Beranda blog Halaman 361

Bank Aceh Komit Bangun Perekonomian Aceh

0
Bank Aceh Komit Bangun Perekonomian Aceh. (Foto: Humas BAS)

NUKILAN.ID | IKLAN – Bank Aceh menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam membangun perekonomian Aceh melalui strategi pengelolaan likuiditas dan penyaluran pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Penempatan dana yang dilakukan Bank Aceh dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melanggar prinsip syariah. Langkah ini merupakan bagian dari pengelolaan likuiditas, investasi, pemanfaatan excess likuiditas, serta optimalisasi pendapatan untuk menjaga stabilitas fiskal dan moneter pemerintah sekaligus memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Sumber pendanaan jangka pendek yang diterima bank tidak disalurkan ke sektor pembiayaan dengan jangka waktu panjang karena tidak sesuai karakteristiknya. Seluruh kegiatan tersebut tercatat secara transparan dalam Annual Report Bank Aceh setiap tahunnya.

Adapun rincian kegiatan pengelolaan likuiditas Bank Aceh antara lain:

  1. Penempatan pada Bank Indonesia. Selain kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah, Bank Aceh juga melakukan investasi jangka pendek berupa Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (Fasbis) dengan tenor 1 hari serta Sukuk Bank Indonesia dengan tenor 7 hari hingga 1 tahun. Total penempatan mencapai Rp2,65 triliun yang dimanfaatkan sebagai sarana pengelolaan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan operasional rupiah harian.

  2. Penempatan pada Kementerian Keuangan. Dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp2,91 triliun. Penempatan ini bertujuan optimalisasi pendapatan sekaligus pemenuhan kewajiban Giro Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) oleh Bank Indonesia sebesar 3,5 persen dari rata-rata Dana Pihak Ketiga yang dihimpun.

  3. Penempatan ke BPD Syariah. Sebesar Rp1,1 triliun dengan tenor 1 hingga 14 hari melalui Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA). Kegiatan ini menjadi bagian dari kerjasama pengelolaan likuiditas jangka pendek untuk mendukung operasional rupiah Bank Aceh.

  4. Investasi Sukuk Korporasi dan Reksadana. Masing-masing sebesar Rp290 miliar dan Rp100 miliar. Diversifikasi investasi ini dilakukan untuk optimalisasi pendapatan sekaligus memperoleh insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan memasukkan surat berharga sebagai komponen perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

Dengan demikian, seluruh kegiatan pengelolaan dan investasi yang dilakukan Bank Aceh tidak hanya memenuhi ketentuan regulator, tetapi juga sesuai prinsip syariah. Aktivitas penempatan dana tersebut juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan bank setelah memastikan kewajiban likuiditas tetap terjaga.

Regulasi yang menjadi dasar antara lain: Giro Wajib Minimum (PADG No 24/8/PADG/2022 dan PADG No 8/2025), Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG No 7/2025), serta Operasi Moneter (PADG No 22/23/PADG/2020 dan PADG No 3/2024).

Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Abdul Rafur, menjelaskan bahwa penempatan dana pada surat berharga merupakan strategi pengelolaan likuiditas yang lazim dilakukan oleh perbankan.

“Namun, penyaluran pembiayaan tetap menjadi fokus utama kami dalam rangka membangun struktur ekonomi Aceh yang kuat sekaligus menjalankan fungsi intermediasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, total penyaluran pembiayaan Bank Aceh mencapai Rp20,4 triliun pada triwulan IV 2024. Angka tersebut tumbuh 9,19 persen dibandingkan posisi setahun sebelumnya sebesar Rp18,7 triliun.

“Jika dibandingkan total penyaluran pembiayaan dengan total aset, komposisi penyaluran pembiayaan Bank Aceh itu mencapai 63,88 persen dari total aset Bank Aceh sebesar Rp31,9 triliun,” katanya.

