Beranda blog Halaman 342

Kapolda Bersama Pemangku Kepentingan di Aceh Deklarasi Green Policing

0

NUKILAN.id | Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi dan mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025.

Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan. Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh wilayah Aceh.

Dalam deklarasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.

Isi deklarasi tersebut adalah mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saling memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI di Aceh.

“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.

Kapolda menegaskan bahwa tambang ilegal sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Abituren Akabri 1991 itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan.

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

0
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian. (Foto: Dok. Polda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu, 1 Oktober 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Vidio.com telah mencabut laporan terkait dugaan pelanggaran hak siar tersebut.

Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah adanya proses mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf, beberapa waktu yg lalu.

Tindak lanjut dari hasil mediasi tersebut, penyidik menindaklanjutinya dengan melakukan sejumlah tahapan administrasi hukum yang harus ditempuh agar para pihak mendapatkan kepastian hukum secara formal baik itu pelapor dan terlapor.

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya, baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas” jelas Zulhir, Kamis, 2 Oktober 2025.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Pidie itu mengingatkan masyarakat, khususnya para pengusaha warkop, agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik. Hak siar adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat berimplikasi hukum.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha memastikan bahwa konten yang mereka tayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi lagi permasalahan serupa di kemudian hari.

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkas Zulhir.

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika hingga Perdagangan Orang

0
Proses pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis 2 Oktober 2025. (Foto: Dok. Kejari Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejaksaan setempat, pada Kamis (2/10/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Banda Aceh dan perkara jinayat yang diputus Mahkamah Syariah periode Mei hingga September 2025.

Pemusnahan terbesar dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika dari 41 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 722,58 gram (bruto) dan ganja 512,96 gram (bruto), beserta berbagai alat pakai narkotika seperti bong sebanyak 11 unit, pipet 17 unit, dan pipa kaca 10 unit.

Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari tiga kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda berupa senjata tajam dan alat-alat lainnya. Satu kasus perdagangan orang dengan barang bukti kondom, handphone, dan selimut juga ikut dimusnahkan.

Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari 19 kasus tindak pidana keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya, termasuk 20 botol minuman beralkohol, akun judi, dan berbagai barang lainnya yang disita dari pelaku.

Kadafi menjelaskan, metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Narkotika dimusnahkan dengan pembakaran, pelarutan dalam asam pekat, hingga diblender dengan garam dan air agar tidak dapat dipergunakan kembali.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun. Tujuannya untuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor serta menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti,” ujar Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterma Nukilan.

Reporter: Rezi

KPA LN Desak DPRA dan APH Bongkar Mafia Tambang Aceh

0
Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Isu tambang ilegal di Aceh kembali menjadi sorotan tajam. Setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengeluarkan ultimatum agar seluruh alat berat di tambang emas ilegal segera ditarik dari hutan, desakan kini datang dari Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami.

Dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Umar meminta DPR Aceh dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak berhenti pada wacana, tetapi membuka ke publik siapa aktor di balik bisnis tambang gelap yang selama ini merusak lingkungan Aceh.

“Rakyat Aceh tidak cukup diberi tontonan ultimatum. Yang harus dibuka ke publik adalah siapa mafia di balik 1.000 ekskavator itu, siapa bekingnya, siapa yang mengatur jaringan distribusi emas dan batu bara ilegal dari Aceh,” tegas Umar, Rabu (1/10/2025).

Sebelumnya, Mualem mengungkapkan data mencengangkan dari laporan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh bidang mineral, batubara, dan migas. Menurut laporan itu, terdapat 450 titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kabupaten, mulai dari Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, hingga Pidie.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh,” ujar Mualem, Kamis (25/9).

Namun ultimatum tersebut justru memunculkan reaksi berantai. Umar menilai ada sejumlah kejanggalan yang muncul pasca pernyataan Mualem, salah satunya terkait tindakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang sempat menghentikan sebuah truk berpelat BL (Aceh) di wilayah Langkat pada Sabtu (27/9).

Aksi itu terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.

“Kenapa tiba-tiba Gubernur Sumut menghentikan truk Aceh di jalan raya? Aneh sekali. Apa ini kebetulan? Atau sinyal politik-ekonomi dari luar Aceh?” ujar Umar penuh tanya.

