Beranda blog Halaman 347

Dua Dekade UUPA, Abu Meukek: Syariat Islam Harus Hadir dalam Substansi

0
Pimpinan Dayah Sirajul ‘Ibad Meukek, Tgk. H. Mohd. Ja’far Amja, S.Hi (Abu Meukek). (Foto: For Nukilan.id)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Tahun 2026 menjadi momentum refleksi penting bagi masyarakat Aceh. Genap 20 tahun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) diberlakukan sebagai tindak lanjut dari perjanjian damai Helsinki. Salah satu poin utama UUPA adalah pengakuan atas kekhususan Aceh dalam penerapan Syariat Islam.

Pimpinan Dayah Sirajul ‘Ibad Meukek, Tgk. H. Mohd. Ja’far Amja, S.Hi (Abu Meukek) kepada Nukilan.id menegaskan momen dua dekade UUPA harus dijadikan bahan renungan bersama.

“Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bersama adalah apakah Syariat Islam yang kita jalankan sudah sesuai substansi, ataukah baru sebatas seremonial dan simbol,” ujarnya pada Minggu (28/9/2025).

Sebagai Ketua Majelis Pengajian dan Zikir TASTAFI Aceh Selatan sekaligus Wakil Ketua MPU Aceh Selatan, Abu Meukek mengakui, secara kelembagaan Aceh sudah memiliki fondasi penegakan syariat.

Hadirnya Dinas Syariat Islam, Wilayatul Hisbah, Mahkamah Syar’iyah, hingga Baitul Mal, ditambah lahirnya sejumlah qanun seperti Qanun Jinayat, Khamar, Maisir, dan Khalwat, dinilai sebagai pencapaian yang layak diapresiasi.

“Baitul Mal juga semakin berperan dalam menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah untuk fakir miskin. Identitas Islami Aceh tetap terjaga, baik dalam budaya berpakaian, tradisi keagamaan, maupun eksistensi dayah sebagai benteng akidah,” jelasnya.

Namun demikian, ia menilai penerapan syariat masih belum maksimal. Ia mengungkan bahwa selama ini penegakan syariat sering kali dirasakan hanya menekan rakyat kecil, sementara pelanggaran yang dilakukan kalangan elit jarang tersentuh.

“Fokus kita juga masih dominan pada hukuman cambuk, khalwat, khamar, dan maisir, padahal aspek keadilan sosial, pemberantasan korupsi, dan pengentasan kemiskinan seharusnya menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Abu Meukek juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-lembaga, keterbatasan regulasi turunan, serta kualitas sumber daya manusia aparat penegak syariat.

“Syariat jangan berhenti pada teks qanun, tetapi harus menjadi nilai yang hidup dalam birokrasi, pemerintahan, sekolah, dan masyarakat,” tambahnya. (XRQ)

Reporter: AKil

BMKG: Sejumlah Wilayah di Aceh Berpotensi Hujan Ringan pada 29 September 2025

0
Prakiraan cuaca untuk Senin (29/9/2025). (Foto: BMKG Stasiun Meteorologi Malikussaleh)

NUKILAN.ID | Lhokseumawe – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Malikussaleh Aceh Utara merilis prakiraan cuaca untuk enam kabupaten/kota di wilayah Aceh pada Senin (29/9/2025). Cuaca diprediksi akan didominasi kondisi berawan hingga hujan ringan sepanjang hari.

Dikutip Nukilan dari data yang dirilis BMKG Stasiun Meteorologi Malikussaleh, wilayah yang dipantau meliputi Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Lhokseumawe, Bener Meriah, dan Langsa. Suhu udara diperkirakan berkisar antara 18–33 derajat Celcius dengan kelembapan mencapai 60–100 persen.

Berdasarkan data, wilayah pesisir seperti Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Langsa berpotensi mengalami hujan ringan pada siang hingga malam hari, sedangkan Bener Meriah diprakirakan cerah berawan pada pagi hari namun berpotensi hujan ringan pada siang dan malam harinya.

Selain prakiraan darat, BMKG juga melaporkan kondisi gelombang laut di perairan utara dan timur Aceh berkisar antara 0,1 hingga 1,0 meter, yang tergolong kategori rendah.

BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Informasi lebih lanjut mengenai prakiraan cuaca seluruh wilayah Aceh dapat diakses melalui laman resmi https://cuaca.bmkg.go.id/ []

Reporter: Sammy

Kebakaran Hanguskan Enam Bangunan di Sukamakmur

0
Enam unit bangunan milik warga dilaporkan terbakar dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di Gampong Pantee Rawa, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (28/9/2025) pagi. (Foto: BPBD Aceh Besar)

NUKILAN.ID | Aceh Besar – Enam unit bangunan milik warga dilaporkan terbakar dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di Gampong Pantee Rawa, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (28/9/2025) pagi. Informasi kebakaran tersebut pertama kali diterima sekitar pukul 10.57 WIB, dikutip Nukilan dari akun Instagram resmi @damkaracehbesar.

“Telah terjadi musibah kebakaran di Desa Pantee Rawa, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar. Enam unit bangunan terdampak dengan tingkat kerusakan bervariasi,” tulis akun IG tersebut, Minggu (28/9/2025).

Kebakaran itu menghanguskan rumah semi permanen milik Nila Wati (80) yang tinggal seorang diri. Rumah panggung yang juga difungsikan sebagai balai pengajian milik Ramlah (Mak Pulah) turut musnah dilalap api. Selain itu, rumah kayu milik Taufik (45) yang dihuni bersama lima anggota keluarganya juga terbakar habis.

Nasib serupa dialami rumah semi permanen milik Hamdiah Usman (85) yang ditinggali seorang diri, serta gudang kayu milik Afrizal (30) yang tak luput dari amukan api. Sementara itu, bangunan permanen milik Zainuddin (41) mengalami kerusakan ringan di bagian jendela dan instalasi air meski tidak habis terbakar seperti bangunan lain.

Hingga saat ini, tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material ditaksir cukup besar karena sebagian besar bangunan warga rusak parah. Tim pemadam kebakaran masih melakukan pendinginan di lokasi guna mencegah api kembali muncul dan merembet ke bangunan lain. []

Reporter: Sammy

Gubernur Sumut Hentikan Truk Plat Aceh di Deli Serdang, Netizen Heboh

0
Tangkapan Layar oleh Nukilan.id

NUKILAN.ID | DELI SERDANG – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terekam menghentikan sebuah truk berpelat Aceh (BL) saat melintas di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (28/9/2025).

Video peristiwa itu diunggah akun Instagram @acehworldtimenews dan langsung menuai beragam reaksi publik. Dalam rekaman, Bobby bersama stafnya meminta agar kendaraan yang beroperasi di Sumut menggunakan pelat BK, bukan BL, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalir ke Sumut.

Tindakan tersebut memicu sorotan karena dianggap berpotensi memperkeruh hubungan antara dua provinsi bertetangga. Selama ini, Aceh dan Sumut memiliki keterkaitan erat, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun mobilitas masyarakat.

Amatan Nukilan.id di kolom komentar, seorang netizen dengan akun IG @abeh_ubee_abeh menuliskan bahwa jalan nasional dibiayai oleh APBN, bukan APBD Sumut. Karena itu, kendaraan berpelat dari provinsi mana pun berhak melintas di jalan tersebut.

Fenomena penggunaan pelat BK memang kerap ditemui di perbatasan. Warga dari Aceh Tenggara, Gayo Lues, Subulussalam, Aceh Singkil, hingga Aceh Tamiang banyak yang memilih registrasi kendaraan di Sumut. Alasannya, mobil berpelat BK lebih mudah dijual kembali dan proses administrasinya dinilai lebih praktis.

Bahkan, menurut pengamat otomotif di wilayah perbatasan, lebih dari 50 persen kendaraan asal daerah tersebut kini menggunakan pelat BK. Kondisi ini memunculkan dorongan agar pemerintah kabupaten/kota di Aceh mengambil langkah tegas, termasuk menertibkan kendaraan berpelat BK milik aparatur sipil negara (ASN).