Sebagai lembaga perbankan, pengelolaan likuiditas Bank Aceh juga tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 mengenai Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum.

Dalam upaya mendorong ekspansi pembiayaan, Bank Aceh telah melaksanakan sejumlah program. Antara lain pelatihan dan pembinaan bagi pelaku UMKM dalam bentuk workshop bersama stakeholder, optimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta kerjasama dengan koperasi, BPRS, dan lembaga keuangan syariah lainnya dalam penyaluran pembiayaan segmen ultra mikro dan mikro.

“Ini merupakan wujud nyata kami untuk terus berkomitmen memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam rangka menggerakkan roda perekonomian Aceh melalui penyaluran pembiayaan produktif,” tutup Abdul Rafur.

Pemerintah Aceh dan MPU Harus Perketat Pengawasan Dayah untuk Mencegah Predator Berkedok Agama

0
Ilustrasi pengasuh pondok pesantren melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya. (Foto: KalbarOnline)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Pemerintah Aceh bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dinilai perlu memperketat pengawasan terhadap dayah untuk mencegah munculnya predator berkedok agama. Pandangan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, menanggapi kasus asusila yang belakangan kembali menyeret pimpinan pondok pesantren di Aceh.

Ia menegaskan, langkah nyata harus segera dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Pertama harus ada pengawasan ketat dan transparan. Pemerintah Aceh bersama MPU harus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap dayah, khususnya dalam aspek perlindungan santri,” katanya kepada Nukilan.id, Rabu (17/9/2025).

Gusmawi juga mendorong adanya uji kompetensi bagi para pengasuh, pimpinan, dan guru pesantren. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kelayakan dalam berbagai aspek, mulai dari keilmuan, akhlak, manajemen, hingga perlindungan anak.

“Uji ini bukan sekadar formalitas, melainkan agar menjadi acuan evaluasi untuk keberlanjutan izin dayah,” lanjutnya.

Ia menambahkan, perlu tersedia saluran pelaporan yang aman bagi korban, tanpa risiko intimidasi, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi. Dayah yang pimpinannya terbukti melakukan pelanggaran asusila, kata dia, harus ditutup permanen.

“Oknum yang bersalah perlu masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak lagi diberi kesempatan mengelola lembaga pendidikan agama,” ungkapnya.

Menurutnya, dayah juga wajib melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem kepemimpinan dan pengawasan internal. Santri serta wali santri perlu dibekali pendidikan kritis tentang makna menghormati guru secara benar.

“Terakhir, santri dan wali santri harus diberi pemahaman bahwa menghormati guru tidak berarti membenarkan setiap perbuatannya, apalagi yang melanggar syariat,” jelas Gusmawi.

Ia menegaskan, kasus asusila di lingkungan pimpinan dayah bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga pengkhianatan terhadap agama, masyarakat, dan generasi penerus bangsa.

“Jika ini kita dibiarkan, kepercayaan terhadap dayah akan runtuh, dan cita-cita menjadikan Aceh sebagai teladan syariat Islam akan hancur di tangan para oknum yang rakus oleh hawa nafsu,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Gusmawi mengajak semua pihak untuk bersatu mencegah ruang gerak para pelaku agar lembaga pendidikan agama di Aceh kembali menjadi benteng akhlak, bukan tempat subur bagi predator berkedok agama.

“Sudah saatnya pemerintah, ulama, dan masyarakat bersatu menutup ruang bagi kejahatan ini. Dayah harus kembali menjadi benteng akhlak, bukan tempat subur bagi predator berkedok agama,” ujarnya.

Untuk diketahui, publik Aceh dihebohkan dengan beredarnya video penggerebekan sepasang kekasih yang tengah berhubungan intim di dalam mobil minibus berwarna putih di Pantai Desa Kahad, Teupah Tengah, Simeulue, Kamis (11/9/2025). Pria dalam video tersebut diketahui sebagai pimpinan pesantren, Ustaz FAH, yang juga disebut menjabat Ketua Da’i Perbatasan.