Dugaan keterkaitan lintas provinsi ini semakin menguat seiring fakta bahwa Aceh masih bergantung pada pasokan listrik dari Sumatera Utara sebesar 30–40 persen untuk menutup defisit di wilayah timur dan tengah.

Gangguan listrik yang melanda Aceh sejak 29 September hingga tiga hari lebih juga memunculkan tanda tanya. Apalagi, gangguan itu terjadi setelah munculnya langkah tegas Mualem terhadap tambang ilegal.

“Kalau Aceh sampai gelap total, sementara sebagian besar jaringan interkoneksi kita lewat Sumut, logis untuk mempertanyakan: apakah ada faktor kesengajaan? Apakah mafia tambang yang terusik bergerak lewat jalur energi?” sindir Umar.

Pemadaman listrik selama lebih dari 72 jam membuat aktivitas di Aceh lumpuh. Rumah sakit mengandalkan genset, UMKM berhenti produksi, dan masyarakat terpaksa berhemat energi. PLN menyebut gangguan itu berasal dari gangguan sistem di PLTU Nagan Raya dan PLTMG Arun, serta melakukan manajemen beban dengan memprioritaskan fasilitas vital.

Bagi Umar, rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya kekuatan besar yang merasa terganggu oleh kebijakan Mualem.

“Ini bukan semata tambang emas ilegal. Ini sudah masuk ke lingkaran mafia yang punya akses ke energi, logistik, bahkan politik lintas provinsi,” katanya.

Beberapa fakta yang terungkap di lapangan, menurut Umar, semakin menguatkan dugaan adanya jaringan mafia tambang yang beroperasi lintas Aceh–Sumut. Ia menyebut, skala operasi tambang ilegal di Aceh tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan logistik besar dan akses ke jalur distribusi energi yang kuat.

“Operasi 1.000 ekskavator ilegal itu tidak mungkin jalan tanpa suplai BBM besar-besaran. Dan kita tahu, sebagian besar distribusi BBM Aceh selama ini melalui jalur Sumut,” ungkap Umar.

Ia menambahkan, hasil tambang dari berbagai titik di Aceh—mulai dari emas hingga batu bara—diduga kuat mengalir keluar melalui jalur distribusi Medan sebelum masuk ke pasar nasional, bahkan ekspor.

“Kalau mau jujur, rantai pasok hasil tambang Aceh itu arahnya banyak ke Medan, bukan ke dalam provinsi sendiri. Jadi wajar kalau kita curiga ada jaringan besar yang bermain di belakang layar,” katanya.

Keterkaitan antarprovinsi itu, lanjut Umar, juga terlihat dari sistem interkoneksi listrik antara Sumut dan Aceh. Fakta bahwa Aceh masih bergantung pada pasokan listrik dari Sumut sebesar 30–40 persen membuka ruang spekulasi baru, terutama setelah peristiwa blackout selama lebih dari tiga hari.

“Bayangkan, Aceh gelap total setelah Mualem keluarkan ultimatum tambang ilegal. Apakah ini kebetulan? Atau ada pihak luar yang sengaja memainkan tombol energi kita?” ujar Umar dengan nada curiga.

Selain itu, Umar juga menyinggung aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang sempat menghentikan sebuah truk berpelat BL (Aceh) di Langkat dan menjadi viral di media sosial. Menurutnya, insiden tersebut semakin memperlihatkan bahwa persoalan tambang Aceh tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik dan ekonomi lintas wilayah.

“Kenapa tiba-tiba Gubernur Sumut menghentikan truk Aceh di jalan raya? Aneh sekali. Apa ini kebetulan? Atau sinyal politik-ekonomi dari luar Aceh?” katanya.

Umar menilai, rangkaian peristiwa itu tidak bisa dipandang terpisah. Baginya, ada benang merah yang menghubungkan praktik tambang ilegal, suplai energi, hingga dinamika politik di dua provinsi.

“Semua ini terlihat seperti potongan puzzle yang saling terhubung. Kalau benar ada mafia yang mengatur, maka pertarungan Mualem bukan hanya melawan tambang ilegal, tapi melawan jaringan ekonomi gelap yang terorganisir lintas provinsi,” tutup Umar.

