kerap dikaitkan dengan upaya lobi-lobi agar perkara tidak berlanjut. Bahkan, ada dugaan bahwa suap yang melibatkan hakim atau pejabat Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan kepentingan legislatif untuk mendapatkan keputusan hukum yang menguntungkan mereka.

Tak bisa dimungkiri, proses pemilihan pejabat negara sering kali disebut tidak lepas dari campur tangan politik. Ada indikasi bahwa anggota DPR atau partai politik tertentu melakukan intervensi agar figur yang dianggap lebih ‘menguntungkan’ mereka bisa terpilih dalam jabatan strategis.

Namun, meskipun isu ini kerap muncul dalam pemberitaan media dan laporan investigasi lembaga independen, pembuktian keterlibatan anggota DPR dalam praktik lobi semacam ini tidaklah mudah.

Pada dasarnya, Tata Tertib DPR dirancang untuk mengatur mekanisme internal parlemen, bukan menjadi alat untuk menentukan nasib pejabat negara. Akan tetapi, dengan revisi terbaru ini, DPR tampaknya berhasil ‘meng-upgrade’ aturan internalnya menjadi instrumen politik yang semakin berpengaruh. Tak heran jika publik mulai bertanya-tanya, apakah setelah ini DPR juga akan turut mengatur harga emas, beras, stunting, atau bahkan nasib rakyat dengan alasan menjaga martabat parlemen?

Yang lebih dibutuhkan DPR saat ini bukanlah ‘peluru’ baru untuk mengganti pejabat, melainkan fokus pada legislasi yang benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Alih-alih menjadikan Tata Tertib sebagai ‘Tata Copot’, DPR seharusnya lebih memusatkan perhatian pada kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat dan efisiensi anggaran negara. (xrq)

Reporter: Akil

Sejarah Transmigrasi Jawa di Aceh Tengah: Perjalanan, Faktor, dan Perjuangan Hidup

0
Potret kedatangan transmigran ke Aceh Tengah. (Foto: Facebook)

NUKILAN.id | Takengon – Kecamatan Jagong Jeget di Kabupaten Aceh Tengah memiliki komposisi penduduk yang unik. Berbeda dengan wilayah lain di sekitarnya yang didominasi oleh masyarakat Gayo dan Aceh, mayoritas warga di kecamatan ini berasal dari Jawa. Keberadaan mereka merupakan hasil dari program transmigrasi yang dilaksanakan pemerintah pada Maret 1982. Program ini bertujuan untuk mengatasi kepadatan penduduk di Jawa dan membuka peluang ekonomi baru di daerah lain di Indonesia.

Transmigrasi adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk pemerataan penduduk dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejak era Orde Baru, transmigrasi tidak hanya berfungsi untuk mengurangi kepadatan di Jawa, tetapi juga untuk meningkatkan produksi pertanian, memperluas lahan garapan, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui interaksi budaya di daerah tujuan.

Nukilan.id mengutip skripsi yang ditulis oleh Trianda Yuriska berjudul Sejarah Transmigrasi Jawa di Kecamatan Jagong Jeget. Dalam skripsi tersebut, Trianda Yuriska menjelaskan bahwa program transmigrasi di Kecamatan Jagong Jeget membawa banyak keluarga dari berbagai daerah di Jawa, seperti Cilacap, Banjarnegara, Yogyakarta, dan Magelang. Para transmigran datang dengan harapan memperoleh kehidupan yang lebih baik, meskipun harus menghadapi berbagai tantangan di tanah baru.

Sebagian besar transmigran memilih untuk berpindah karena faktor ekonomi yang sulit di kampung halaman. Hal ini disampaikan oleh beberapa warga yang menjadi saksi sejarah perjalanan mereka.

Sarwi, seorang transmigran asal Magelang yang termasuk dalam golongan kelima, berbagi kisahnya tentang alasan di balik keputusannya untuk pindah.

“Yang jelas rata-rata kan orang transmigrasi ini kan orang yang bermasalah seperti masalah ekonomi dan masalah lainnya, tapi kebanyakan masalah ekonomi begitu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sejak usia 14 tahun ia sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak, sehingga keputusannya untuk berpindah adalah demi mengubah nasib.

Senada dengan Sarwi, Hikmah, yang datang sebagai bagian dari kelompok pertama, juga merasakan tekanan ekonomi yang berat di kampung halamannya. Sebagai anak pertama dari sembilan bersaudara, ia harus menjadi tulang punggung keluarga.

“Gak miskin lagi namun udah fakir,” katanya menggambarkan kesulitan hidupnya. Ia hanya sempat mengenyam pendidikan hingga kelas 3 SD karena harus mencari nafkah untuk membantu keluarga.

“Sulitnya ekonomi, jangankan untuk makan besok, untuk nanti siang aja udah bingung mau makan apa,” ungkapnya.

Sementara itu, Poniran, seorang transmigran dari kelompok ketiga, mengungkapkan faktor lain di balik kepindahannya. Selain kesulitan ekonomi, ia menyebut bahwa banyak kejadian pencurian yang membuatnya malu.

“Banyak terjadi pencurian dan membuat malu dalam keluarga karena harus mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya. Selain itu, ada pula faktor budaya yang ia sebut sebagai “Wirang”, yaitu ketika seorang suami lebih tertarik pada istri tetangganya dibandingkan istrinya sendiri.

Dari berbagai kisah ini, dapat disimpulkan bahwa faktor utama yang mendorong transmigrasi ke Kecamatan Jagong Jeget meliputi kesulitan ekonomi, tekanan sosial akibat pencurian, dan permasalahan budaya yang membuat kehidupan mereka di Jawa semakin berat.