Kasus ini menambah luka masyarakat Aceh setelah sebelumnya, pada Selasa (9/9/2025), aparat Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap pimpinan dayah berinisial T alias Walid (35) karena diduga memperkosa santriwati berusia 16 tahun. Dua peristiwa tersebut memicu kecaman luas, baik dari masyarakat Aceh maupun secara nasional. (XRQ)

Reporter: Akil

Prihal Dana Hibah Parpol, Auliya: Jangan Curiga dengan Politik Anggaran Ala Mualem

0
T Auliya Rahman
Ketua Ikatan Alumni Ilmu Pemerintahan USK, T. Auliya Rahman. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada penetapan dana hibah partai politik (parpol) di Aceh.

Menurut Alfian, Koordinator MaTA, formula pengalokasian di Aceh sebesar Rp 10 ribu per suara sah jauh lebih tinggi dibanding provinsi lain, membuat Aceh menempati posisi paling tinggi, hampir 400 persen lebih besar dari daerah lain.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025, yang menetapkan 13 partai politik penerima hibah sesuai jumlah kursi hasil Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Total alokasi bantuan keuangan mencapai Rp 29,34 miliar, dengan ketentuan Rp 10.000 per suara.

Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Alumni Ilmu Pemerintahan USK, T. Auliya Rahman, yang kini tengah menempuh studi Magister Islam Pembangunan dan Kebijakan Publik di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, mengajak publik untuk tidak terburu-buru menaruh prasangka negatif.

“Sebelum menaruh curiga terlalu jauh, lebih baik kita berhusnuzon terlebih dahulu dengan Politik Anggaran yang sedang dijalankan oleh Mualem ini. Tentu kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba dalam satu malam, tentu direncanakan dengan sangat matang dan dengan niat tulus mensejahterakan masyarakat,” ungkap Auliya kepada Nukilan.id pada Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, ada beberapa kemungkinan alasan di balik kebijakan tersebut. Kemungkinan pertama, kata Auliya, kebijakan ini merupakan jawaban dari Mualem terhadap kritik pemerintah pusat terkait penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang dianggap belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Setidaknya, dengan adanya kebijakan ini, semua orang tahu bahwa akan ada sekelompok masyarakat Aceh yang akan ‘sejahtera’,” katanya.

Kemungkinan kedua, lanjut Auliya, adalah strategi untuk mengantisipasi rendahnya serapan anggaran di tahun 2025. Ia menilai, menjelang tutup tahun anggaran, program-program tepat sasaran belum optimal dijalankan.

“Jadi daripada anggarannya dikembalikan kepada pusat, lebih baik dimanfaatkan secara ugal-ugalan, walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk ‘jajan’ ke Medan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyebut kemungkinan lain bahwa penambahan dana hibah parpol bisa saja menjadi “pelicin yang legal” dari Mualem agar agenda politik dan program pemerintahannya di tahun depan berjalan lancar tanpa hambatan berarti dari DPRA.

“Supaya tidak terjadi lagi drama berlarut-larut terkait pengesahan RAPBA seperti yang sudah-sudah. Sebagaimana kita ketahui sama-sama bahwa fitrahnya manusia itu apabila diberi hadiah akan sungkan untuk menolak permintaan si pemberi,” jelas Auliya.

Meski demikian, sebagai pendukung Mualem, Auliya menilai kemungkinan itu sangat kecil. Pasalnya, Partai Aceh yang dipimpin oleh Mualem merupakan partai dengan kursi terbanyak di parlemen, serta banyak kepala daerah tetap mendukung kebijakan sang gubernur.