Umar menilai, langkah Mualem bukan sekadar penyelamatan lingkungan, tetapi juga ujian besar menghadapi jaringan mafia tambang yang telah lama berakar di Aceh.

“Kalau gubernur konsisten, ini akan jadi babak baru perlawanan Aceh terhadap perampokan sumber daya. Tapi kalau tidak, rakyat akan melihat semua ini hanya drama sesaat,” ujar Umar.

Kini, sorotan publik tertuju pada DPR Aceh dan aparat penegak hukum. Desakan pun semakin kuat agar mereka berani membongkar tuntas jaringan mafia lintas Aceh–Sumut yang diduga berada di balik 1.000 ekskavator tambang ilegal. (xrq)

Reporter: Akil

PN Banda Aceh Sidangkan Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur ke Malaysia

0
Sidang perdana kasus TPPO anak di bawah umur yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Rabu 1 Oktober 2025. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Rohamah (55) pada Rabu (1/10/2025). 

Perempuan paruh baya ini didakwa mengirim anak di bawah umur ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al Kamil memaparkan kronologi kasus yang terjadi pada Oktober 2024. Terdakwa mengirim seorang anak perempuan berinisial PAF (15) ke luar negeri melalui jalur darat dan laut dengan iming-iming pekerjaan layak.

“Korban dijanjikan pekerjaan layak, namun setibanya di Malaysia justru dipaksa menjadi pekerja seks dan mengalami eksploitasi seksual berulang kali,” ungkap JPU di ruang sidang.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma psikologis berat, luka fisik, dan gangguan kesehatan reproduksi. Kondisi ini diperkuat dengan hasil visum et repertum dari dokter yang telah memeriksa korban.

Rohamah dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dakwaan disusun secara berlapis, yakni primair, subsider, dan lebih subsider.

Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 6 dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Kemudian Pasal 7 ayat (1) yang pidananya ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Terdakwa juga dijerat Pasal 4 dengan ancaman serupa, serta Pasal 17 yang mengancam dengan hukuman setara pelaku utama. Total denda yang dihadapi terdakwa bisa mencapai miliaran rupiah.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Reporter: Rezi

Kapolda Aceh Paparkan Pengaruh Narasi pada Pembangunan Daerah

0
Kepala Polda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Polda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, menegaskan bahwa narasi memiliki pengaruh besar dalam membangun Aceh.

“Narasi positif mampu mendorong semangat tinggi membangun Aceh. Sebaliknya, narasi negatif dapat membuat Aceh makin terpuruk,” ujarnya di Gedung Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Komunikasi Kehumasan dengan agenda Tatap Muka dan Dialog Kapolda Aceh bersama Kasihumas Polres/TA jajaran Polda Aceh, awak media, dan influencer.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Marzuki tidak hanya memaparkan angka kriminalitas, tetapi juga mengaitkannya dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Namun di sini terjadi paradoks. Antara harapan dan kenyataannya bertolak belakang. Menurut data dari lembaga kredibel termasuk BRIN, menunjukkan bahwa Aceh teraman di Sumatera. Tapi yang jadi pertanyaannya, kenapa Aceh miskin,” katanya.

Menurutnya, salah satu cara membangkitkan ekonomi Aceh adalah memperbaiki narasi di berbagai platform media. “Baik itu media meanstream maupun media social,” ujarnya.

Narasi positif, lanjut Irjen Marzuki, merupakan bagian dari fungsi pers sebagai sarana pendidikan.

“Artinya, pers juga memiliki tanggungjawab terhadap pendidikan yang baik pada publik,” katanya.

Ia menambahkan, jika masyarakat terdidik dengan baik maka sebuah daerah akan maju dan sejahtera, termasuk Aceh.

“Sebagaimana disebut oleh Plato, seorang filsuf Yunani klasik, bahwa kemakmuran negara tergantung pada seberapa baik masyarakatnya terdidik,” katanya.