Beberapa kalangan menilai, sanksi perlu diberikan bila kendaraan dinas tak segera dimutasi ke pelat daerah asal demi meningkatkan PAD Aceh.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi topik hangat dalam hubungan dua daerah. Publik kini menanti sikap resmi Pemerintah Aceh terhadap tindakan Gubernur Bobby yang menegaskan persoalan pelat kendaraan tersebut. (XRQ)

Prodi MDRK USK Angkat Isu HAM dalam Konflik Bersenjata Lewat Kuliah Tamu

0
Program Magister Damai dan Resolusi Konflik, Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK), menyelenggarakan kuliah tamu. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Program Magister Damai dan Resolusi Konflik, Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK), kembali menyelenggarakan kuliah tamu sebagai upaya memperluas wawasan mahasiswa dan meningkatkan sensitivitas terhadap isu-isu kemanusiaan terkini.

Pada Sabtu (27 September 2024), kuliah kepakaran ini menghadirkan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, yang membawakan tema “Mekanisme Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Konflik Bersenjata.”

Acara daring ini dipandu oleh Suraiya Kamaruzzaman, dosen Program Studi Magister Damai dan Resolusi Konflik SPs USK, serta diikuti lebih dari 80 peserta yang terdiri atas mahasiswa, akademisi, dan praktisi. Diskusi ini bertujuan memperdalam pemahaman tentang penerapan HAM di tengah konflik, khususnya yang relevan dengan pengalaman Aceh.

Dalam pemaparannya, Usman Hamid menegaskan pentingnya Hukum Asasi Manusia Internasional dan Hukum Humaniter Internasional yang memiliki kedekatan dengan sejarah Aceh. Ia menyoroti masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas.

“Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Aceh masih menjadi PR besar bagi pemerintah Indonesia. Implementasi non-yudisialnya sangat tidak memihak kepada korban, karena korban sering kali tidak mendapatkan keadilan yang substansial,” ujar Usman Hamid.

Ia juga menyinggung persepsi bahwa isu HAM kerap dipandang bertentangan dengan kedaulatan negara, sehingga perhatian terhadap HAM dianggap sebagai bentuk intervensi. Menurutnya, diperlukan keseimbangan agar prinsip-prinsip kemanusiaan tetap terjaga.

Lebih jauh, Usman menyinggung penerapan Hukum Kebiasaan Internasional terkait pengungsi Rohingya di Aceh. Meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi internasional, ada kewajiban moral dan hukum kebiasaan yang mengikat.

“Hukum kebiasaan internasional menegaskan bahwa siapa pun yang terombang-ambing di laut harus diselamatkan, tanpa memandang statusnya. Kasus pengungsi Rohingya di Aceh adalah contoh nyata bagaimana Indonesia bisa menerapkan prinsip ini, meski tanpa ratifikasi formal,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjalankan dua instrumen utama HAM internasional, yakni Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Keduanya, bersama dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), membentuk International Bill of Rights.

Koordinator Prodi Magister Damai dan Resolusi Konflik USK, Dr. Masrizal S.Sos.I., M.A, berharap kegiatan ini membuka cakrawala berpikir mahasiswa serta mendorong kontribusi akademik mereka dalam penyelesaian persoalan HAM di Aceh, baik melalui riset maupun advokasi. Ia menambahkan, kuliah serupa akan terus digelar untuk memperkuat peran akademisi dalam isu kemanusiaan nasional.

Pembuatan Website Desa Digital Aceh Selatan Tuai Sorotan, Ada Indikasi Mark Up

0
Proposal pembuatan website desa digital. (Foto: TheTapaktuanPost)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan mempertanyakan proposal pembuatan website desa digital dengan harga penawaran mencapai Rp6 juta per desa. Angka tersebut dinilai tidak wajar karena template website yang ditawarkan diduga hanya dibeli secara online dengan harga sekitar Rp250 ribu.

Dikutip dari TheTapaktuanPost, Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, mengungkapkan indikasi mark up ini kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (27/9/2025).

“Jika ini benar, maka sudah terjadi mark up besar-besaran dalam proyek ini yakni mencapai 2400 persen,” kata Sukandi.