“Namun yang terpenting, saya yakin bahwa pemberian dana hibah parpol oleh Mualem ini tidak akan pernah melunturkan integritas dan kehormatan para anggota DPRA dalam memantau kinerja Mualem. Bismillah Komisaris, hahaha,” pungkasnya sambil tertawa. (XRQ)

Reporter: Akil

Bank Aceh Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan UMKM Lewat Kerja Sama dengan KOMIDA Syariah

0
Bank Aceh Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan UMKM Lewat Kerja Sama dengan KOMIDA Syariah. (Foto Humas BAS)

NUKILAN.ID | IKLAN – Bank Aceh kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemberdayaan ekonomi perempuan prasejahtera di Aceh. Hal itu diwujudkan melalui penyaluran pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) Syariah.

Penandatanganan kerja sama dilakukan pada Rabu (17/9/2025) di Neuheun, Aceh Besar.

Kolaborasi ini bukan kali pertama dilakukan. Bank Aceh dan KOMIDA Syariah telah menjalin kemitraan sejak 2006. Bahkan pada 2019, di tengah pandemi COVID-19, Bank Aceh menyalurkan pembiayaan serupa sebesar Rp200 miliar. Selama 19 tahun, sinergi tersebut terus berjalan untuk memperkuat perekonomian masyarakat Aceh.

KOMIDA Syariah sendiri berfokus pada pembiayaan bagi perempuan berpenghasilan rendah. Hingga kini, koperasi tersebut melayani lebih dari 43.000 anggota perempuan yang tersebar di 21 kabupaten/kota Aceh melalui 22 kantor cabang. Lahir dari Yayasan Mitra Dhuafa (YAMIDA) yang berdiri pada 2004, KOMIDA mulai bergerak sejak 2005 dengan memberikan pendampingan bagi korban Tsunami Aceh.

Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, mengatakan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat prasejahtera, khususnya perempuan produktif.

“Dengan modal usaha yang kami gulirkan, kami berharap dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan,” ujar Fadhil.

Ia menambahkan, penyaluran pembiayaan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM di berbagai sektor sekaligus meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat yang belum memiliki akses perbankan.

“Penyaluran pembiayaan ini bukan hanya bersifat transaksional, tetapi juga disertai dengan pembinaan melalui pertemuan rutin mingguan bagi setiap kelompok yang terdiri dari 4-8 perempuan prasejahtera,” terangnya.

Menurut Fadhil, pembiayaan ini diberikan kepada KOMIDA Syariah dengan skema linkage program. Dana tersebut kemudian disalurkan kembali kepada anggota dalam bentuk pinjaman, dengan besaran mulai dari Rp500 ribu hingga Rp35 juta dan jangka waktu maksimal 36 bulan.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kemitraan Bank Aceh dengan KOMIDA Syariah merupakan wujud nyata dukungan perbankan daerah terhadap program pengentasan kemiskinan.

“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta, yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat peran UMKM dan koperasi dalam mendorong daya saing serta ketahanan ekonomi masyarakat Aceh.

Editor: Akil

Akademisi Unimal Minta Forbes Aceh Terus Kawal Revisi UUPA di Senayan

0
Akademisi dan Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, Teuku Muzaffarsyah. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Upaya Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan draf usulan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta naskah akademiknya ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Draf tersebut kini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Salah satu poin penting dalam usulan revisi itu adalah agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) tetap dialokasikan sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional tanpa batas waktu.

Akademisi dan Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, Teuku Muzaffarsyah, kepada Nukilan.id menegaskan bahwa keberlanjutan dana Otsus merupakan “nafas pembangunan Aceh.”

“Kalau ini dipotong atau dibatasi, tentu akan berdampak besar bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu, keberlanjutan dana ini harus dijamin di dalam revisi,” ujarnya pada Rabu (17/9/2025).

Muzaffarsyah juga mengapresiasi peran Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh yang dinilai konsisten mengawal aspirasi masyarakat dalam pembahasan revisi UUPA di Senayan.