Berkaitan dengan peran pers, Irjen Marzuki juga mengutip pandangan Thomas Jefferson. “Pers adalah instrument paling baik dalam pencerahan dan meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap insan pers dan influencer di Aceh dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu, Irjen Marzuki menutup dengan sebuah pantun, “Mati Listrik badan kepanasan, harus tidur dalam kegelapan, informasi itu adalah pesan, baca dulu sebelum diteruskan.”

Marsya Record Gelar Lomba Video TikTok Lipsing “Gaseh Meupaksa” Khusus Wanita, Total Hadiah Rp 3 Juta

0
Marsya Record Gelar Lomba Video TikTok Lipsing “Gaseh Meupaksa” Khusus Wanita. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Rumah produksi musik Marsya Record kembali menghadirkan kompetisi kreatif bagi para pengguna TikTok, khususnya kaum perempuan.

Dilansir Nukilan.id dari TikTok @ramlan_yahya, lomba bertajuk “Video TikTok Lipsing Gaseh Meupaksa – Ami Rahmi” digelar mulai 1 hingga 25 Oktober 2025 dengan total hadiah mencapai Rp 3.000.000 ditambah baju kaos eksklusif.

Lomba ini mengajak peserta untuk membuat video lipsing semenarik mungkin sesuai tema lagu “Gaseh Meupaksa”, salah satu lagu populer milik penyanyi Ami Rahmi yang dirilis di bawah label Marsya Record. Setiap peserta boleh mengunggah lebih dari satu video, dengan durasi dan bagian lagu yang bebas dipilih.

Peserta wajib menandai akun TikTok @ramlan_yahya dan @marsyarecordofficial, serta minimal menandai 10 teman dalam unggahan mereka. Selain itu, setiap video wajib menggunakan hashtag #lombalipsinggasehmeupaksa.

“Lomba ini bukan hanya soal hadiah, tapi juga ajang untuk menyalurkan kreativitas dan mengenalkan lagu Aceh ke audiens yang lebih luas melalui platform digital,” ujar Ramlan Yahya, perwakilan Marsya Record.

Pemenang juara 1, 2, 3, serta harapan 1 dan 2 akan mendapatkan uang tunai dan baju kaos Marsya Record Label. Sementara peserta yang masuk 10 besar nominasi juga akan memperoleh kaos eksklusif dari label tersebut.

Pengumuman pemenang akan dilakukan pada 4 November 2025 melalui akun TikTok @ramlan_yahya. (XRQ)

Reporter: Akil

Setelah 3 Hari Padam, PLN Pastikan Listrik Aceh Sudah Pulih Sepenuhnya

0
Ilustrasi kelistrikan (Foto: pln.co.id)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pasokan listrik di Aceh kini telah kembali normal usai mengalami pemadaman selama tiga hari berturut-turut. PT PLN (Persero) memastikan pemulihan 100 persen sistem kelistrikan di Aceh tuntas pada Kamis (2/10/2025) pukul 00.07 WIB.

“Yang sebelumnya terdampak gangguan di sebagian wilayah, kini seluruh pelanggan telah menikmati kembali pasokan listrik secara normal,” kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh, Mundhakir, dalam keterangan tertulis.

Mundhakir menjelaskan, personel gabungan lintas unit PLN di Aceh diterjunkan untuk menangani gangguan dan bekerja 24 jam guna mempercepat pemulihan listrik.

“Seluruh sistem kelistrikan di Aceh telah berhasil pulih sepenuhnya,” ujarnya.

Meski demikian, petugas PLN di lapangan tetap disiagakan untuk menjaga keandalan pasokan, terutama pada sektor vital seperti rumah sakit, fasilitas pemerintahan, pusat komunikasi, dan pelayanan publik.

PLN juga akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem kelistrikan di Aceh.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang sempat dirasakan pelanggan, sekaligus apresiasi atas kesabaran dan pengertian seluruh masyarakat Aceh selama proses pemulihan berlangsung,” tutur Mundhakir.

PLN mengimbau masyarakat yang masih mengalami kendala terkait kelistrikan agar melapor melalui aplikasi PLN Mobile.