Ia menyebut proposal tersebut telah beredar ke gampong-gampong di Aceh Selatan, diajukan oleh PT Media Krusial Mandiri kepada para keuchik. Secara umum, isi proposal terkesan normatif dan ditujukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa.

“Tentu tujuan dan manfaat program ini sangatlah positif, edukatif, dan konstruktif,” ujar Sukandi. “Hanya saja menjadi pertanyaan kenapa harga website itu melambung tinggi.”

Menurutnya, proposal tersebut bisa menjadi “prakondisi” untuk melegitimasi harga tinggi agar bila terjadi sengketa hukum, pihak vendor bisa beralasan harga telah disetujui para keuchik.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Apdesi Aceh Selatan Syukran S.Pdi membenarkan adanya proposal penawaran tersebut.

“Menurut info dari teman-teman desa benar. Tetapi terkait proses pelaksanaannya dari Apdesi tidak tahu dan tidak ada konfirmasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa desa yang sudah menyetor anggaran seperti di Labuhanhaji Timur dan Samadua, hingga kini belum terlihat ada kegiatan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan, Hj. Agustinur S.H, menyatakan sebagian desa dari total 260 gampong memang telah mengalokasikan dana sebesar Rp6 juta per desa dalam Anggaran Dana Desa 2025 untuk program website digital.

“Ini memang program pemerintah pusat. Namun untuk tahun 2025 ini belum semua desa menganggarkannya. Ada yang sudah dan ada yang belum,” katanya.

Agustinur mengaku belum mengingat jumlah pasti desa yang ikut serta, dan menyarankan agar detailnya dikonfirmasi kepada pejabat bidang terkait.

PN Meulaboh Vonis Anggota DPR Aceh Empat Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak

0
Ilustrasi penjara. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Mawardi Basyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dalam perkara kekerasan terhadap anak.

“Terdakwa Mawardi Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Meulaboh, Melky Salahuddin, saat membacakan putusan, Kamis (25/9/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Mawardi Basyah melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu lembar baju sekolah putih dan satu lembar celana sekolah merah dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara dengan perintah penahanan.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Sikap serupa juga disampaikan JPU Kejari Aceh Barat, Sakafa Guraba.

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan di Kompleks Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami memar di pipi kanan hingga bengkak kemerahan. Pasca kejadian, korban merasa takut dan tidak masuk sekolah selama beberapa hari.

Editor: Akil

Setahun Bonus PON Belum Cair, Atlet Aceh Tetap Fokus Harumkan Nama Bangsa

0
Nandita Aprilia, akrab disapa Dita atlet angkat besi Indonesia. (FOTO: DOK PRIBADI)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON  – Hampir setahun menanti, bonus Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 yang dijanjikan Pemerintah Aceh belum juga cair. Namun, hal itu tidak menyurutkan semangat Nandita Aprilia, atlet angkat besi asal Langsa, Aceh, yang kini tengah mempersiapkan diri mengharumkan nama Indonesia di level dunia.

“Saya mau gunakan bonus itu untuk berangkatkan orangtua umroh,” ujar Dita, sapaan akrab Nandita, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/9/2025).

Dita meraih medali perak di kelas 76 kilogram putri pada PON Aceh-Sumut 2024. Pemerintah Aceh sebelumnya sempat menjanjikan pembayaran bonus pada bulan ini, namun realisasi masih tertunda.

Sejak 10 Januari 2025, Dita bergabung dengan pelatnas Pengurus Besar Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI) di Jakarta. Bahkan, Minggu (28/9/2025), ia dijadwalkan terbang ke Norwegia untuk tampil di IWF World Championship.

“Alhamdulillah ini kesempatan kedua, setelah kemarin ikut kejuaraan dunia di China, kali ini dipercaya lagi untuk ikut ke Norwegia,” kata Dita. Ia berharap doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar bisa meraih medali emas di ajang bergengsi tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman memastikan bonus atlet PON akan dibayarkan setelah pengesahan APBD Perubahan 2025.