Menurutnya, posisi Forbes sangat strategis sebagai jembatan antara kepentingan Aceh dan pemerintah pusat. Ia menilai kerja politik semacam ini penting agar revisi UUPA tidak keluar dari semangat perdamaian.

“Kita harus mengapresiasi Forbes Aceh karena telah menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di tingkat nasional. Namun, perjuangan ini tidak boleh berhenti hanya di meja rapat, harus benar-benar dikawal sampai keputusan final,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa revisi UUPA tidak boleh dilakukan secara setengah hati. UUPA, menurutnya, merupakan turunan langsung dari Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) yang menjadi fondasi perdamaian sejak 2005.

“Revisi UUPA harus sesuai dengan MoU Helsinki, karena ini penting supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah Pusat harus serius,” tegasnya.

Muzaffarsyah mendukung pernyataan anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, yang sebelumnya menekankan bahwa revisi UUPA harus diarahkan untuk memperkuat perdamaian, bukan sebaliknya.

Ia menilai keberhasilan revisi UUPA sangat ditentukan oleh soliditas elemen lokal di Aceh. Pemerintah Aceh, DPRA, akademisi, politisi, hingga ulama, kata dia, perlu bersatu menyuarakan aspirasi rakyat dalam proses revisi ini.

“Revisi UUPA merupakan isu penting yang menyangkut masa depan Aceh. Jangan sampai kita lengah. Semua pihak harus terlibat, agar substansi MoU benar-benar terjaga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah poin krusial yang wajib dipertahankan dalam revisi UUPA. Pertama, penguatan syariat Islam sebagai identitas Aceh. Kedua, keberlanjutan dana Otsus sebagai instrumen utama pembangunan daerah. Ketiga, jaminan pengelolaan sektor pendidikan dan kesehatan sebagaimana amanah MoU Helsinki.

“Banyak hal yang harus diperhatikan. Pertama menyangkut syariat Islam, kedua dana Otsus, serta bidang pendidikan dan kesehatan. Semua itu sudah dicantumkan dalam MoU dan harus disempurnakan,” tuturnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Lahan Kosong Terbakar Dekat Pemukiman di Bener Meriah

0
Petugas saat memadamkan api. (Foto: BPBA)

NUKILAN.ID | REDELONG – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi di Desa Uning Gelime, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Rabu sore, 17 September 2025.

Dikurip dari @Pusdatin_BPBA, kebakaran ini menghanguskan sekitar ± 1 Rante lahan kosong yang berada dekat pemukiman warga. Laporan pertama mengenai kebakaran diterima pada pukul 17.20 WIB. Hanya beberapa menit setelah itu, tim armada pemadam langsung diberangkatkan ke lokasi.

Menurut informasi dari Pusdalops BPBA, BPBD Bener Meriah mengerahkan 1 (satu) unit armada pemadam ke lokasi kejadian. Informasi terakhir menyebutkan api telah berhasil dipadamkan, sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

Perkim Aceh: Dari 2.000 Usulan, Hanya 1.470 Penerima RLH Lolos Verifikasi

0
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T Aznal Zahri. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Aznal Zahri, meluruskan informasi yang beredar terkait kabar pembatalan pembangunan rumah layak huni (RLH) tahun 2025.

Ia menegaskan, program tersebut tetap berjalan. Hanya saja, jumlah penerima menyesuaikan dengan hasil verifikasi ketat yang dilakukan pemerintah.

“Sejak awal pemerintah merancang pembangunan 2.000 unit RLH. Namun setelah melalui verifikasi lapangan dan proses terbuka lewat media massa, hanya 1.470 calon penerima yang dinyatakan memenuhi syarat. Jadi bukan dibatalkan, melainkan yang layak memang sebanyak itu,” ujar Aznal dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, angka 1.470 unit bukan pengurangan, melainkan hasil seleksi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Verifikasi dilakukan secara transparan agar rumah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.