Program Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Selatan Bukan Janji KKP, Bupati Mirwan Pastikan Realisasi 2026

0
Ilustarasi nelayan. (Foto: GNFI)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, Mirwan, menyampaikan apresiasi atas hadirnya program strategis Kampung Nelayan Merah Putih yang dipastikan terealisasi di kabupaten tersebut pada 2026. Ia menegaskan, program ini bukan janji khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Aceh Selatan, melainkan bagian dari inisiatif nasional.

Pernyataan itu disampaikan Mirwan di Aceh Selatan pada Rabu, 1 Oktober. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah berupaya keras agar bisa menjadi salah satu daerah penerima program tersebut, mengingat pentingnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Bupati juga meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan, program Kampung Nelayan Merah Putih adalah agenda nasional yang diluncurkan serentak di berbagai wilayah Indonesia. Aceh Selatan berhasil masuk ke dalam daerah penerima melalui kerja keras pemerintah daerah dalam mengoptimalkan jaringan dan koneksi.

“Kami mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk menghadirkan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan. Ia menambahkan, tindak lanjut program baru akan dilakukan pada 2026, bukan pada tahun ini seperti yang sempat disalahartikan sebagian pihak.

Mirwan juga menegaskan bahwa program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi satu daerah.

“Program Kampung Nelayan Merah Putih ini bukan hanya di satu daerah tetapi menyeluruh di seluruh tanah air. Pemerintah kabupaten Aceh Selatan berhasil mendapatkannya dan ditindaklanjuti pada 2026,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat memahami bahwa program ini membutuhkan proses dan perencanaan matang agar pelaksanaannya sesuai target.

“Kami berharap tidak ada pihak keliru menafsirkan bahwa program ini direalisasikan tahun ini. Program Kampung Nelayan Merah Putih bukan hanya untuk Kabupaten Aceh Selatan semata, tetapi menyeluruh sebagai skala nasional,” kata Mirwan.

Program ini, kata Mirwan, bukanlah proyek pencitraan tanpa realisasi. Sebaliknya, membutuhkan waktu dan proses agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan nelayan, tidak hanya di Aceh Selatan tetapi juga di seluruh Indonesia.

Editor: Akil

IPARI Simeulue Tolak Domino Jadi Cabang Olahraga di Aceh

0
IPARI Simeulue Tolak Domino Jadi Cabang Olahraga di Aceh. (Foto: Ilustrasi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Simeulue menolak wacana menjadikan permainan domino sebagai salah satu cabang olahraga di Aceh, Senin (29/9/2025).

Ketua IPARI Simeulue, Ilham Irada, menegaskan penolakan tersebut bukan ditujukan kepada individu maupun kelompok tertentu, melainkan didasari pertimbangan agama, budaya, serta realitas sosial masyarakat Aceh.

“Kami menolak dengan tegas menjadikan domino sebagai cabang olahraga resmi di Aceh. Permainan ini secara kultural di masyarakat sudah sangat lekat dengan praktik perjudian,” ujarnya kepada beritamerdeka.net, Selasa (30/9/2025).

Menurut Ilham, masyarakat sulit memisahkan domino dari unsur maisir (judi). Jika dilegalkan sebagai olahraga, hal ini dikhawatirkan justru membuka ruang pembenaran terhadap praktik perjudian. Ia juga menilai dampaknya bisa merusak keharmonisan rumah tangga karena banyak kepala keluarga yang akan lupa waktu dan pulang larut malam akibat permainan tersebut.

“Aceh memiliki identitas khusus sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam secara formal. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait olahraga maupun kebudayaan seharusnya sejalan dengan nilai-nilai islami serta kearifan lokal,” jelasnya.

Ilham menambahkan, dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat secara jelas disebutkan bahwa maisir atau perjudian dalam bentuk apa pun dilarang. Walaupun ada klaim bahwa domino bisa dijadikan olahraga otak atau strategi, realitanya di lapangan berbeda.

“Citra domino di mata masyarakat Aceh tetap melekat dengan judi. Legalisasi sebagai olahraga justru bisa menjadi pintu masuk normalisasi praktik yang bertentangan dengan syariat. Kami juga mendesak MPU Aceh untuk mengkaji ulang wacana ini karena mudaratnya lebih banyak dan akan merusak generasi muda Aceh,” tegas Ilham.