Editor: Akil

Prakiraan Cuaca Aceh Barat-Selatan Hari Ini 28 September 2025

0
Ilustrasi Cuaca berawan (Foto: detikSumut)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh bagian Barat dan Selatan pada Minggu (28/9/2025). Dikutip Nukilan.id, angin di ketinggian permukaan hingga 3.000 kaki umumnya bertiup dari arah timur laut dengan kecepatan 5–25 kilometer per jam.

Gelombang laut di perairan Barat dan Selatan Aceh diperkirakan berada pada kisaran 1,0–2,5 meter. Kondisi ini perlu diwaspadai masyarakat yang beraktivitas di laut, terutama nelayan dan pelaku transportasi laut.

Di Calang, cuaca pagi diprediksi berawan, siang hingga malam berpotensi hujan ringan, dan dini hari kembali berawan. Suhu udara berkisar 23–32 derajat Celsius dengan kelembaban 70–97 persen.

Meulaboh pada pagi dan siang cenderung berawan, malam berpotensi hujan ringan, dan dini hari diperkirakan berawan. Kecepatan angin maksimum mencapai 22 kilometer per jam dari arah timur laut.

Suka Makmue diprakirakan berawan pada pagi dan siang, sedangkan malam hingga dini hari berpotensi hujan ringan. Suhu udara tercatat 23–32 derajat Celsius dengan kelembaban hingga 97 persen.

Kuala Pesisir dan Blangpidie juga diprediksi berawan pada pagi dan siang, lalu berpotensi hujan ringan pada malam, serta kembali berawan dini hari. Kecepatan angin maksimum di dua wilayah ini mencapai 23 dan 22 kilometer per jam dari arah timur laut.

Tapaktuan diprakirakan berawan pada pagi hari, siang hingga malam berpotensi hujan ringan, serta berawan kembali dini hari. Sementara Singkil berpotensi hujan ringan pada siang dan malam, kemudian berawan pada pagi dan dini hari.

Wilayah Subulussalam dan Sinabang diprediksi berawan pada pagi hari, hujan ringan pada siang dan malam, lalu kembali berawan dini hari. Angin di kedua daerah ini bertiup dari arah timur laut dengan kecepatan maksimum 22–23 kilometer per jam.

Secara umum, suhu udara di seluruh wilayah Aceh Barat-Selatan berkisar 23–32 derajat Celsius dengan kelembaban 70–97 persen. BMKG mengingatkan adanya potensi hujan ringan hingga sedang yang dapat disertai petir dan angin kencang pada sore hingga malam hari di pesisir Barat dan Selatan Aceh.

Editor: AKil

Dekgam Luapkan Kegembiraan Usai Persiraja Pecah Telur di Championship 2025/26

0
Luapan kegembiraan Presiden Persiraja Banda Aceh, H. Nazaruddin Dekgam, setelah timnya meraih kemenangan perdana di ajang Pegadaian Championship 2025/26. (Foto: Tnagkapan Layar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Presiden Persiraja Banda Aceh, H. Nazaruddin Dekgam, menjadi salah satu sosok paling berbahagia setelah timnya meraih kemenangan perdana di ajang Pegadaian Championship 2025/26.

Setelah dua laga awal berakhir dengan kekalahan, Lantak Laju akhirnya bangkit dan menumbangkan tuan rumah Sriwijaya FC dengan skor 3-2 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sabtu (27/9/2025) sore.

Amatan Nukilan.id, kemenangan ini langsung disambut Dekgam melalui akun Instagram pribadinya. “Ubur2 ikan lele akhirnya Persiraja menang lee,” tulisnya dengan penuh semangat.

Unggahan tersebut sontak menuai banyak komentar dari netizen. Tak hanya itu, ia juga menambahkan caption “Cayee malamnyo (cair malam ini),” yang semakin memperlihatkan gaya khasnya dalam merayakan kemenangan tim.

Dekgam memang dikenal sebagai presiden klub yang tidak segan mengapresiasi perjuangan pemain. Saat Persiraja meraih hasil positif, ia kerap memberikan bonus sebagai bentuk dukungan dan motivasi tambahan untuk skuad Lantak Laju. (XRQ)

Reporter: Akil