Proses transmigrasi ini bukanlah perjalanan yang mudah. Para transmigran harus menempuh perjalanan jauh dari Jawa ke Aceh, yang dilakukan dalam beberapa tahap transportasi.

Menurut Sarwi, ia dan kelompoknya diberangkatkan dari Jawa menggunakan pesawat ke Banda Aceh.

“Dari Jawa sampai Banda Aceh kami diangkut pakai pesawat, dari Banda Aceh sampai Takengon kami menggunakan bus besar,” ungkapnya. Sesampainya di Takengon, mereka mendapat sambutan langsung dari Bupati Aceh Tengah, sebuah pengalaman yang memberinya harapan baru di tanah rantau.

Sarwi menjelaskan bahwa terdapat beberapa golongan transmigran di Kecamatan Jagong Jeget. Golongan pertama berasal dari Cilacap, golongan kedua dari Banjarnegara, golongan ketiga dari Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan golongan keempat dan kelima terdiri dari berbagai daerah, seperti Magelang dan sekitarnya.

Golongan kelima tiba di Jagong Jeget dengan 51 Kepala Keluarga (KK). Setibanya di sana, mereka menerima jatah hidup (Jadup) selama satu tahun dari pemerintah, yang kemudian diperpanjang setengah tahun pada tahap kedua. Pemerintah berkomitmen menanggung kebutuhan mereka hingga mampu mandiri dalam bertani dan ekonomi.

Perjalanan mereka lancar hingga memasuki jalur Kampung Isaq (kini Kecamatan Linge) menuju Jagong Jeget, yang saat itu masih sulit dilalui. Sarwi mengenang kedatangannya hanya dengan pakaian di badan dan selembar kain untuk menggendong anaknya, sementara barang-barang mereka tertahan akibat akses yang buruk.

“Pertama tiba memang sudah ada rumah yang disediakan, namun belum bisa dikatakan itu sebuah desa karena keadaan masih hutan. Jangankan jalan, untuk menuju rumah saja harus merayap melewati kayu-kayu besar yang baru ditebang,” ujar Sarwi.

Meskipun rumah telah disediakan, hunian itu masih kosong, hanya beralaskan papan tanpa kasur atau selimut. Para transmigran harus bertahan selama hampir dua bulan sebelum akhirnya barang-barang mereka tiba. Pemerintah juga memberikan berbagai kebutuhan, termasuk alat pertanian seperti cangkul dan parang, serta benih tanaman untuk membuka lahan.

Namun, tantangan terbesar adalah akses pemasaran hasil pertanian. Jalan yang rusak parah membuat para transmigran harus berjalan kaki dari Jagong Jeget menuju Takengon, ibu kota Kabupaten Aceh Tengah, untuk menjual hasil panen mereka. Perjuangan ini menunjukkan betapa beratnya kehidupan awal para transmigran di tempat baru.

Hikmah, seorang transmigran dari golongan pertama, mengisahkan pengalamannya. Ia dan keluarganya tiba di Jagong Jeget pada 28 Februari 1982 bersama 52 KK lainnya.

“Saya berjiwa dagang, jadi gimana pun saya harus dapat duit,” katanya. Bahkan, ia pernah berjalan kaki ke Isaq (Kecamatan Linge) hanya untuk mengambil jatah hidup yang diberikan pemerintah.

Proses transmigrasi ini ditawarkan oleh pemerintah daerah asal mereka, tanpa adanya unsur paksaan. Bahkan, beberapa warga yang tergolong berada secara ekonomi juga ikut dalam program ini. Mereka diberangkatkan menggunakan pesawat Garuda dari Jawa ke Medan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Aceh dengan bus besar.

Poniran, seorang transmigran asal Yogyakarta, tiba di Jagong Jeget pada 28 Maret 1982. Ia ditunjuk sebagai kepala kelompok untuk golongan ke-3 yang terdiri dari 39 KK.

“Saya pakai truk di depan, alat berat di belakang, ada juga bus yang bawa orang serta bus yang mengangkut barang,” kenangnya.

Menurut Poniran, program transmigrasi ini diusulkan oleh Kanwil Transmigrasi Yogyakarta. Namun, karena rumah-rumah di lokasi tujuan belum siap, keberangkatan mereka sempat tertunda selama dua bulan. Mereka sempat menginap selama 12 hari di Jakarta, satu hari satu malam di Banda Aceh, serta satu hari di Takengon sebelum akhirnya diberangkatkan ke Jagong Jeget.

“Sampai di Jakarta, ada embel-embel bahwa barang siapa yang mengikuti transmigrasi maka ia menjalankan program nasional,” ujarnya.

Meski menjabat sebagai kepala kelompok, Poniran tidak mendapat perlakuan istimewa. Rumah dan jatah hidupnya sama dengan transmigran lainnya. Sebelumnya, ia bekerja sebagai tukang kayu di Yogyakarta.

Warga transmigran yang datang dari Jawa sebagian besar belum mengenal tata cara menanam kopi, komoditas utama di Jagong Jeget. Namun, mereka mendapat pelatihan dan benih dari pemerintah, termasuk bibit jagung dan kopi. Selama enam bulan pertama, mereka belum bisa bercocok tanam karena tanah masih asam. Baru pada bulan ke-7 dan ke-8 mereka mulai membuka lahan. Setelah delapan bulan, tanah yang sudah subur mulai ditanami, menandai awal kehidupan yang lebih baik bagi para transmigran di Jagong Jeget. (xrq)

Reporter: Akil