“Kami tidak pernah membatalkan rumah untuk rakyat miskin. Justru kami ingin memastikan setiap unit yang dibangun sesuai ketentuan dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Aznal menambahkan, proses pembangunan fisik RLH sudah mulai berjalan di sejumlah lokasi. Namun sebagian realisasi menunggu penyesuaian anggaran dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

“Prinsipnya jelas, rumah yang sudah lulus verifikasi tetap akan dibangun. Hanya tinggal menyesuaikan alokasi anggaran dalam APBA-P yang sedang dibahas,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan publik agar tidak terjebak pada asumsi adanya pembatalan program. Dinas Perkim, kata dia, tetap membuka diri terhadap masukan masyarakat demi memperbaiki pelaksanaan pembangunan.

“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Pemerintah Aceh berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan hunian yang layak,” pungkas Aznal.

Ratusan Warga Binaan Rutan Tapaktuan Jalani Skrining TB

0
Sebanyak 117 warga binaan dan 39 tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan menjalani pemeriksaan tuberkulosis (TB). (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Sebanyak 117 warga binaan dan 39 tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan menjalani pemeriksaan tuberkulosis (TB) melalui strategi Active Case Finding (ACF) yang disertai rontgen dada (Chest X-Ray), Rabu (17/9/2025).

Kegiatan skrining berlangsung di area blok hunian dengan melibatkan PT Cito Putra Utama selaku vendor pusat. Proses pemeriksaan turut didukung tenaga medis dari Klinik Bunda Thamrin, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Puskesmas Lhok Bengkuang, serta perawat kesehatan dan petugas Rutan.

Dalam keterangan yang diterima Nukilan.id, program ini merupakan tindak lanjut dari Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Pemasyarakatan atas ditemukannya kasus TB dengan dukungan PHTC.

Program tersebut bertujuan mengoptimalkan deteksi dini penyakit secara aktif pada kelompok berisiko tinggi, khususnya di lingkungan lapas dan rutan.

Kepala Rutan Tapaktuan, Ramli, yang turut memantau langsung jalannya pemeriksaan bersama jajaran pejabat struktural, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini.

“Kami siap mendukung penuh program dari pimpinan ini sebagai komitmen bersama memberikan layanan kesehatan yang optimal untuk mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan bebas dari penyakit menular khususnya TB,” ujarnya.

Melalui skrining ini, diharapkan angka penularan TB di lingkungan Rutan dapat ditekan sehingga proses pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan optimal sesuai tujuan Pemasyarakatan. (xrq)

Reporter: Akil

Soal Izin PT AMP, YARA Desak DPRK Abdya Panggil Mantan Pj Bupati

0
Ketua YARA Abdya, Suhaimi, SH, MH. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BLANGPIDIE – Polemik terkait izin rekomendasi yang melibatkan PT Abdya Mineral Prima (AMP) kembali mencuat di Aceh Barat Daya (Abdya). Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat agar menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Abdya, Darmansah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung Senin, 22 September 2025.

Dalam undangan yang beredar, RDP tersebut hanya akan menghadirkan perwakilan keuchik dari Kecamatan Kuala Batee serta manajemen PT AMP. Namun, nama Darmansah yang disebut pernah mengeluarkan rekomendasi izin bagi perusahaan tambang itu tidak tercantum dalam daftar.

Ketua YARA Abdya, Suhaimi, SH, MH, menilai absennya Darmansah akan membuat pembahasan RDP tidak utuh. Ia menekankan bahwa izin rekomendasi untuk PT AMP justru lahir pada masa kepemimpinan Darmansah.

“Kita tahu bahwa izin rekomendasi untuk perusahaan AMP dikeluarkan semasa Pak Darmansah menjabat. Maka dari itu kita mendesak dewan agar turut mengundang beliau di saat RDP nanti, supaya dewan tahu alasan dia mengeluarkan izin rekomendasi tersebut,” kata Suhaimi kepada Nukilan.id, Rabu (17/9/2025).

Menurut Suhaimi, kehadiran Darmansah sangat penting agar DPRK dapat menggali duduk perkara secara jernih. Tanpa keterangannya, dewan berpotensi hanya mendengar dari satu sisi, yakni PT AMP dan perwakilan keuchik.

“Kita ingin permasalahan izin rekomendasi untuk perusahaan AMP ini terang. Kehadiran Pak Darmansah sangat dibutuhkan untuk kepentingan dewan dalam mencari solusi atas persoalan ini,” ujarnya.

YARA Abdya mengaku telah memperoleh salinan undangan RDP. Dari dokumen itu disebutkan, hanya pihak perusahaan dan keuchik di Kecamatan Kuala Batee yang diundang.

“Padahal, yang menandatangani dan memberi jalan keluarnya izin rekomendasi ini adalah Pak Darmansah. Jadi bagaimana bisa RDP lengkap tanpa beliau?” tanya Suhaimi retoris.

Ia juga menyinggung bahwa banyak keuchik di Kecamatan Kuala Batee tidak sepenuhnya memahami maksud surat izin rekomendasi yang mereka keluarkan kepada PT AMP.

“Kita melihat sepertinya para keuchik tidak tahu soal izin rekomendasi ini tujuannya apa. Sehingga tanpa mempelajari maksud tujuan izin rekomendasi itu mereka langsung mau mengeluarkan surat izin rekomendasi kepada PT AMP,” katanya.

Hal tersebut, menurut Suhaimi, semakin memperkuat alasan perlunya kehadiran Darmansah dalam forum resmi DPRK.

“Dengan begitu, perjalanan keluarnya izin rekomendasi bisa terbuka secara jelas, dan semua pihak akan tahu bagaimana prosesnya dari awal sampai sekarang,” pungkasnya. (xrq)

Reporter: Akil

Rayakan HUT ke-80, PMI Banda Aceh Apresiasi Pendonor Sukarela

0
Rayakan HUT ke-80, PMI Banda Aceh Apresiasi Pendonor Sukarela. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80, Rabu (17/9/2025), dengan menggelar apel bersama dan sejumlah kegiatan di halaman Markas PMI Banda Aceh.

Acara tersebut dihadiri Ketua PMI Provinsi Aceh, jajaran pengurus, relawan, Palang Merah Remaja (PMR), hingga mitra PMI. Momentum peringatan ini menjadi ajang refleksi atas delapan dekade pengabdian PMI dalam misi kemanusiaan, khususnya di Aceh.

Dalam amanatnya, Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf, menegaskan pentingnya menjaga nilai solidaritas dan kepedulian.

“Pada usia ke-80 ini, PMI harus terus menebar kebaikan melalui penanggulangan bencana, pelayanan donor darah, serta pembinaan generasi muda. Semangat kemanusiaan ini harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ujarnya.

Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan Orientasi Gabungan PMR se-Kota Banda Aceh. Ratusan anggota PMR tingkat Madya dan Wira ambil bagian dalam agenda ini untuk memperkuat solidaritas sekaligus menanamkan nilai kepalangmerahan sejak dini.

Puncak acara ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan dan cinderamata bagi pendonor darah sukarela yang telah mendonorkan darahnya minimal 50 kali. Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas ketulusan dan konsistensi mereka dalam membantu sesama.

Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri, menyampaikan apresiasi khusus kepada para pendonor.

“Para pendonor adalah pahlawan kemanusiaan yang pantas mendapat penghormatan. Dedikasi mereka selama bertahun-tahun telah membantu menyelamatkan ribuan nyawa. Mereka adalah teladan nyata bagaimana kebaikan kecil yang dilakukan secara konsisten bisa membawa dampak besar bagi sesama,” katanya.

Mengusung tema “Tebar Kebaikan”, PMI Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan pelayanan kemanusiaan dan memperluas manfaat bagi masyarakat.